• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Mataram (BKD Prov. NTB) Komisi Pembe­ran­tasan Korupsi serius monitor kerja aparatur si­pil negara teruta­ma terkait kasus korupsi dan pungutan liar. ASN yang terlibat kasus ko­rupsi harus dipecat.

  • REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGH Muhammad Zainul Majdi mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Provinsi NTB menerapkan maknaal-faidzin, baik di tempat kerja maupun dalam kehidupan sehari-hari.

  • Mataram (BKD Prov. NTB) dalam rangka pelayanan bagi ASN bidang Kepegawaian Bidang Informasi Kepegawian akan meloncingkan aplikasi sistem informasi yang di sebut SIMADU (Sistem Informasi Pelayanan Kepegawaian terpadu) merupakan aplikasi pengembangan dari SIMPEG (Sistem Informasi Kepegawian) yang di ungkapkan oleh Drs. H. Syamsul Buhari, Psi. M. Kes pada Rapat koordinasi di wisma Tambora Lt. II kemarin. (26/9)

  • Rangkaian Upacara Bendera 17 Februari 2023 ASN Purna Tugas Februari 2023 Terima Bingkisan dari PT. Bank NTB dan PT. Taspen

    Pelaksanaan upcara tanggal 17 Februari 2023 pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTB berjalan lancar dan hikmad. Pada kesempatan tersebut selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Bingkisan Kepada ASN Purna Tugas Per Februari 2023.

    ASN Purna Tugas Per Februari 2023 di terima oleh Sekretaris BKD Provinsi NTB H. Saiful Amri, SH. Dalam ramah tamah tersebut  Sekretaris BKD Provinsi NTB H. Saiful Amri, SH menyampaikan beberapa informasi kepada ASN Purna Tugas salah satu diantaranya adalah bahwa telah terbentuk Organisasi Persatuan Pensiunan PNS Provinsi NTB yang akan segera dilantik kepengurusannya pada bulan  Maret 2023 mendatang.

    Saiful Amri, SH juga menyampaikan tujuan dibentuknya Pengurus Persatuan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil sebagai tempat berhimpun para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) disamping Organisasi sejenis seperti PWRI serta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    Selanjutnya Mewakili Kepala BKD, H. Saiful Amri menyerahkan Bingkisan dari PT. Bank NTB dan PT. Taspen Kepada 7 orang perwakilan ASN Purna Tugas Periode Februari 2023 bertempat di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTB.

     

     

  • Mataram (BKD Prov. NTB) Dalam rangka Penataan ASN di Nusa Tenggara Barat Badan Kepegawaian Daerah Prov. NTB akan membuat Aplikasi Penataan yang di Singkat,” SI MATA.” ( Sistem Penataan ASN Prov. NTB).

  • Mataram (BKD Prov. NTB) Sebanyak 7.905 pengawai peralihan dari Kabupaten/Kota se Nusa Tenggara Barat, terdiri dari 7.300 ASN pendidik jenjang SMA/SMK, dan 605 ASN non Pendidik yang berasal dari Dinas Energi dan SDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi, dan Dinas Perhubungan, telah resmi menjadi pengawai pada lingkup pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sejak per Januari 2017.

  • Mataram (BKD Prov. NTB) Kehadiran ASN Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Idul Fitri 2017 mencapai 93, 47 persen dari hasil pemantauan TIM SIDAK  dari 6.658 ASN tidak termasuk Guru SMA/SMK yang masih Libur (3/7).

  • Berkait dengan pengembangan Assessment Center pada Unit Penilaian Kompetensi ASN Badan Kepegawaian Daerah Jawa Tengah

  • Mataram (BKD Prov. NTB) Berdasarkan amanat UU Nomor 5 tahun 2014, disebutkan bahwa setiap instansi pemerintah wajib memiliki sistem informasi ASN yang terintegrasi

  • Mataram (BKD Prov. NTB) Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat meluncurkan Program Penghitungan IndeksProfesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Program itu dijadikan referensi untuk menutup gap kompetensi pegawai negeri sipil (4/10)

  • Surat Edaran Gubernur NTB tentang netralitas ASN dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Calon Legislatif Tahun 2019

