• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Daftar Pengumuman Passing grade Ujian TKD Sistem CAT Pemprov Nusa Tenggara Barat Tanggal 11 November 2018 dapat diunduh di bawah ini:

  • Daftar Pengumuman Passing grade Ujian TKD Sistem CAT Pemprov Nusa Tenggara Barat Tanggal 8 November 2018 dapat diunduh di bawah ini:

  • Daftar Pengumuman Passing grade Ujian TKD Sistem CAT Pemprov Nusa Tenggara Barat Tanggal 10 November 2018 dapat diunduh di bawah ini:

  •  

    Dalam rangka meningkatkan dan mendukung transformasi sumber daya manusia aparatur melalui percepatan peningkatan kapasitas PNS berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan PNS melalui jalur pendidikan dalam bentuk Tugas Belajar yang dilakukan dengan selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan transparan serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

     

    Dasar Ketentuan

    1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
    2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
    3. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan;
    4. Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 892/267/BKD/2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Melalui Jalur Pendidikan Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

     

    Persyaratan Tugas Belajar

    1. Memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
    2. Memiliki sisa masa kerja pegawai dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa ikatan dinas, dengan ketentuan paling kurang :
    3. 3 (tiga) kali masa studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk Tugas Belajar yang dibiayai dan diberhentikan dari jabatan;
    4. 2 (dua) kali masa studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk Tugas Belajar yang dibiayai dan tidak diberhentikan dari jabatan;
    5. 2 (dua) kali masa studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk Tugas Belajar biaya mandiri yang diberhentikan dari jabatan;
    6. usia tidak dibatasi untuk Tugas Belajar biaya mandiri yang tidak diberhentikan dari jabatan.
    7. Jenjang pendidikan yang akan ditempuh bersifat linier sesuai dengan pengetahuan/keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi/dibutuhkan oleh organisasi, atau pertimbangan lain sesuai kebutuhan organisasi;
    8. Memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik;
    9. Sehat jasmani dan rohani;
    10. Mendapatkan persetujuan izin seleksi yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang;
    11. Memenuhi persyaratan lain dan lulus seleksi yang dilaksanakan oleh intansi, pemberi bantuan, dan/atau perguruan tinggi;
    12. Menandatangani perjanjian terkait pemberian Tugas Belajar;
    13. Tidak dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana;
    14. Tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan dan/ atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat;
    15. Tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/ atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
    16. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;
    17. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir;
    18. Tidak pernah dibatalkan atau dihentikan Tugas Belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir;
    19. PNS yang akan melanjutkan pendidikan dikualifikasi berdasarkan jenjang pendidikan sebagai berikut:
    20. Jenjang Diploma III (D-III) atau sederajat memiliki ijazah dan pangkat/golongan dengan ketentuan:
    • Ijazah terakhir SMA/Diploma I (D-I) atau sederajat;
    • Pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda (II/a);
    1. Jenjang Sarjana (S-1) atau sederajat memiliki ijazah dan pangkat/golongan dengan ketentuan:
    • Ijazah terakhir SMA/Diploma III (D-III) atau sederajat;
    • Pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda (II/a);
    1. Jenjang Pasca Sarjana Program Magister (S-2) atau sederajat memiliki ijazah dan pangkat/golongan dengan ketentuan:
    • Ijazah terakhir Diploma IV (D-IV)/Sarjana (S-1) atau sederajat;
    • Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda (III/a);
    1. Jenjang Pasca Sarjana Program Doktoral (S3) atau sederajat memiliki ijazah dan pangkat/golongan dengan ketentuan:
    • Ijazah terakhir Pasca Sarjana Program Magister (S2)/SP1 atau sederajat;
    • Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda Tk. I (III/b);
    1. Jenjang Spesialis/Profesi:
    • Diperuntukkan bagi tenaga medis dan tenaga teknis lainnya yang akan melanjutkan Program Spesialis atau bagi tenaga paramedik yang akan melanjutkan program Profesi;
    • Ketentuan tentang jenjang pendidikan formal terakhir, pangkat dan masa kerja disesuaikan dengan tingkat program pendidikan yang akan diikuti sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan d di atas.
    1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 15 huruf a sampai dengan e dapat berubah dengan memperhatikan dan menyesuaikan dengan persyaratan khusus yang telah ditetapkan oleh calon lembaga penyelenggara pendidikan.

     

    Penyelenggaraan Tugas Belajar

    1. Tugas Belajar dapat diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam dan/atau luar negeri.
    2. Perguruan tinggi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas:
    3. Perguruan tinggi negeri;
    4. Perguruan tinggi kedinasan; dan/ atau
    5. Perguruan tinggi swasta.
    6. Tugas Belajar dapat dilaksanakan pada program studi di luar kampus utama (PSDKU) dan pendidikan jarak jauh (PJJ) yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi sepanjang telah memiliki izin/persetujuan penyelenggaraan program studi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
    7. Perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh negara yang bersangkutan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
    8. Program studi yang dipilih dalam penyelenggaraan Tugas Belajar di perguruan tinggi harus memenuhi persyaratan:
    9. Sesuai perencanaan kebutuhan Tugas Belajar instansi;
    10. Penyelenggaraannya dalam jenis akademik, vokasi, atau profesi;
    11. Memiliki akreditasi paling kurang:
    • B atau baik sekali dari lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri; atau
    • C atau baik dari lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri yang belum memiliki akreditasi B atau baik sekali atas persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi;
    1. Diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bagi program studi perguruan tinggi luar negeri.

