• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Artikel BKD Nusa Tenggara Barat

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sesuai dengan Perpres No. 9 Tahun 2015, tentang Kemenko PMK bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pembangunan manusia dan kebudayaan. Urusan ini salah satunya menjangkau program kesejahteraan rakyat, melalui pemberian bantuan sosial pada masyarakat. Bantuan ini diberikan untuk memenuhi dan menjamin kebutuhan dasar serta meningkatkan taraf hidup penerima bansos.

Fungsi ini juga sejalan dengan amanat dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif. Menko PMK dalam hal ini dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat bagi keluarga kurang mampu dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat dan dunia usaha. Diantaranya dengan meningkatkan koordinasi pelaksanaan dan pengawasan, penanganan pengaduan masyarakat, dan meningkatkan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program.

Program Program Bansos untuk Rakyat mencakup Program Indonesia Pintar (PIP), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), Program Keluarga Harapan (PKH), & Bansos Rastra/ Bantuan Pangan Non Tunai. Perluasan program bantuan sosial merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan. Hal ini terlihat dari menurunnya angka kemiskinan dari 11,22% pada tahun 2015, menjadi 9,82% pada tahun 2018. Gini rasio juga berkurang dari 0,408 pada tahun 2015 menjadi 0,389 pada tahun 2018. Sementara Indeks Pembangunan Manusia Naik dari 68,90 pada tahun 2014 menjadi 70,81 pada tahun 2017.

  • Program Indonesia Pintar :
    • Program Indonesia Pintar merupakan program bantuan berupa uang dari pemerintah kepada peserta didik SD, SMP, SMA/SMK, dan sederajat baik formal maupun formal bagi keluarga miskin
    • Kartu Indonesia Pintar diberikan kepada 19,7 juta anak usia sekolah, yaitu anak-anak yang tidak mampu di sekolah, di luar sekolah, di panti asuhan, pesantren, dll,
    • Bantuan yang diberikan :
      • Rp 450 ribu /tahun untuk anak SD
      • Rp 750 ribu /tahun untuk anak SMP
      • Rp 1 juta/tahun untuk anak SMA/SMK

 

  • Bantuan Program Jaminan Kesehatan Nasional :
    • Pemerintah membayarkan iuran bagi masyarakat tidak mampu yang berjumlah 92,4 juta penduduk pada tahun 2018
    • Anggaran yang disediakan pemerintah untuk PBI (Penerima Bantuan Iuran) JKN BPJS Kesehatan senilai Rp 25 triliun pada Tahun 2018.
    • Pada tahun 2019, bantuan akan ditingkatkan menjadi 96,8 juta penduduk penerima bantuan iuran (BPI) atau mencapai 38 persen rakyat Indonesia.

 

  • Program Keluarga Harapan :
    • Program Keluarga Harapan, merupakan program bansos untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan melibatkan partisipasi kelompok penerima manfaat dalam menjaga kesehatan dan menyekolahkan anak-anaknya.
    • Perluasan PKH ditingkatkan dari 2,8 juta KPM (tahun 2014), menjadi 6 juta KPM (tahun 2016), dan diperluas menjadi 10 juta KPM tahun 2018
    • Nilai bansos yang diterima KPM adalah Rp 1.890.000,-/tahun/KPM.

 

  • Bansos Rastra/ Bantuan Pangan Non Tunai :
    • Transformasi subsidi Rastra menjadi BPNT untuk 1,2 juta KPM, yang dimulai pada tahun 2017. Transformasi tersebut akan diperluas secara bertahap hingga mencapai 15,5 juta KPM pada tahun 2019.
    • Pemerintah memberikan BPNT senilai Rp 110.000,-/bulan/KPM melalui Kartu Keluarga Sejahtera untuk dibelanjakan beras dan/atau telur melalui e-warong.
    • BPNT diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, memberikan bahan pangan dengan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM, memberikan bahan pangan dengan tepat sasaran dan tepat waktu. Serta memberikan lebih banyak pilihan kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan, dan mendorong pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
    • Sementara Bansos Rastra diberikan berupa beras kualitas medium sebanyak 10kg/KPM setiap bulannya

Dalam upaya mengawal transparansi pengelolaan keuangan desa, BPKP bersama Kementerian Dalam Negeri membangun Aplikasi Siskeudes pada tahun 2015.

Menurut survey BPKP pada tahun 2014, pengetahuan SDM perangkat desa sangat minim dalam hal keuangan desa, padahal uang yang harus dikelola di desa sangat banyak. Siskeudes adalah aplikasi gratis yang dapat menjadi solusi.

Siskeudes didistribusikan secara cuma-cuma (gratis) melalui pemerintah kabupaten/kota kepada desa di seluruh Indonesia. Pelatihan Siskeudes bagi perangkat desa maupun pembina di tingkat kabupaten/kota biayanya dianggarkan dalam APBD masing-masing.

