Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pasal 24, dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Yang Berwenang.
Berdasarkan hal tersebut bagi PPPK di Linkup Pemerintah Provinsi NTB yang memenuhi persyaratan dan berminat melamar pada lowongan jenis pengadaan CPNS Formasi 2024 segera mengisi biodata pada portal https://bkd.ntbprov.go.id/rekrutmen/pppk_cpns untuk dipertimbangkan mendapatkan ijin dari PPK. Setelah mendapatkan ijin dari PPK baru melakukan bisa proses pendaftaran pelamaran CPNS.