     

    Penetapan Tugas Belajar

    Penetapan Tugas Belajar oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Sekretaris Daerah dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan:
    2. Izin Seleksi Tugas Belajar bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
    3. PNS yang memenuhi persyaratan dan lolos seleksi Tugas Belajar sebagai PNS Tugas Belajar.
    4. Sekretaris Daerah menetapkan:
    5. Izin Seleksi Tugas Belajar bagi Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pelaksana;
    6. Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pelaksana yang memenuhi persyaratan dan lolos seleksi Tugas Belajar dengan biaya mandiri yang tidak diberhentikan dari jabatannya sebagai PNS Tugas Belajar.

     

    Pendanaan Tugas Belajar

    1. Pendanaan Tugas Belajar dapat bersumber dari:
    2. Anggaran pendapatan dan belanja negara;
    3. Anggaran pendapatan dan belanja daerah;
    4. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau biaya mandiri
    5. Pendanaan Tugas Belajar yang bersumber dari sumber lain yang sah dapat berupa bantuan swasta, badan, yayasan, lembaga, perusahaan, atau organisasi berbadan hukum dalam/luar negeri yang tidak mengikat.
    6. Pendanaan Tugas Belajar dapat berasal lebih dari 1 (satu) sumber dana, sepanjang tidak membiayai komponen biaya Tugas Belajar yang sama.

     

    Prosedur Tugas Belajar

    1. Setiap PNS yang akan melanjutkan pendidikan melalui pemberian Tugas Belajar terlebih dahulu mengajukan permohonan izin untuk mengikuti seleksi pada perguruan tinggi yang akan dituju dan jurusan yang akan diambil.
    2. Permohonan izin seleksi disampaikan secara tertulis kepada Kepala Perangkat Daerah/kepala Unit Organisasi untuk selanjutnya Kepala Perangkat Daerah/kepala Unit Organisasi mengajukan surat permohonan izin seleksi kepada Pejabat yang Berwenang melalui BKD dengan melampirkan dokumen:
    3. Fotocopy SK Pengangkatan PNS berlegalisir;
    4. Fotocopy keputusan pangkat/jabatan terakhir berlegalisir;
    5. Fotocopy ijazah terakhir;
    6. Fotocopy Penilaian Kinerja 2 (dua) tahun terakhir berlegalisir;
    7. Surat Rekomendasi mengikuti seleksi Tugas Belajar dari Kepala Perangkat Daerah/kepala Unit Organisasi yang memuat :
    • Pentingnya kualifikasi pendidikan yang akan ditempuh bagi Perangkat Daerah/Unit Organisasi dan/atau Pemerintah Provinsi NTB;
    • Sumber pembiayaan; dan
    • Keterangan bahwa yang bersangkutan diberhentikan atau tidak diberhentikan dari jabatan.
    1. Surat edaran dari Perguruan Tinggi/Universitas yang dituju tentang adanya seleksi penerimaan mahasiswa;
    2. Surat Keterangan status PNS dari Kepala Perangkat Daerah/kepala Unit Organisasi paling sedikit menyatakan:
    • Tidak dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/ atau tindak pidana;
    • Tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan dan/ atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat;
    • Tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/ atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
    • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;
    • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
    • Tidak pernah dibatalkan atau dihentikan Tugas Belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir.
    1. PNS yang dinyatakan lulus seleksi menyampaikan permohonan penugasan belajar secara tertulis kepada Kepala Perangkat Daerah/kepala Unit Organisasi untuk selanjutnya Kepala Perangkat Daerah/kepala Unit Organisasi mengajukan surat permohonan Tugas Belajar kepada Pejabat yang Berwenang melalui BKD, dengan melampirkan:
    2. Fotocopy keputusan pangkat/jabatan terakhir berlegalisir;
    3. Surat Pernyataan bersedia membiayai selama masa Tugas Belajar dari Sumber Pembiayaan Tugas Belajar;
    4. Izin pendirian yang sah Lembaga/Yayasan/Pihak Ketiga Swasta lainnya sebagai penyandang dana pendidikan (non APBN dan APBD);
    5. Fotocopy surat izin mengikuti seleksi yang telah diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
    6. Surat dari perguruan tinggi/universitas yang dituju tentang diterima/lulus sebagai mahasiswa;
    7. Kalender akademik;
    8. Surat pernyataan bersedia melaksanakan ikatan dinas, bermaterai Rp.10.000,-;
    9. Bagi pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas melampirkan Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari Jabatan dan tidak menuntut jabatan setelah lulus, bermaterai Rp.10.000,-;
    10. Bagi pejabat fungsional melampirkan Surat Pernyataan untuk Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsionalnya, bermaterai Rp.10.000,-.
    11. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b dan c dikecualikan bagi PNS yang menjalani Tugas Belajar dengan biaya mandiri.
    12. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf g dikecualikan bagi PNS Tugas Belajar dengan biaya mandiri yang tidak diberhentikan dari jabatan.
    13. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf h dan i dikecualikan bagi PNS Tugas Belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan.