    DOWNLOAD SURAT EDARAN

  • mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk Jabatan Inspektur di PPATK dengan ini kami mengundang PNS di Instansi Saudara yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi. Download

  • Penyampaian Usul Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 Oktober 2021

    Download Surat Usul Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 Oktober 2021

  • Dalam rangka penerimaan PNS dan PPPK, BKD provinsi NTB melakukan pembaharuan data e-formasi terkait kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah denganperjanjian kerja) tahun 2022  di lingkup pemerintah provinsi NTB dengan menggunakan aplikasi e-Formasi.

    e-Formasi atau sistem aplikasi e-formasi ASN CPNS adalah merupakan salah satu sistem yang berguna untuk penyusunan kebutuhan formasi cpns setiap tahunnya. Sistem ini merupakan salah satu program percepatan reformasi birokrasi yang mulai dicanangkan oleh Azwar Abubakar.

    e-Formasi lahir dari landasan pemikiran untuk bisa mempercepat proses administrasi serta menjamin keakuratan data terkait dengan peta jabatan, jumlah pegawai, posisi penempatan pegawai, alokasi kekurangan dan kelebihan pegawai.

    Tujuan sistem e-formasi ini adalah untuk mengetahui gambaran struktur organisasi, peta jabatan, jumlah pegawai yang ada, jumlah pegawai yang dibutuhkan dan jumlah kekurangan/kelebihan pegawai di instansi pemerintah baik lingkungan Kementerian, Lembaga Negara, pemerintah pusat maupun daerah.


    Untuk pengisian data dalam aplikasi e-Formasi paling tidak di butuhkan antara lain :

    1. Jabatan Struktural Eselon I dan Eselon II (Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Madya dan Pratama).
    2. Jabatan Fungsional tertentu (Jabatan Fungsional) .
    3. Jabatan Fungsional Umum (Jabatan Pelaksana).
    4. Analisis Beban Kerja (ABK)
    5. Jumlah PNS yang akan pensiun.
    6. Syarat Jabatan.

    Optimalisasi kebutuhan ASN menggunakan sistem e-Formasi dipertegas dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor : B/5548/M.PAN-RB/12/2014. Surat Edaran tersebut sekaligus mempertegas Surat Edaran Menpan sebelumnya Nomor B-2156/M.PAN.RB/5/2014 tentang Penerapan Sistem e-Formasi.

    Dalam penyusunan kebutuhan formasi ASN CPNS, setiap Kementerian, Lembaga Negara dan Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah wajib menggunakan sistem ini, dan tenggat waktu batas penyelesaian e-formasi adalah sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh pusat.

  • PENGUMUMAN

    NOMOR : 810/5166/BKD/2021

    TENTANG

    JADWAL SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) PENGADAAN

    PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021

    Bismillaahirrahmaanirrahiim.

    Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

    Bersama ini disampaikan ketentuan dan jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dan berhak mengikuti SKB pada Pemerintah Provinsi NTB Tahun 2021.

    Download Pengumuman

  • HASIL SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PPPK GURU

    PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

    TAHUN 2021

    Bismillaahirrahmaanirrahiim.

    Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

    Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN Tahun 2021 Nomor  : 12254/BKS.04.01/SD/K/2021 tanggal  28 Oktober 2021 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi CPPPK Guru Tahun 2021.,bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    1. Nama-nama Peserta Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 yang Nomor Peserta dan Namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini, dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru Tahap I;
    2. Bagi Peserta yang Nomor Registrasi dan Namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap I, dan dapat  mengikuti  pemilihan  formasi  dan  seleksi  kompetensi  pada  tahap berikutnya
    3. Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru Tahap I di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB Tahun 2021 tercantum sebagaimana lampiran pada pengumuman ini dengan keterangan :
      1. X : Peserta PPPK  Guru  Tahap  I  yang  melamar  di  sekolah  tempat  peserta mengajar  yang  memiliki sertifikat  pendidik  dan/atau  kualifikasi  pendidikan sesuai  dengan  jabatan  yang  dilamar;
      2. Y :  Peserta  yang  melamar  di  sekolah  bukan  tempatnya  mengajar  yang memiliki  sertifikat  pendidik  dan/atau  kualifikasi  pendidikan  sesuai  dengan jabatan  yang  dilamar;
      3. P1 : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 1;
      4. P2 : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 2;
      5. P3 : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 3;
      6. L : Peserta Lulus
    4. Bagi peserta yang dinyatakan lulus agar menyiapkan kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK berupa scan dokumen asli, antara lain :
      1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
      2. Ijazah dan Transkrip Nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
      3. Daftar Riwayat  Hidup  (DRH)  yang  telah  ditandatangani  oleh  yang bersangkutan dan bermaterai;
      4. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang di tanda tangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai;
      5. Surat Keterangan  Catatan  Kepolisian  (SKCK)  yang  diterbitkan  oleh  Kepolisian Negara Republik Indonesia;
      6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
      7. Surat Keterangan  tidak  mengkonsumsi/menggunakan  narkotika,  psikotropika precursor,  dan  zat  adiktif  lainnya  yang  ditandatangani  oleh  dokter  dari  unit Pelayanan  Kesehatan  Pemerintah  atau  dari  pejabat  yang  berwenang  pada badan/lembaga  yang  diberikan  kewenangan  untuk  pengujian  zat  narkoba dimaksud.
    5. Pemberkasan dilaksanakan secara elektronik (paperless) dengan mengunggah kelengkapan dokumen melalui akun sscasn.bkn.go.id, yang dimulai tanggal 1  d. 31 Desember 2021;

    Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

    Download Pengumuman

  • Sosialisasi Penerapan Aplikasi Presensi Online (Sisensi) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

    Kamis, 31 Maret 2022. BKD Provinsi NTB melakukan kegiatan Sosialisasi Penerapan Aplikasi Presensi Online (Sisensi) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kegiatan Tersebut dilaksanakan di Gedung Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB. Acara ini dibuka oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTB (Saiful Amri, S.H), sebagai narasumber Sobri, S.IP, MM (Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan) dan Sry Wahyuningsih, S.STP., MH (Sub Koordinator Penilaian Kinerja Aparatur).
    Peserta dalam kegiatan tersebut yaitu kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan Operator Kepegawaian Lingkup Pemerintah NTB. Para peserta sangat antusias dalam mengikuti kegiatan. Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTB, Saiful Amri, S.H memberikan sambutannya bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dan untuk meningkatkan kedisiplinan PNS, maka akan diterapkan Aplikasi Presensi Online (SISENSI) di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB, Aplikasi SISENSI terwujud atas kolaborasi antara BKD sebagai Perangkat Daerah inisiasi dengan Dinas Kominfotik Provinsi NTB. Selanjutnya Narasumber pada sosialisasi menyampaikan Aplikasi ini bertujuan untuk lebih mendisiplinkan ASN serta memudahkan dilakukan pemantauan oleh pimpinan terhadap kedisiplinan ASN. Aplikasi ini akan diuji coba di seluruh Perangkat Daerah Lingkup Pemprov NTB dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi secara berkala untuk penyempurnaan aplikasi. Sangat dibutuhkan saran dan masukan dari Perangkat Daerah sebagai user untuk penyempurnaan aplikasi.

  • Rabu – Jumat, 11 s/d 13 May 2022. UPTB UPPK BKD Provinsi NTB Melaksanakan kegiatan Asesement Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultur Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kota Bima. Adapun jumlah Jabatan yang lowong sebanyak 4 (empat) OPD diantaranya :
    1. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima.
    2. Kepala Dinas Sosial Kota Bima.
    3. Kepala Badan Kesatuan Bangsa & Politik Kota Bima.
    4. Staf Ahli Walikota Bima Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kemasyarakatan dan SDM.
    Jumlah Peserta yang mengikuti sebanyak 20 (duapuluh) orang peserta. Tempat Pelaksanaan di Aula Kantor BKPSDM Kota Bima, Semoga Tim Assesor Sehat Selalu.

  • Pengumuman Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN TA 2022-2023

    Dasar Seleksi

    Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/591/M.SM.01.00/2022 Tanggal 30 Maret 2022 Rencana Pembukaan Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2022, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan kesempatan bagi Putra/Putri Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2022.

