• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Profil BKD Nusa Tenggara Barat

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Barat mempunyai tugas membantu Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang manajemen kepegawaian.

Dalam melaksanakan tugas pokok dimaksud, BKD Provinsi Nusa Tenggara Barat menyelenggarakan fungsi:
  1. Penyiapan dan perumusan peraturan perundang-undangan daerah di bidang kepegawaian;
  2. Perencanaan dan pengembangan kepegawaian daerah;
  3. Penyiapan kebijakan teknis manajemen kepegawaian daerah;
  4. Penyiapan dan pelaksanaan seleksi penerimaan PNSD;
  5. Penyiapan pelaksanaan pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan dan pemberhentian PNSD;
  6. Pelayanan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural dan fungsional;
  7. Penyiapan dan penetapan pensiun PNSD;
  8. Penyiapan dan penetapan gaji, tunjangan dan kesejahteraan PNSD;
  9. Penyelenggaraan administrasi PNSD;
  10. Pengelolaan dan pelayanan sistem informasi kepegawaian daerah;
  11. Penyelenggaraan pembinaan dan disiplin PNS;
  12. Pengkoordinasian dan pembinaan tugas bidang kepegawaian daerah;
  13. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang kepegawaian daerah;
  14. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Gubernur sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Susunan Organisasi BKD Provinsi Nusa Tenggara Barat

Kepala Badan
Kepala Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan manajemen kepegawaian daerah yang merupakan urusan pemerintahan provinsi dan tugas lainnya yang diberikan Pemerintah kepada Gubernur serta tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang kepegawaian.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan kebijakan teknis bidang manajemen kepegawaian daerah;
  2. Perencanaan program dan kegiatan bidang manajemen kepegawaian daerah;
  3. Pelaksanaan program dan kegiatan bidang manajemen kepegawaian daerah;
  4. Pengkoordinasian dan pembinaan penyelenggaraan manajemen kepegawaian daerah;
  5. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas manajemen kepegawaian daerah;
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
Sekretariat
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Kepala Sub Bidang Program dan Keuangan
© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.