• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Daftar Pengumuman Passing grade Ujian TKD Sistem CAT Pemprov Nusa Tenggara Barat Tanggal 11 November 2018 dapat diunduh di bawah ini:

  • Daftar Pengumuman Passing grade Ujian TKD Sistem CAT Pemprov Nusa Tenggara Barat Tanggal 8 November 2018 dapat diunduh di bawah ini:

  • Daftar Pengumuman Passing grade Ujian TKD Sistem CAT Pemprov Nusa Tenggara Barat Tanggal 10 November 2018 dapat diunduh di bawah ini:

  • Mataram, (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Barat - Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sudah bisa langsung diupload atau diunduh di sscn.bkn.go.id dan bkd.ntbprov.go.id.

  • Daftar Pengumuman Passing grade Ujian TKD Sistem CAT Pemprov Nusa Tenggara Barat Tanggal 5 November 2018 dapat diunduh di bawah ini:

  • Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan proses pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Lombok akan dapat perlakuan khusus. Hal itu guna menjamin terlaksananya rekrutmen CPNS di sana tetap berjalan lancar setelah terdampak gempa.

  • Daftar Pengumuman Passing grade Ujian TKD Sistem CAT Pemprov Nusa Tenggara Barat Tanggal 6 November 2018 dapat diunduh di bawah ini:

  • Daftar Pengumuman Passing grade Ujian TKD Sistem CAT Pemprov Nusa Tenggara Barat Tanggal 7 November 2018 dapat diunduh di bawah ini:

  • Kenaikan gaji berkala bagi PNS di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah ditetapkan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan masa kerja.

    Dasar Hukum

    PP. No. 77/1977 dan perubahannya.

    Mekanisme

    Bidang Mutasi Pegawai menerbitkan surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala berdasarkan SKP terakhir tentang gaji atau tambahan masa kerja/kenaikan pangkat.

    Perkiraan Waktu Pelaksanaan/Penyelesaian

    1 (satu) minggu, surat pemberitahuan sudah disampaikan 2 bulan sebelum TMT.

  • Pengertian

    1. Kepada setiap Istri Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Istri, disingkat KARIS, dan kepada setiap Suami Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Suami, disingkat KARSU.
    2. KARIS / KARSU adalah kartu identitas Isteri / Suami Pegawai Negeri Sipil dalam arti bahwa pemegangnya adalah Isteri / Suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
    3. KARIS / KARSU berlaku selama yang bersangkutan menjadi Isteri / Suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
    4. Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, maka KARIS / KARSU yang telah diberikan kepada Isteri / Suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi.
    5. Apabila seorang Isteri / Suami Pegawai Negeri Sipil bercerai, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepadanya, dengan sendirinya tidak berlaku lagi tetapi apabila ia rujuk/kawin kembali dengan bekas suami/istrinya, maka KARIS/KARSU tersebut dengan sendirinya berlaku kembali.
    6. Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepada Isteri / Suaminya tetap berlaku, begitu juga apabila Pegawai Negeri Sipil atau Pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, maka KARIS/KARSU tetap berlaku selama masih ada janda / duda / anak yang berhak atas pensiun.
    7. KARIS / KARSU berfungsi sebagai Bukti pendaftaran Isteri/Suami sah PNS, Lampiran surat pengantar pengajuan pensiun Janda / Duda, dan untuk tertib administrasi kepegawaian.

    Dasar Hukum

    • PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990
    • Kepka BAKN No. 1158a/KEP/1983 Tanggal 25 April 1983
    • Kepka BKN Nomor : 007/KEP/1988 Tanggal 3 Februari 1988
    • Kepka BKN Nomor : 021/KEP/1988 tanggal 27 Februari 1988
    • Surat Edaran Kepala BKN Nomor : 08/SE/1983 Tanggal 26 April 1983

    Persyaratan KARIS/KARSU

    1. Laporan perkawinan pertama (LPP)/Laporan perkawinan janda/duda, yang telah ditandatangani dan diketahui oleh atasan PNS yang bersangkutan.
    2. Melampirkan foto copy sah akta nikah (dilegalisir KUA).
    3. Foto Copy SK pengangkatan CPNS.
    4. Foto Copy SK pengangkatan PNS.
    5. Foto Copy SK Konversi NIP 18 (delapan belas) digit.
    6. Pas photo 3 x 4 sebanyak 3 lembar (Istri/Suami).

