• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita BKD Nusa Tenggara Barat

Data Formasi Kebutuhan PNS Dan PPPK Tahun 2022 Melalui Sistem E-Formasi

Dalam rangka penerimaan PNS dan PPPK, BKD provinsi NTB melakukan pembaharuan data e-formasi terkait kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah denganperjanjian kerja) tahun 2022  di lingkup pemerintah provinsi NTB dengan menggunakan aplikasi e-Formasi.

e-Formasi atau sistem aplikasi e-formasi ASN CPNS adalah merupakan salah satu sistem yang berguna untuk penyusunan kebutuhan formasi cpns setiap tahunnya. Sistem ini merupakan salah satu program percepatan reformasi birokrasi yang mulai dicanangkan oleh Azwar Abubakar.

e-Formasi lahir dari landasan pemikiran untuk bisa mempercepat proses administrasi serta menjamin keakuratan data terkait dengan peta jabatan, jumlah pegawai, posisi penempatan pegawai, alokasi kekurangan dan kelebihan pegawai.

Tujuan sistem e-formasi ini adalah untuk mengetahui gambaran struktur organisasi, peta jabatan, jumlah pegawai yang ada, jumlah pegawai yang dibutuhkan dan jumlah kekurangan/kelebihan pegawai di instansi pemerintah baik lingkungan Kementerian, Lembaga Negara, pemerintah pusat maupun daerah.


Untuk pengisian data dalam aplikasi e-Formasi paling tidak di butuhkan antara lain :

  1. Jabatan Struktural Eselon I dan Eselon II (Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Madya dan Pratama).
  2. Jabatan Fungsional tertentu (Jabatan Fungsional) .
  3. Jabatan Fungsional Umum (Jabatan Pelaksana).
  4. Analisis Beban Kerja (ABK)
  5. Jumlah PNS yang akan pensiun.
  6. Syarat Jabatan.

Optimalisasi kebutuhan ASN menggunakan sistem e-Formasi dipertegas dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor : B/5548/M.PAN-RB/12/2014. Surat Edaran tersebut sekaligus mempertegas Surat Edaran Menpan sebelumnya Nomor B-2156/M.PAN.RB/5/2014 tentang Penerapan Sistem e-Formasi.

Dalam penyusunan kebutuhan formasi ASN CPNS, setiap Kementerian, Lembaga Negara dan Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah wajib menggunakan sistem ini, dan tenggat waktu batas penyelesaian e-formasi adalah sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh pusat.



© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.