Sejarah Singkat Laporan Harta Kekayaan Peyelenggara Negara (LHKPN)
Sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.
Peraturan Mengenai LHKPN
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Kewajiban Peyelenggara Negara Terkait LHKPN
Berdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:
- Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat.
- Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.
- Mengumumkan harta kekayaannya.
Ruang Lingkup Penyelenggara Negara
Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
- Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara.
- Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara.
- Menteri.
- Gubernur.
- Hakim.
- Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi.
Jabatan Lain yang Juga Diwajibkan Untuk Menyampaikan LHKPN
Dalam rangka untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi, maka Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan intruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraTentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang juga mewajibkan jabatan-jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN yaitu:
- Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara.
- Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan.
- Pemeriksa Bea dan Cukai.
- Pemeriksa Pajak.
- Auditor.
- Pejabat yang mengeluarkan perijinan.
- Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
- Pejabat pembuat regulasi
Masih untuk mendukung pemberantasan korupsi, MenPAN kemudian menerbitkan kembali Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005 (link) dengan perihal yang sama.
Berdasarkan SE ini, masing-masing Pimpinan Instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.
Selain itu, dalam rangka untuk menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi, maka Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu antara lain Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.
Kelalaian Dalam Memenuhi Kewajiban LHKPN
Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Selengkapnya terkait LHKPN dapat dilihat di situs resmi LHKPN elhkpn.kpk.go.id