    Persyaratan Kehilangan

    1. Surat Pengantar Dari Kepala SKPD.
    2. Mengisi Blangko Isian Laporan Perkawinan.
    3. Surat Nikah.
    4. SK Konversi NIP Baru.
    5. SK PNS.
    6. SK CPNS.
    7. Foto Istri/Suami  Hitam Putih  3X4 tiga lembar masing-masing dilegalisir  rangkap 2 (dua).
    8. Mengisi blangko laporan kehilangan.
    9. Dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian masing-masing dilegalisir oleh Kepala SKPD rangkap 2 (dua).

    Disamping hal-hal tersebut perlu diketahui pula:

    1. Bagi PNS yang mengisi Laporan Perkawinan janda/duda (LPJD) agar melampirkan akta nikah/akta cerai/akta kematian.
    2. Bagi PNS yang Karis/Karsu, untuk penggantian agar melampirkan Karis/Karsu yang salah/rusak.
    3. Bagi PNS yang kehilangan Karis/Karsu, untuk penggantian agar melampirkan asli/fotocopy sah surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  • Latar Belakang Pembuatan Kartu Pegawai Elektronik

    1. Belum terintegrasinya data Pegawai Negeri Sipil (PNS) Nasional antara BKN dengan instansi baik di Pusat maupun Daerah.
    2. Masih rendahnya akurasi data PNS Nasional.
    3. Identifikasi biometrik fisik PNS menjadi permasalahan yang cukup penting untuk kegiatan otentikasi.
    4. Mendukung kegiatan konversi NIP dan penerbitan Kartu Identitas PNS berbasis elektronik.
    5. Belum adanya standar sistem pelayanan PNS yang dapat dilakukan diseluruh wilayah NKRI.

    Dasar Hukum

    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
    2. lnstruksi Presiden Nomor 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional PengembanganE-Goverment.
    3. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala BAKN Nomor 217 tahun 1974 dan Nomor 070/KEP/1974 tentang Kartu PNS bagi PNS.
    4. Keputusan Kepala BAKN Nomor 066/KEP/1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil.
    5. Peraturan Kepala BKN Nomor 22 tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil.
    6. Peraturan Kepala BKN nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik.

    Tujuan

    1. Membangun database Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik yang memiliki tingkat keotentikan dan identifikasi yang tinggi sehingga menghasilkan data dan informasi yang akurat,
    2. Sebagai media penjamin otentifikasi PNS dalam pemberian layanan yang terkait pada peningkatan kesejateraan PNS
    3. Peningkatan layanan kepegawaian yang efektif, efisien
    4. Membangun sistem pelayanan PNS yang terpadu yang bermuara pada meningkatnya kualitas layanan publik.
    5. Membangun platform elektronik yang mendukung pelaksanaan e-Government sebagai media pencatatan, pengawasan dan kontrol serta dapat diintegrasikan dengan layanan sektor yang lain.

    Manfaat

    1. Mendapat kepastian fasilitas ASKES yang diperoleh.
    2. Mendapat kepastian besarnya tunjangan hari tua yang akan diperoleh dari Taspen.
    3. Dapat mengetahui fasilitas bantuan Taperum.
    4. Mendapatkan kemudahan dalam pelayanan transaksi bank dan pembayaran gaji.
    5. Dapat memanfaatkan anjungan KPE (e-KIOS) yang tersedia Kantor PNS untuk berbagai macam transaksi yang akan meningkatkan jam kerja produktif PNS.
    6. Kartu Pegawai Elektronik – KPE tidak Membebani PNS, Tetapi sebaliknya memberikan kemudahan.