     

    Jangka Waktu Tugas Belajar

    1. Jangka waktu Tugas Belajar dilaksanakan berdasarkan jenjang pendidikan yaitu:
    2. Program Diploma III (D-III) paling lama 3 (tiga) tahun;
    3. Program Diploma IV (D-IV) / Strata I (S-1) paling lama 4 (empat) tahun;
    4. Program Strata II (S-2) atau setara paling lama 2 (dua) tahun;
    5. Program Strata III (S-3) paling lama 4 (empat) tahun;
    6. Khusus Program Studi Dokter Spesialis masa Tugas Belajar disesuaikan dengan masa studi yang ditentukan lembaga penyelenggara pendidikan .
    7. Jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud angka 1 dapat berubah dengan memperhatikan dan menyesuaikan persyaratan khusus yang ditetapkan oleh calon lembaga penyelenggara pendidikan.
    8. Jangka waktu Tugas Belajar diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
    9. PNS yang belum menyelesaikan pendidikan Tugas Belajar sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1, wajib mengajukan permohonan perpanjangan Tugas Belajar paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa Tugas Belajar.
    10. Jangka waktu perpanjangan Tugas Belajar diberikan paling banyak 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.
    11. Permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada angka 4 disampaikan secara tertulis kepada Kepala Perangkat Daerah/kepala Unit Organisasi untuk selanjutnya Kepala Perangkat Daerah/kepala Unit Organisasi mengajukan surat permohonan perpanjangan Tugas Belajar kepada Pejabat yang Berwenang melalui BKD, dengan melampirkan:
    12. Fotocopy keputusan pangkat terakhir berlegalisir;
    13. Fotocopy keputusan pemberian Tugas Belajar;
    14. Surat pernyataan/keterangan dari Perguruan Tinggi/ Universitas tempat melaksanakan pendidikan yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan masih tercatat sebagai mahasiswa dan/atau belum menyelesaikan pendidikan.
    15. Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada angka 4 diberikan berdasarkan kriteria :
    16. Perubahan kondisi sistem studi/perkuliahan;
    17. Keterlambatan penerimaan dana biaya Tugas Belajar; dan/atau
    18. Penyelesaian tugas akhir membutuhkan tambahan waktu karena terdapat situasi dan kondisi di luar kemampuan PNS yang sedang menjalani Tugas Belajar.
    19. Perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan angka 7 dalam hal terjadi keadaan kahar yang dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
    20. Perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/ Sekretaris Daerah dan diperhitungkan sebagai keseluruhan jangka waktu Tugas Belajar.

     

    Tugas Belajar Berkelanjutan

    1. PNS dapat melaksanakan Tugas Belajar berkelanjutan secara berturut-turut untuk paling banyak 1 (satu) kali jenjang Pendidikan diatasnya, setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    2. Mendapat persetujuan Pejabat yang Berwenang;
    3. Prestasi pendidikan berpredikat paling rendah cumlaude atau setara;
    4. Tidak pernah menjalani perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar; dan
    5. Mempertimbangkan sisa masa kerja setelah menyelesaikan Tugas Belajar.
    6. Persetujuan Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a didasarkan pada rencana kebutuhan Tugas Belajar Perangkat Daerah/Unit Organisasi.

     

    Kedudukan PNS Tugas Belajar

    1. PNS yang akan mengikuti Tugas Belajar tetap melaksanakan tugas pada Perangkat Daerah/Unit Organisasi sebelum diterbitkan keputusan tentang Pemberian Tugas Belajar.
    2. Bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yang menjalankan Tugas Belajar lebih dari 6 (enam) bulan diberhentikan dari jabatannya dan tidak berhak atas tunjangan jabatannya terhitung sejak bulan berikutnya setelah yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya (dikecualikan bagi PNS Tugas Belajar yang tidak meninggalkan tugas sehari-hari).
    3. Bagi PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional yang menjalankan Tugas Belajar lebih dari 6 (enam) bulan dibebaskan dari jabatannya, maka pemberhentian tunjangan jabatan fungsionalnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku (dikecualikan bagi PNS Tugas Belajar yang tidak meninggalkan tugas sehari-hari).
    4. PNS tugas belajar yang diberhentikan dari jabatan selama menjalani Tugas Belajar berkedudukan pada Sekretariat/Bagian yang melaksanakan fungsi kepegawaian pada masing-masing Perangkat Daerah/Unit Organisasi sampai dengan masa Tugas Belajar berakhir.
    5. PNS yang menjalani Tugas Belajar lebih dari 6 (enam) bulan dengan tetap melaksanakan tugasnya sehari-hari, dapat tidak diberhentikan dari jabatan dalam hal:
    6. Memenuhi pertimbangan kebutuhan organisasi;
    7. Perkuliahan tidak mengganggu tugas pokok PNS;
    8. Lokasi perguruan tinggi berjarak tidak lebih dari 60 (enam puluh) km / ditempuh maksimal 2 (dua) jam dari tempat tugas atau memperhatikan sistem penyelenggaraan pendidikan yang dijalani;
    9. Sistem penyelenggaraan pendidikan yang dijalani sebagaimana dimaksud huruf c tetap mempertimbangkan ketentuan Penyelenggaraan Tugas Belajarangka 3.
    10. PNS yang menjalani Tugas Belajar yang tidak diberhentikan dari jabatannya, selama menjalani masa Tugas Belajar berkedudukan pada Perangkat Daerah/Unit Organisasi sesuai dengan penempatan

     

    Hak dan Kewajiban PNS Tugas Belajar

    1. Hak PNS Tugas Belajar adalah sebagai berikut:
    2. PNS yang sedang menjalani Tugas Belajar diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3. PNS yang telah menyelesaikan Tugas Belajar dapat mengusulkan pencantuman gelar sesuai dengan ketentuan.

