• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pelayanan BKD Nusa Tenggara Barat

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Barat mempunyai berbagai jenis layanan sebagai berikut:

Karis/Karsu


Merupakan kartu identitas Isteri/Suami Pegawai Negeri Sipil dalam arti bahwa pemegangnya adalah Isteri/Suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Karpeg


Merupakan kartu identitas yang diberikan kepada mereka yang telah berstatus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Baik itu pegawai pusat ataupun pegawai daerah.

Kenaikan Pangkat


Kedudukan yang menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.

Pensiun


Merupakan jaminan hari tua sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah mengabdikan dirinya kepada negara.

LHKPN


Merupakan kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan yang diatur dalam undang-undang.

Tugas Belajar


Penugasan pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan formal kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi

Gaji Berkala


Kenaikan gaji berkala bagi PNS di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah ditetapkan setiap dua tahun sekali berdasarkan masa kerja.

Satya Lencana


Merupakan penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah berbakti selama 10, 20, atau 30 tahun lebih.

FIP


Merupakan Isian data dan Informasi Kepegawaian OPD sesuai Surat BKD Tanggal 10 Mei 2017 Nomor 800/076/5II/BKD.

© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.