    Pemanfaatan Kartu Pegawai Elektronik

    1. Pengganti Kartu Kuning (ASKES).
    2. Pengganti Kartu Pensiun (Taspen).
    3. Kartu Layanan Taperum (Bapertarum).
    4. Dompet Elektronik (e-wallet).
    5. Penghitungan Gaji dan Belanja Pegawai (Departemen Keuangan): PerMen Keuangan Nomor 96 / PMK.02 / 2006 tgl 16 Oktober 2006 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2007 (antara lain: Perjalanan Dinas, Biaya Akomodasi).
    6. Kartu Pegawai Elektronik – KPE dapat dikembangkan untuk fasilitas layanan lainnya (Parkir,Bus Way, Presensi, Akses Kontrol).
  • Dasar Hukum

    1. UU. No. 43/1999.
    2. PP. No. 9/2003.
    3. PP. No. 99/2000 jo. No. 12/2002.
    4. S.K. Kepala BKN No. 12/2002.

    Persyaratan Dokumen/Berkas

    1. SK. KP. Terakhir.
    2. SK. Jabatan Struktural, serta Pernyataan Pelantikan SPMT.
    3. SK. Jabatan Fungsional Khusus / Tertentu dan PAK baru.
    4. Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (bagi yang golongan II/d ke III/a dan III/d ke IV/a.
    5. Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Pembina (IV/a) bagi staf dengan ijasah S2.
    6. Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijasah (ijasah dilegalisir pejabat yang berwenang dan uraian tugas oleh Eselon II).
    7. SK-CPNS, SPMT, dan SK-PNS (KP pertama).
    8. DP. 3 dua tahun terakhir.

    Mekanisme

    1. Dinas/Badan/Kantor dilingkungan Pemprov NTB mengusulkan KP bagi PNS dilingkungannya ke Badan Kepegawaian Daerah.
    2. Pemda Kabupaten/Kota mengusulkan KP Gol. IV ke Badan Kepegawaian Daerah.
    3. Badan Kepegawaian Daerah setelah meneliti dan memproses berkas KP mengusulkan ke Kanreg IX  BKN Denpasar untuk dimintai Nota persetujuan.
    4. Setalah Kanreg IX  BKN Denpasar menerbitkan Nota persetujuan, Badan Kepegawaian Daerah memproses untuk dibuatkan Surat Keputusan.

    Syarat-syarat Administrasi Calon Peserta Seleksi Kenaikan Pangkat Pembina

    1. Surat Pengantar dari instansi.
    2. Fotocopy SK Pangkat golongan terakhir (legalisir).
    3. DP-3 tahun terakhir.
    4. Ijazah Magister S2 yang sudah dilegalisir.
    5. Pas foto berwarna ukuran 3×4 dengan latar belakang merah sebanyak 2 lembar.
    6. Surat Ijin Belajar atau Surat Keterangan Belajar yang diterbitkan oleh BKD Provinsi NTB.
    7. Pangkat minimal Penata Tingkat I (III/d) TMT 2 tahun.

    PNS yang berhak mengikuti Seleksi Kenaikan Pangkat Pembina

    1. PNS/Staff/bukan pejabat struktural yang berpangkat Pembina Tk. I (III/d) untuk dinaikkan pangkatnya ke Pembina (IV/a) melalui seleksi Kenaikan Pangkat Pembina.
    2. Mempunyai ijazah Strata Dua (S2).
    3. Masa kerja golongan minimal 2 tahun.
    4. Tidak sedang dalam keadaan diberhentikan sementara dari jabatan negeri, menanti uang tunggu, atau cuti luar tanggungan negara.
  • Persyaratan Pensiun

    1. Permohonan dari Instansi.
    2. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri dilegalisir.
    3. Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri dilegalisir.
    4. Foto Copy Surat Keputusan Pangkat Terakhir dilegalisir.
    5. Foto Copy Gaji berkala terakhir dilegalisir.
    6. Foto Copy Kartu Pegawai, Taspen dilegalisir.
    7. Foto Copy Daftar Susunan keluarga dilegalisir.
    8. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir.
    9. Foto Copy Akte kelahiran Anak dilegalisir.
    10. Pas Foto hitam putih ukuran 4 X 6 (7 lembar).
    11. Mengisi Blangko DPCP.
    12. DP 3 Tahun terakhir.
    13. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat maupun sedang.
    14. Bagi pensiun yang melebihi batas usia pensiun harus dilampirkan SK Perpanjangan Jabatan/SK Pemberhentian dalam jabatan.