     

    1. Kewajiban PNS Tugas Belajar adalah sebagai berikut:
    2. Menandatangani perjanjian terkait pemberian Tugas Belajar sebelum melaksanakan Tugas Belajar;
    3. Memberikan laporan semester kepada Pejabat yang Berwenang melalui Kepala BKD dengan mengirimkan Nilai Hasil Belajar resmi per semester paling lambat 15 (lima belas hari) setelah penerimaan;
    4. Bagi PNS Tugas Belajar yang diberhentikan dari jabatan, menyampaikan laporan hasil akhir pendidikan secara tertulis kepada Kepala Perangkat Daerah/kepala Unit Organisasi untuk selanjutnya kepala Perangkat Daerah/kepala Unit Organisasi mengajukan surat permohonan pengaktifan kembali PNS Tugas Belajar sekaligus usulan peningkatan pendidikan /pencantuman gelar kepada Pejabat yang Berwenang melalui BKD;
    5. Bagi PNS Tugas Belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan, menyampaikan laporan hasil akhir pendidikan secara tertulis kepada Kepala Perangkat Daerah/kepala Unit Organisasi untuk selanjutnya kepala Perangkat Daerah/kepala Unit Organisasi mengajukan surat laporan selesai Tugas Belajar sekaligus usulan peningkatan pendidikan /pencantuman gelar kepada Pejabat yang Berwenang melalui BKD;
    6. Laporan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan d disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu Tugas Belajar atau sejak selesai pendidikan (wisuda) sebelum batas waktu tugas belajar berakhir, dengan melampirkan:
    • Surat pengembalian PNS Tugas Belajar dari perguruan tinggi/universitas tempat menyelesaikan Tugas Belajar;
    • Fotocopy keputusan SK pangkat/jabatan terakhir;
    • Fotocopy keputusan pemberian Tugas Belajar;
    • Fotocopy ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir (1 lembar);
    • Laporan akhir Tugas Belajar / skripsi / tesis / disertasi (1 eksemplar);
    • Fotocopy akreditasi prodi;
    1. Melaksanakan ikatan dinas bagi PNS yang telah menyelesaikan Tugas Belajar, dengan jangka waktu:
    • 2 (dua) kali masa pelaksanaan Tugas Belajar, bagi PNS yang menjalani Tugas Belajar yang diberhentikan dari jabatannya;
    • 1 (satu) kali masa pelaksanaan Tugas Belajar, bagi PNS yang menjalani Tugas Belajar yang tidak diberhentikan dari jabatannya;
    • 1 (satu) kali masa pelaksanaan Tugas Belajar, bagi PNS yang menjalani Tugas Belajar biaya mandiri yang diberhentikan dari jabatannya;
    1. Melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada huruf f secara kumulatif terhadap PNS yang telah selesai menjalani Tugas Belajar berkelanjutan;
    2. Menghadiri pemanggilan Pejabat Pembina Kepegawaian setiap diperlukan untuk kepentingan dinas.
    3. Ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf f dikecualikan terhadap PNS yang menjalani Tugas Belajar dengan biaya mandiri yang tidak diberhentikan dari jabatan.
    4. Ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf f berakhir pada saat:
    5. Jangka waktu ikatan dinas telah terpenuhi;
    6. Mencapai batas usia pensiun; atau
    7. Diberhentikan sebagai PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    8. PNS tidak diperkenankan mengajukan pengunduran diri sebagai PNS selama menjalani ikatan dinas.
    9. Dalam hal PNS Tugas Belajar yang diberhentikan dari jabatan tidak melaporkan hasil akhir pendidikan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf c dan d, PNS yang bersangkutan dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    10. Dalam hal PNS Tugas Belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan tidak melaporkan hasil akhir pendidikan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf c dan d, PNS yang bersangkutan tidak dapat dimasukkan dalam database pengusulan peningkatan pendidikan/pencantuman gelar.

     

    Pembatalan dan Penghentian Tugas Belajar

    1. Pembatalan Tugas Belajar
      1. Kepala Perangkat Daerah/kepala Unit Organisasi dapat mengusulkan pembatalan penetapan pemberian Tugas Belajar PNS di Perangkat Daerah/Unit Organisasinya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui BKD.
      2. Pengusulan pembatalan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan sebelum keberangkatan PNS ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar dengan disertai alasan pembatalan dan data dukung yang diperlukan.
      3. Alasan pengusulan pembatalan sebagaimana dimaksud pada huruf a, antara lain :
        • PNS yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi syarat pemberian Tugas Belajar;
        • PNS yang bersangkutan sedang menjalani pidana penjara atau kurungan, dan/atau sedang dalam penjatuhan hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang;
        • PNS yang bersangkutan sedang menjalani proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara;
        • PNS yang bersangkutan tidak berangkat ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar sesuai jadwal yang telah ditentukan tanpa alasan yang sah;
        • PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai PNS Tugas Belajar; dan/atau
        • alasan lain yang disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
      4. Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 3) dinyatakan tidak bersalah, maka PNS yang bersangkutan dapat melanjutkan Tugas Belajar.
      5. Penghentian Tugas Belajar
        1. Penghentian Tugas Belajar melalui pencabutan keputusan Tugas Belajar dilakukan apabila yang bersangkutan :
    • mengundurkan diri;
    • dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat;
    • dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan karena melakukan pelanggaran peraturan;
    • melakukan tindakan pidana kejahatan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    • melakukan perbuatan tercela yang dapat dibuktikan secara hukum;
    • tidak memberikan laporan semester sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Hak dan Kewajiban PNS Tugas Belajar angka 2 huruf b sampai 3 (tiga) semester berturut-turut;
    • tidak dapat menyelesaikan pendidikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
    • tidak memenuhi panggilan Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Hak dan Kewajiban PNS Tugas Belajar angka 2 huruf h sampai dengan panggilan ketiga;
      1. Ketentuan huruf a angka 7) dikecualikan bagi PNS Tugas Belajar dengan biaya mandiri yang tidak diberhentikan dari jabatan;
      2. PNS Tugas Belajar dengan biaya mandiri yang tidak diberhentikan dari jabatan apabila tidak dapat menyelesaikan pendidikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan diberikan:
        • teguran lisan;
        • teguran tertulis;
        • pemanggilan oleh BKD dalam rangka komitmen penyelesaian pendidikan.