    Maksud dan Tujuan

    Maksud dan tujuan pelaksanaan seleksi penerimaan calon Praja IPDN adalah untuk menjaring calon Praja IPDN yang berkualitas dalam hal memiliki dasar pengetahuan dan keterampilan yang memadai, kesehatan diri yang prima, kemampuan psikologis diri yang mampu berkembang secara potensial, integritas dan kejujuran diri yang terpercaya, kemampuan berkomunikasi yang efektif, dan kesiapan untuk bekerja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Prinsip Pelaksanaan

    Untuk menjaring Calon Praja IPDN yang berkualitas, sistem seleksi penerimaan Calon Praja IPDN dilakukan secara jujur dalam keseluruhan tahapan seleksi, transparan terkait keseluruhan tahap dan informasi hasil tes kepada seluruh peserta tes dan masyarakat melalui media online, adil tanpa membedakan agama dan asal usul, akuntabel dalam arti keseluruhan hasil tes dapat dipertanggungjawabkan.

    Pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2022 tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp.50.000,00 per orang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara. Tata cara pembayaran biaya SKD dapat dilihat pada website https://dikdin.bkn.go.id/ sesuai kode billing yang dikeluarkan oleh BKN.

    Persyaratan Umum
    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Agustus 2022; dan
    3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
    Persyaratan Administrasi
    1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2019 s.d. 2022, dengan ketentuan:
      • Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan
      • Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.
    2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
    3. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;
    4. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan antara lain dengan KTP-el, KK dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
    5. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2021/2022;
    6. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);
    7. Pakta Integritas;
    8. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Rumah Sakit Pemerintah/Swasta atau Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota;
    9. Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta
    10. Alamat e-mail yang aktif; dan
    11. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

    Persyaratan Lengkap dapat dilihat pada halaman https://spcp.ipdn.ac.id/2022/ 

  • PENYERAHAN SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHAP I DAN PENANDATANGANAN SURAT PERJANJIAN MASA KERJA (PMK) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT FORMASI TAHUN 2021

    Berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 813/127/BKD/2022, tanggal 11 April 2022, telah ditetapkan pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB Formasi Tahun 2021.Dengan ini di umumkan kepada PPPK Tahap I untuk hadir sebagaimana Jadwal pada lampiran keputusan ini, dengan ketentuan : 

    1.  Hadir 30 menit sebelum acara dimulai dan tanpa diwakilkan;
    2.  Dalam kegiatan tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID- 19;
    3. Menggunakan Pakaian Kemeja putih lengan panjang, celana/rok warna hitam;
    4. Untuk memperlancar proses diharapkan mengingat Hari, Jam, Sesi dan No. Urut masing – masing sesuai dengan lampiran keputusan ini;
    5. Dokumen dan kelengkapan harus disiapkan dan dibawa :  
      1. 3 buah Materai 10.000 yang digunakan untuk penandatanganan Surat Perjanjian Masa Kerja dan pembukaan rekening Tabungan Bank NTB Syariah;
      2. Copy KTP dan NPWP (bagi yang memiliki) rangkap 1;
      3. Uang Rp. 65.000 untuk Saldo Rekening Tabungan Bank NTB Syariah dan Pembuatan serta aktivasi kartu ATM;
    6. Lokasi serah terima SK PPPK (sesuai jadwal terlampir) dilaksanakan di Gedung Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB, dengan alamat Jl. Pejanggik No 12 Mataram;
    7. Lokasi penandatangan Surat Perjanjian Masa Kerja (sesuai jadwal terlampir) dilaksanakan di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTB, dengan alamat Jl. Pejanggik No 14 Mataram;
    8. Sesuai Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 522/2677/DISLHK/9/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Gerakan ASN menanam, setiap Calon ASN diwajibkan untuk menanam pohon tanaman buah sebanyak 2 (dua) pohon per orang dengan menyerahkan uang Rp. 150.000 yang akan belikan dan didistribusikan oleh Petugas pada BKD Provinsi NTB;
    9. Penyerahan uang pohon tanaman buah dilaksanakan saat serah terima SK;
    10. Informasi resmi terkait PPPK Pemerintah Provinsi NTB Formasi Tahun 2021 dapat dilihat melalui situs : http://bkd.ntbprov.go.id dan media sosial BKD Provinsi NTB atau dapat menghubungi : WhatsApp No. : 08175722022 (R. Natha), 0817460429 (Caca) dan 081239898421 (Dimas).

    Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    Download Pengumuman

    Link I

    Link II

© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.