    Atas Permintaan Sendiri

    1. Permohonan dari Instansi.
    2. Permohonan yang bersangkutan tanda tangan diatas materai.
    3. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri dilegalisir.
    4. Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri dilegalisir.
    5. Foto Copy Surat Keputusan Pangkat Terakhir dilegalisir.
    6. Foto Copy Gaji berkala terakhir dilegalisir.
    7. Foto Copy Kartu Pegawai, Taspen.
    8. Foto Copy Daftar Susunan Keluarga dilegalisir.
    9. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir.
    10. Foto Copy Akte kelahiran Anak dilegalisir.
    11. Pas Foto hitam putih ukuran 4 X 6 (7 lembar).

    Tewas Saat Melaksanakan Tugas

    1. Permohonan pensiun janda/duda tewas.
    2. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri dilegalisir.
    3. Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri dilegalisir.
    4. Gaji berkala terakhir.
    5. Foto Copy Kartu Pegawai, Taspen.
    6. Daftar Susunan keluarga.
    7. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir.
    8. Foto Copy Akte kelahiran Anak.
    9. Pas Foto hitam putih ukuran 4 X 6 (7 lembar).
    10. Fisum dari Rumah Sakit.
    11. Surat Keterangan dari Kepolisian.
    12. Surat keterangan Kematian.
    13. Surat Keterangan waktu melaksanakan tugas.
    14. Surat Keterangan Janda/Duda Lurah mengetahui Camat.

    Pensiun Janda/Duda

    1. Permohonan dari Instansi.
    2. Permohonan yang bersangkutan tanda tangan diatas materai.
    3. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri dilegalisir.
    4. Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri & SK Pangkat Terakhir dilegalisir.
    5. Foto Copy Gaji berkala terakhir dilegalisir.
    6. Foto Copy Kartu Pegawai, Taspen dilegalisir.
    7. Foto Copy Daftar Susunan Keluarga dilegalisir.
    8. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir.
    9. Foto Copy Akte kelahiran Anak dilegalisir.
    10. Pas Foto hitam putih ukuran 4 X 6 (7 lembar).
    11. Surat Kematian.
    12. Surat Keterangan Janda/Duda dari Lurah mengetahui Camat.

    Pensiun Keuzuran Jasmani

    1. Permohonan dari Instansi.
    2. Permohonan yang bersangkutan tanda tangan diatas materai.
    3. Surat Keterangan dari Tim Kesehatan yang menyatakan ybs tidak dapat bekerja.
    4. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri dilegalisir.
    5. Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri dilegalisir.
    6. Foto Copy Gaji berkala terakhir dilegalisir.
    7. Foto Copy Kartu Pegawai, Taspen dilegalisir.
    8. Foto Copy Daftar Susunan Keluarga dilegalisir.
    9. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir.
    10. Foto Copy Akte kelahiran Anak dilegalisir.
    11. Pas Foto hitam putih ukuran 4 X 6 (7 lembar).
  • Sejarah Singkat Laporan Harta Kekayaan Peyelenggara Negara (LHKPN)

    Sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.

    Peraturan Mengenai LHKPN

    Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:

    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
    2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
    3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

    Kewajiban Peyelenggara Negara Terkait LHKPN

    Berdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:

    1. Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat.
    2. Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.
    3. Mengumumkan harta kekayaannya.

    Ruang Lingkup Penyelenggara Negara

    Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

    1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara.
    2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara.
    3. Menteri.
    4. Gubernur.
    5. Hakim.
    6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
    7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi.