     

    Surat Keterangan Belajar

    1. Calon PNS yang pada saat diangkat sebagai Calon PNS sedang menempuh pendidikan yang lebih tinggi wajib melaporkan kepada Gubernur melalui Kepala Perangkat Daerah/Kepala Unit Organisasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak secara nyata melaksanakan tugas sebagai Calon PNS untuk diberikan Surat Keterangan Belajar;
    2. Untuk memperoleh Surat Keterangan Belajar sebagaimana dimaksud dalam angka 1), Calon PNS harus memenuhi syarat sebagai berikut :
    3. sudah melaksanakan perkuliahan sebelum pengangkatan CPNS dan saat ini sedang pada tahap penyelesaian tugas akhir atau mendekati tugas akhir;
    4. program studi yang sedang diikuti linear dengan ijazah yang digunakan sebagai dasar pengangkatan sebagai Calon PNS;
    5. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan pemberhentian sementara;
    6. program studi diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta yang telah mendapatkan akreditasi B (Baik Sekali);
    7. program studi yang diikuti bukan merupakan pendidikan jarak jauh, kecuali Universitas Terbuka atau pendidikan jarak jauh yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan dari Kementerian Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi;
    8. kegiatan pendidikan tidak mengganggu pelaksanaan tugas sehari-hari;
    9. biaya pendidikan ditanggung oleh CPNS yang bersangkutan;
    10. tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
    11. Kepala Perangkat Daerah/Kepala Unit Organisasi menyampaikan surat permohonan penerbitan Surat Keterangan Belajar kepada Pejabat yang Berwenang melalui BKD dengan melampirkan:
    12. SK Pengangkatan CPNS;
    13. Surat Keterangan dari PT/universitas yang berisi keterangan awal mulai terdaftar sebagai mahasiswa (tanggal, bulan dan tahun penerimaan) dan keterangan masih berstatus sebagai mahasiswa sampai saat ini pada PT/universitas dimaksud;
    14. Surat penerimaan/kelulusan PT/universitas;
    15. Kalender akademik;
    16. Akreditasi dari BAN-PT (minimal B/Baik Sekali);
    17. Surat pernyataan kepala Perangkat Daerah/kepala Unit Organisasi bahwa pendidikan yang sedang ditempuh linear dengan ijazah terakhir dan/atau menunjang tugas dan fungsi saat ini;

     

    Peningkatan Pendidikan/Pencantuman Gelar

    Kepala Perangkat Daerah/kepala Unit Organisasi mengajukan pengusulan peningkatan pendidikan/pencantuman gelar akademik bagi PNS yang telah menyelesaikan Tugas Belajar dan mendapatkan gelar akademik melalui jalur pendidikan formal (degree) kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui BKD pada saat pengajuan laporan hasil akhir pendidikan/permohonan pengaktifan kembali PNS Tugas Belajar .

     

    Pemantauan dan Evaluasi PNS Tugas Belajar

    Kepala Perangkat Daerah/kepala Unit Organisasi melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas belajar di Perangkat Daerah/Unit Organisasinya masing-masing dan melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui BKD apabila terjadi pelanggaran ketentuan sebagai bahan penyusunan kebijakan pengembangan kompetensi.

     

    Ketentuan Lain-Lain

    1. PNS yang telah memiliki ijazah dengan bidang studi yang sesuai dengan rencana kebutuhan tugas belajar Perangkat Daerah dan belum dilakukan penyesuaian, dapat mengusulkan penyesuaian ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. Kepala Perangkat Daerah/kepala Unit Organisasi mengusulkan rencana kebutuhan Tugas Belajar bagi PNS kepada BKD sesuai dengan rencana kebutuhan Tugas Belajar pada masing-masing Perangkat Daerah/Unit Organisasi;
    3. Rencana Kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada angka 2 disusun setiap tahun dalam rangka pengembangan kompetensi dan kualifikasi pendidikan PNS yang sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
    4. Kepala Perangkat Daerah/kepala Unit Organisasi mewajibkan PNS di lingkup kerjanya untuk mengikuti prosedur penunjukan PNS Tugas Belajar dan mengambil program studi yang berkesesuaian dengan alur profesi dan karier, serta memperhatikan legalitas lembaga penyelenggara program studi tersebut, terutama menyangkut akreditasi dan sistem penyelenggaraan pendidikan, civil effect ijazah yang diperoleh;
    5. PNS yang telah menyelesaikan Tugas Belajar pada perguruan tinggi di luar negeri, ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi tersebut dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan ijazah dari sekolah dan perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lainnya yang berwenang menyelenggarakan pendidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Mataram, (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Barat - Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sudah bisa langsung diupload atau diunduh di sscn.bkn.go.id dan bkd.ntbprov.go.id.

  • Daftar Pengumuman Passing grade Ujian TKD Sistem CAT Pemprov Nusa Tenggara Barat Tanggal 5 November 2018 dapat diunduh di bawah ini:

  • Daftar Pengumuman Passing grade Ujian TKD Sistem CAT Pemprov Nusa Tenggara Barat Tanggal 6 November 2018 dapat diunduh di bawah ini:

  • Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan proses pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Lombok akan dapat perlakuan khusus. Hal itu guna menjamin terlaksananya rekrutmen CPNS di sana tetap berjalan lancar setelah terdampak gempa.