Selain gratis, Siskeudes juga memiliki banyak keunggulan. Oleh karena itu, berbagai kalangan, mulai dari Komisi XI DPR RI, Presiden Joko Widodo, hingga Ketua KPK menghimbau agar Siskeudes dapat diimplemetasikan oleh desa-desa di seluruh Indonesia. Saat ini, 69.875 dari total 74.957desa telah mengimplementasikan Siskeudes.


Kementerian Perindustrian dan Kementerian Sosial sepakat melakukan kerja sama untuk meningkatkan kompetensi penyandang disabilitas agar siap bekerja di sektor industri. Upaya ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang ingin lebih secara masif melaksanakan kegiatan pembangunan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

Komitmen kedua belah pihak dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelatihan, Sertifikasi, dan Penempatan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas, antara Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dengan Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (27/12). 

“Pada tahun 2019, kami menargetkan sebanyak 72.000 orang ikut serta dalam program Diklat 3 in 1 (Pelatihan, Sertifikasi, dan Penempatan Kerja). Nah, ini bisa menjadi peluang yang dapat dimanfaatkan oleh saudara-saudara kita penyandang disabilitas supaya lebih kompetitif,” kata Menperin.

Menurutnya, pelaksanaan program Diklat 3in1 untuk para penyandang disabilitas akan segera dijalankan pada Januari 2019. “Jadi, industri yang akan menyerap, juga sudah bisa cepat menerima. Program diklat ini berlangsung sekitar tiga minggu,” ujar Airlangga.

Menperin pun meyakini, langkah kolaborasi ini selain mampu mengurangi jumlah pengangguran, juga dapat berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. “Pembangunan ekonomi kita didorong menjadi inklusif. Artinya juga ramah dengan masyarakat kita yang penyandang disabilitas. Kami juga memacu mereka agar bisa menjadi wirausaha industri baru,” imbuhnya.

Mensos menyampaikan, sinergi kedua kementerian ini sebagai wujud nyata hadirnya negara bagi penyandang disabilitas, sebagaimana yang tercantum dalam Nawa Cita. “Pemerintah terus berupaya memfasilitasi berbagai program dukungan untuk perluasan kesempatan kerja kepada para penyandang disabilitas, mulai dari pelatihan, sertifikasi, rekrutmen, hingga penempatan tenaga kerja,” paparnya.

Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. “Payung hukum tersebut guna mengakui, melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia. Selain itu, disebutkan bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah seluruh karyawannya,” ungkap Agus. 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Gufroni Sakaril menyambut baik kerja sama yang dilakukan oleh Kemenperin dan Kemensos. “Tentu kami sangat bahagia, karena ini menjadi sarana dan solusi menyerap banyak tenaga kerja dari penyandang disabilitas di sektor industri. Program ini diharapkan menjadi contoh bagi kementerian lain, seperti BUMN dan Ketengakerjaan dalam upaya meningkatkan keterampilan penyandang disabilitas,” tuturnya.

Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pertukaran data dan informasi, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penempatan kerja di perusahaan industri, serta pengembangan kerja sama kelembagaan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas masing-masing pihak. 

Sementara itu, berdasarkan isi MoU, tugas dan tanggung jawab Kemenperin antara lain menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang akan dilaksanakan bagi penyandang disabilitas, melaksanakan pendidikan dan pelatihan penyandang disabilitas, melakukan sertifikasi kompetensi, serta memfasilitasi penempatan kerja di perusahaan industri.

Sedangkan, tugas dan tanggung jawab Kemensos, di antaranya menyediakan data potensi penyandang disabilitas, melaksanakan rekrutmen peserta pendidikan dan pelatihan, serta memfasilitasi sarana dan prasarana termasuk operasionalisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. 

Kedua belah pihak juga bertekad untuk melakukan sosialisasi bersama tentang kebijakan dan program dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman. Jangka waktu MoU ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani, serta akan dilakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaannya satu tahun sekali.

Pada implementasi tahap pertama, penyandang disabilitas akan menjadi peserta program Diklat 3in1 yang disiapkan untuk bekerja di industri alas kaki dan garmen. Sudah ada tujuh industri alas kaki yang bakal menampung mereka, yakni PT Wangta Agung, PT Ecco Indonesia, PT Young Tree Industries, PT Widaya Inti Plasma, PT Inti Dragon Suryatama, PT Bintang Indokarya Gemilang, dan PT Aggio Multimax. 

Sementara, untuk industri garmen, yaitu Intima Globalindo, Mataram Tunggal Garment, Pan Brothers Group, Ungaran Sari Garments, dan Sritex Group.

Biro Hubungan Masyarakat Kementerian  Perindustrian didukung oleh Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo


Cari Artikel

Tentang BKD Nusa Tenggara Barat

Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat mempunyai tugas membantu Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang manajemen kepegawaian.


© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.