    Jabatan Lain yang Juga Diwajibkan Untuk Menyampaikan LHKPN

    Dalam rangka untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi, maka Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan intruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraTentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang juga mewajibkan jabatan-jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN yaitu:

    1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara.
    2. Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan.
    3. Pemeriksa Bea dan Cukai.
    4. Pemeriksa Pajak.
    5. Auditor.
    6. Pejabat yang mengeluarkan perijinan.
    7. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
    8. Pejabat pembuat regulasi

    Masih untuk mendukung pemberantasan korupsi, MenPAN kemudian menerbitkan kembali Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005 (link) dengan perihal yang sama.

    Berdasarkan SE ini, masing-masing Pimpinan Instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.

    Selain itu, dalam rangka untuk menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi, maka Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu antara lain Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.

    Kelalaian Dalam Memenuhi Kewajiban LHKPN

    Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

    Selengkapnya terkait LHKPN dapat dilihat di situs resmi LHKPN elhkpn.kpk.go.id

  • Izin belajar adalah izin yang yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan akademik, vokasi, dan profesi pada suatu lembaga pendidikan yang terakreditasi atas prakarsa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

    Izin Belajar Diberikan dengan Ketentuan

    1. Program studi yang ditempuh bukan merupakan program pendidikan jarak jauh, kecuali yang diatur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Jadwal kuliah bukan merupakan kelas sabtu-minggu.
    3. Kegiatan atau program pendidikan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta yang terakreditasi (minimal peringkat B) BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).
    4. Kegiatan pendidikan tidak mengganggu jam kerja (pelaksanaan tugas kedinasan).
    5. Biaya pendidikan ditanggung sepenuhnya oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Gubernur.
    6. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

    Berkas/Dokumen yang Harus Dilampirkan

    1. Surat pengantar dari instansi/SKPD yang bersangkutan.
    2. Formulir pengajuan izin belajar.
    3. Foto Copy SK Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh instansi yang bersangkutan.
    4. Foto Copy DP 3 tahun terakhir dengan kriteria minimal “baik” yang dilegalisir oleh instansi yang bersangkutan.
    5. Surat Pernyataan bermaterai Rp 6000,- yang menyatakan bersedia mematuhi segala ketentuan tentang izin belajar.
    6. Daftar uraian pekerjaan yang bersangkutan dan diketahui oleh pejabat eselon II SKPD yang bersangkutan.
    7. Daftar Riwayat Hidup.
    8. Jadwal pendidikan/perkuliahan; dan
    9. Surat keterangan dari lembaga pendidikan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan diterima/sedang menempuh studi di lembaga tersebut.
  • Macam-macam Satya Lencana

    1. Satya Lencana Karya Satya 10 tahun berwarna Perunggu.
    2. Satya Lencana Karya Satya 20 tahun berwarna Perak.
    3. Satya Lencana Karya Satya 30 tahun berwarna Emas.

    Waktu Penganugerahan

    1. Setiap tanggal 17 Agustus.
    2. Hari Besar Nasional.
    3. Hari Ulang Tahun Instansi.

    Persyaratan Umum Usulan Satya Lencana

    1. Warga Negara Indonesia.
    2. Berakhlak dan Berbudi Pekerti baik.

    Berkas/Dokumen yang Harus Dipenuhi

    1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS, dan SK PNS bagai pegawai yang alih status kepegawaian.
    2. Surat Keputusan Pangkat dan jabatan terakhir.
    3. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang dan Berat dari instansi yang bersangkutan.
    4. Foto Copy piagam Satyalencana Karya Satya sepuluh tahun, dua puluh tahun atau Satya Lencana Karya Satya bentuk lama, apabila telah memiliki.
  • Berikut Formulir Isian Pegawai (FIP) dan DUK untuk keperluan Permintaan Data dan Informasi Kepegawaian OPD sesuai Surat Badan Kepegawaian Daerah Tanggal 10 Mei 2017 Nomor 800/076/5II/BKD.

  • Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 497 Tahun 2018, maka dengan ini diumumkan bahwa Provinsi Nusa Tenggara Barat membutuhkan Formasi CPNS 2018 sebanyak 433 formasi.

  • Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah serentak pada tanggal 27 Juni 2018 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016

© 2023 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.