  • Daftar Pengumuman Passing grade Ujian TKD Sistem CAT Pemprov Nusa Tenggara Barat Tanggal 7 November 2018 dapat diunduh di bawah ini:

  • Latar Belakang Pembuatan Kartu Pegawai Elektronik

    1. Belum terintegrasinya data Pegawai Negeri Sipil (PNS) Nasional antara BKN dengan instansi baik di Pusat maupun Daerah.
    2. Masih rendahnya akurasi data PNS Nasional.
    3. Identifikasi biometrik fisik PNS menjadi permasalahan yang cukup penting untuk kegiatan otentikasi.
    4. Mendukung kegiatan konversi NIP dan penerbitan Kartu Identitas PNS berbasis elektronik.
    5. Belum adanya standar sistem pelayanan PNS yang dapat dilakukan diseluruh wilayah NKRI.

    Dasar Hukum

    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
    2. lnstruksi Presiden Nomor 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional PengembanganE-Goverment.
    3. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala BAKN Nomor 217 tahun 1974 dan Nomor 070/KEP/1974 tentang Kartu PNS bagi PNS.
    4. Keputusan Kepala BAKN Nomor 066/KEP/1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil.
    5. Peraturan Kepala BKN Nomor 22 tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil.
    6. Peraturan Kepala BKN nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik.

    Tujuan

    1. Membangun database Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik yang memiliki tingkat keotentikan dan identifikasi yang tinggi sehingga menghasilkan data dan informasi yang akurat,
    2. Sebagai media penjamin otentifikasi PNS dalam pemberian layanan yang terkait pada peningkatan kesejateraan PNS
    3. Peningkatan layanan kepegawaian yang efektif, efisien
    4. Membangun sistem pelayanan PNS yang terpadu yang bermuara pada meningkatnya kualitas layanan publik.
    5. Membangun platform elektronik yang mendukung pelaksanaan e-Government sebagai media pencatatan, pengawasan dan kontrol serta dapat diintegrasikan dengan layanan sektor yang lain.

    Manfaat

    1. Mendapat kepastian fasilitas ASKES yang diperoleh.
    2. Mendapat kepastian besarnya tunjangan hari tua yang akan diperoleh dari Taspen.
    3. Dapat mengetahui fasilitas bantuan Taperum.
    4. Mendapatkan kemudahan dalam pelayanan transaksi bank dan pembayaran gaji.
    5. Dapat memanfaatkan anjungan KPE (e-KIOS) yang tersedia Kantor PNS untuk berbagai macam transaksi yang akan meningkatkan jam kerja produktif PNS.
    6. Kartu Pegawai Elektronik – KPE tidak Membebani PNS, Tetapi sebaliknya memberikan kemudahan.

    Pemanfaatan Kartu Pegawai Elektronik

    1. Pengganti Kartu Kuning (ASKES).
    2. Pengganti Kartu Pensiun (Taspen).
    3. Kartu Layanan Taperum (Bapertarum).
    4. Dompet Elektronik (e-wallet).
    5. Penghitungan Gaji dan Belanja Pegawai (Departemen Keuangan): PerMen Keuangan Nomor 96 / PMK.02 / 2006 tgl 16 Oktober 2006 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2007 (antara lain: Perjalanan Dinas, Biaya Akomodasi).
    6. Kartu Pegawai Elektronik – KPE dapat dikembangkan untuk fasilitas layanan lainnya (Parkir,Bus Way, Presensi, Akses Kontrol).
  • Pengertian

    1. Kepada setiap Istri Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Istri, disingkat KARIS, dan kepada setiap Suami Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Suami, disingkat KARSU.
    2. KARIS / KARSU adalah kartu identitas Isteri / Suami Pegawai Negeri Sipil dalam arti bahwa pemegangnya adalah Isteri / Suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
    3. KARIS / KARSU berlaku selama yang bersangkutan menjadi Isteri / Suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
    4. Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, maka KARIS / KARSU yang telah diberikan kepada Isteri / Suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi.
    5. Apabila seorang Isteri / Suami Pegawai Negeri Sipil bercerai, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepadanya, dengan sendirinya tidak berlaku lagi tetapi apabila ia rujuk/kawin kembali dengan bekas suami/istrinya, maka KARIS/KARSU tersebut dengan sendirinya berlaku kembali.
    6. Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepada Isteri / Suaminya tetap berlaku, begitu juga apabila Pegawai Negeri Sipil atau Pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, maka KARIS/KARSU tetap berlaku selama masih ada janda / duda / anak yang berhak atas pensiun.
    7. KARIS / KARSU berfungsi sebagai Bukti pendaftaran Isteri/Suami sah PNS, Lampiran surat pengantar pengajuan pensiun Janda / Duda, dan untuk tertib administrasi kepegawaian.

    Dasar Hukum

    • PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990
    • Kepka BAKN No. 1158a/KEP/1983 Tanggal 25 April 1983
    • Kepka BKN Nomor : 007/KEP/1988 Tanggal 3 Februari 1988
    • Kepka BKN Nomor : 021/KEP/1988 tanggal 27 Februari 1988
    • Surat Edaran Kepala BKN Nomor : 08/SE/1983 Tanggal 26 April 1983

    Persyaratan KARIS/KARSU

    1. Laporan perkawinan pertama (LPP)/Laporan perkawinan janda/duda, yang telah ditandatangani dan diketahui oleh atasan PNS yang bersangkutan.
    2. Melampirkan foto copy sah akta nikah (dilegalisir KUA).
    3. Foto Copy SK pengangkatan CPNS.
    4. Foto Copy SK pengangkatan PNS.
    5. Foto Copy SK Konversi NIP 18 (delapan belas) digit.
    6. Pas photo 3 x 4 sebanyak 3 lembar (Istri/Suami).

