• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita BKD Nusa Tenggara Barat

Pendataan Bagi PPPK Pemprov NTB Yang Akan Melamar CPNS

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pasal 24, dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS  atau  pengadaan  PPPK,  yang  bersangkutan  wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Yang Berwenang.

Berdasarkan hal tersebut bagi PPPK di Linkup Pemerintah Provinsi NTB yang memenuhi persyaratan dan berminat melamar pada lowongan jenis pengadaan CPNS Formasi 2024 segera mengisi biodata pada portal https://bkd.ntbprov.go.id/rekrutmen/pppk_cpns untuk dipertimbangkan mendapatkan ijin dari PPK. Setelah mendapatkan ijin dari PPK baru melakukan bisa proses pendaftaran pelamaran CPNS.



Cari Berita

Tentang BKD Nusa Tenggara Barat

Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat mempunyai tugas membantu Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang manajemen kepegawaian.


© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.