    Persyaratan Kehilangan

    1. Surat Pengantar Dari Kepala SKPD.
    2. Mengisi Blangko Isian Laporan Perkawinan.
    3. Surat Nikah.
    4. SK Konversi NIP Baru.
    5. SK PNS.
    6. SK CPNS.
    7. Foto Istri/Suami  Hitam Putih  3X4 tiga lembar masing-masing dilegalisir  rangkap 2 (dua).
    8. Mengisi blangko laporan kehilangan.
    9. Dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian masing-masing dilegalisir oleh Kepala SKPD rangkap 2 (dua).

    Disamping hal-hal tersebut perlu diketahui pula:

    1. Bagi PNS yang mengisi Laporan Perkawinan janda/duda (LPJD) agar melampirkan akta nikah/akta cerai/akta kematian.
    2. Bagi PNS yang Karis/Karsu, untuk penggantian agar melampirkan Karis/Karsu yang salah/rusak.
    3. Bagi PNS yang kehilangan Karis/Karsu, untuk penggantian agar melampirkan asli/fotocopy sah surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  • Dasar Hukum

    1. UU. No. 43/1999.
    2. PP. No. 9/2003.
    3. PP. No. 99/2000 jo. No. 12/2002.
    4. S.K. Kepala BKN No. 12/2002.

    Persyaratan Dokumen/Berkas

    1. SK. KP. Terakhir.
    2. SK. Jabatan Struktural, serta Pernyataan Pelantikan SPMT.
    3. SK. Jabatan Fungsional Khusus / Tertentu dan PAK baru.
    4. Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (bagi yang golongan II/d ke III/a dan III/d ke IV/a.
    5. Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Pembina (IV/a) bagi staf dengan ijasah S2.
    6. Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijasah (ijasah dilegalisir pejabat yang berwenang dan uraian tugas oleh Eselon II).
    7. SK-CPNS, SPMT, dan SK-PNS (KP pertama).
    8. DP. 3 dua tahun terakhir.

    Mekanisme

    1. Dinas/Badan/Kantor dilingkungan Pemprov NTB mengusulkan KP bagi PNS dilingkungannya ke Badan Kepegawaian Daerah.
    2. Pemda Kabupaten/Kota mengusulkan KP Gol. IV ke Badan Kepegawaian Daerah.
    3. Badan Kepegawaian Daerah setelah meneliti dan memproses berkas KP mengusulkan ke Kanreg IX  BKN Denpasar untuk dimintai Nota persetujuan.
    4. Setalah Kanreg IX  BKN Denpasar menerbitkan Nota persetujuan, Badan Kepegawaian Daerah memproses untuk dibuatkan Surat Keputusan.

    Syarat-syarat Administrasi Calon Peserta Seleksi Kenaikan Pangkat Pembina

    1. Surat Pengantar dari instansi.
    2. Fotocopy SK Pangkat golongan terakhir (legalisir).
    3. DP-3 tahun terakhir.
    4. Ijazah Magister S2 yang sudah dilegalisir.
    5. Pas foto berwarna ukuran 3×4 dengan latar belakang merah sebanyak 2 lembar.
    6. Surat Ijin Belajar atau Surat Keterangan Belajar yang diterbitkan oleh BKD Provinsi NTB.
    7. Pangkat minimal Penata Tingkat I (III/d) TMT 2 tahun.

    PNS yang berhak mengikuti Seleksi Kenaikan Pangkat Pembina

    1. PNS/Staff/bukan pejabat struktural yang berpangkat Pembina Tk. I (III/d) untuk dinaikkan pangkatnya ke Pembina (IV/a) melalui seleksi Kenaikan Pangkat Pembina.
    2. Mempunyai ijazah Strata Dua (S2).
    3. Masa kerja golongan minimal 2 tahun.
    4. Tidak sedang dalam keadaan diberhentikan sementara dari jabatan negeri, menanti uang tunggu, atau cuti luar tanggungan negara.
  • Persyaratan Pensiun

    1. Permohonan dari Instansi.
    2. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri dilegalisir.
    3. Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri dilegalisir.
    4. Foto Copy Surat Keputusan Pangkat Terakhir dilegalisir.
    5. Foto Copy Gaji berkala terakhir dilegalisir.
    6. Foto Copy Kartu Pegawai, Taspen dilegalisir.
    7. Foto Copy Daftar Susunan keluarga dilegalisir.
    8. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir.
    9. Foto Copy Akte kelahiran Anak dilegalisir.
    10. Pas Foto hitam putih ukuran 4 X 6 (7 lembar).
    11. Mengisi Blangko DPCP.
    12. DP 3 Tahun terakhir.
    13. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat maupun sedang.
    14. Bagi pensiun yang melebihi batas usia pensiun harus dilampirkan SK Perpanjangan Jabatan/SK Pemberhentian dalam jabatan.

    Atas Permintaan Sendiri

    1. Permohonan dari Instansi.
    2. Permohonan yang bersangkutan tanda tangan diatas materai.
    3. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri dilegalisir.
    4. Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri dilegalisir.
    5. Foto Copy Surat Keputusan Pangkat Terakhir dilegalisir.
    6. Foto Copy Gaji berkala terakhir dilegalisir.
    7. Foto Copy Kartu Pegawai, Taspen.
    8. Foto Copy Daftar Susunan Keluarga dilegalisir.
    9. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir.
    10. Foto Copy Akte kelahiran Anak dilegalisir.
    11. Pas Foto hitam putih ukuran 4 X 6 (7 lembar).

    Tewas Saat Melaksanakan Tugas

    1. Permohonan pensiun janda/duda tewas.
    2. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri dilegalisir.
    3. Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri dilegalisir.
    4. Gaji berkala terakhir.
    5. Foto Copy Kartu Pegawai, Taspen.
    6. Daftar Susunan keluarga.
    7. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir.
    8. Foto Copy Akte kelahiran Anak.
    9. Pas Foto hitam putih ukuran 4 X 6 (7 lembar).
    10. Fisum dari Rumah Sakit.
    11. Surat Keterangan dari Kepolisian.
    12. Surat keterangan Kematian.
    13. Surat Keterangan waktu melaksanakan tugas.
    14. Surat Keterangan Janda/Duda Lurah mengetahui Camat.

    Pensiun Janda/Duda

    1. Permohonan dari Instansi.
    2. Permohonan yang bersangkutan tanda tangan diatas materai.
    3. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri dilegalisir.
    4. Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri & SK Pangkat Terakhir dilegalisir.
    5. Foto Copy Gaji berkala terakhir dilegalisir.
    6. Foto Copy Kartu Pegawai, Taspen dilegalisir.
    7. Foto Copy Daftar Susunan Keluarga dilegalisir.
    8. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir.
    9. Foto Copy Akte kelahiran Anak dilegalisir.
    10. Pas Foto hitam putih ukuran 4 X 6 (7 lembar).
    11. Surat Kematian.
    12. Surat Keterangan Janda/Duda dari Lurah mengetahui Camat.

    Pensiun Keuzuran Jasmani

    1. Permohonan dari Instansi.
    2. Permohonan yang bersangkutan tanda tangan diatas materai.
    3. Surat Keterangan dari Tim Kesehatan yang menyatakan ybs tidak dapat bekerja.
    4. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri dilegalisir.
    5. Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri dilegalisir.
    6. Foto Copy Gaji berkala terakhir dilegalisir.
    7. Foto Copy Kartu Pegawai, Taspen dilegalisir.
    8. Foto Copy Daftar Susunan Keluarga dilegalisir.
    9. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir.
    10. Foto Copy Akte kelahiran Anak dilegalisir.
    11. Pas Foto hitam putih ukuran 4 X 6 (7 lembar).
  • Sejarah Singkat Laporan Harta Kekayaan Peyelenggara Negara (LHKPN)

    Sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.

    Peraturan Mengenai LHKPN

    Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:

    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
    2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
    3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

    Kewajiban Peyelenggara Negara Terkait LHKPN

    Berdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:

    1. Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat.
    2. Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.
    3. Mengumumkan harta kekayaannya.

    Ruang Lingkup Penyelenggara Negara

    Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

    1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara.
    2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara.
    3. Menteri.
    4. Gubernur.
    5. Hakim.
    6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
    7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi.

    Jabatan Lain yang Juga Diwajibkan Untuk Menyampaikan LHKPN

    Dalam rangka untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi, maka Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan intruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraTentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang juga mewajibkan jabatan-jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN yaitu:

    1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara.
    2. Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan.
    3. Pemeriksa Bea dan Cukai.
    4. Pemeriksa Pajak.
    5. Auditor.
    6. Pejabat yang mengeluarkan perijinan.
    7. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
    8. Pejabat pembuat regulasi

    Masih untuk mendukung pemberantasan korupsi, MenPAN kemudian menerbitkan kembali Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005 (link) dengan perihal yang sama.

    Berdasarkan SE ini, masing-masing Pimpinan Instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.

    Selain itu, dalam rangka untuk menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi, maka Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu antara lain Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.

    Kelalaian Dalam Memenuhi Kewajiban LHKPN

    Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

    Selengkapnya terkait LHKPN dapat dilihat di situs resmi LHKPN elhkpn.kpk.go.id

  • Kenaikan gaji berkala bagi PNS di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah ditetapkan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan masa kerja.

    Dasar Hukum

    PP. No. 77/1977 dan perubahannya.

    Mekanisme

    Bidang Mutasi Pegawai menerbitkan surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala berdasarkan SKP terakhir tentang gaji atau tambahan masa kerja/kenaikan pangkat.

    Perkiraan Waktu Pelaksanaan/Penyelesaian

    1 (satu) minggu, surat pemberitahuan sudah disampaikan 2 bulan sebelum TMT.

  • Macam-macam Satya Lencana

    1. Satya Lencana Karya Satya 10 tahun berwarna Perunggu.
    2. Satya Lencana Karya Satya 20 tahun berwarna Perak.
    3. Satya Lencana Karya Satya 30 tahun berwarna Emas.

    Waktu Penganugerahan

    1. Setiap tanggal 17 Agustus.
    2. Hari Besar Nasional.
    3. Hari Ulang Tahun Instansi.

    Persyaratan Umum Usulan Satya Lencana

    1. Warga Negara Indonesia.
    2. Berakhlak dan Berbudi Pekerti baik.

    Berkas/Dokumen yang Harus Dipenuhi

    1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS, dan SK PNS bagai pegawai yang alih status kepegawaian.
    2. Surat Keputusan Pangkat dan jabatan terakhir.
    3. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang dan Berat dari instansi yang bersangkutan.
    4. Foto Copy piagam Satyalencana Karya Satya sepuluh tahun, dua puluh tahun atau Satya Lencana Karya Satya bentuk lama, apabila telah memiliki.
  • Berikut Formulir Isian Pegawai (FIP) dan DUK untuk keperluan Permintaan Data dan Informasi Kepegawaian OPD sesuai Surat Badan Kepegawaian Daerah Tanggal 10 Mei 2017 Nomor 800/076/5II/BKD.

  • Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 497 Tahun 2018, maka dengan ini diumumkan bahwa Provinsi Nusa Tenggara Barat membutuhkan Formasi CPNS 2018 sebanyak 433 formasi.

  • Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah serentak pada tanggal 27 Juni 2018 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016

© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.