• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Informasi UPPK BKD Nusa Tenggara Barat

Profil Tim UPPK BKD Nusa Tenggara Barat

UPPK BKD didukung oleh tenaga professional yang telah mendapatkan sertifkat kompetensi dari beberapa pengembang Asessment Center, antara lain Dinas Psikologi Angakatan Darat Bandung, Badan Kepegawaian Negara Jakarta, Universitas Paramadina Jakarta, dll.

Sebagai salah satu bukti profesionalisme yang dimiliki, UPPK BKD mendapatkan Penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara sebagai Terbaik V dalam Kategori Implementasi Assessment Center.

Kepala UPTB Unit Pelayanan Penilaian Kompetensi (Erwin Rahadi, S.Psi. M.M.)

  1. Memimpin, mengendalikan dan koordinasikan kegiatan UPTB unit Pelayanan Penilaian
  2. Kompetensi sesuai kebijakan teknis uang diterapkan Kepala Badan Kepegawaian serta Kententuan Peraturan yang berlaku.

Kepala Subbagian Tata Usaha (Bq. Rosdiyana Sofiyani , S.Psi)

  1. Mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan program kegiatan dan pelaporan.
  2. Melaksanakan urusan ketatausahan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, perlengkapan dan aset.
  3. Melaksanakan pembinaan admnistrasi di lingkungan UPTB Unit Pelayanan Penilaian Kompetensi.

Bendahara (Tuti Apriyanti, SSos., M.M.)

  1. Bertugas untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan kegiatan UPPK.
  2. Melaksanakan penataan administrasi dokumen keuangan.
  3. Bertugas membantu digitalisasi dokumen UPPK.
  4. Selain itu juga menyiapkan data untuk kebutuhan assesment dan uji kompetensi.
  5. Membantu penyiapan Laporan hasil Assesment atau Uji Kompetensi
  6. Bertugas mengatur pengadministrasian dokumen UPPK
  7. Menyiapkan surat menyurat
  8. Menata sistem arsip di UPPK

Kepala Seksi Promosi dan Pelayanan (Dina Nurlaily Aprinaida, S.Psi., M.Pd)

  1. Menyiapkan bahan-bahan promosi uji kompetensi dalam rangka identifikasi kader-kader calon Pemimpin
  2. Mempersiapkan bahan-bahan promosi uji kompetensi dalam rangka seleksi atas permintaan pemerintah Kabupaten/kota maupun instansi swasta
  3. Menyusun perjanjian kerjasama, memberi pelayanan dan konsultasi psikologis PNS lingkup Provinsi Nusa Tenggara Barat
  4. Membuat laporan kegiatan secara berkala, melaksanakan tugas – tugas kedinasan yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi.

Kepala Seksi Penilaian Kompetensi (Astri Aditya Graha, S.Psi., M.Psi)

  1. Menyusun standar kompetensi.
  2. Menyiapkan alat dan ukur penilaian uji kompetensi.
  3. Menetapkan tata cara penilaian.
  4. menyelenggarakan penilaian uji kompetensi.
  5. Menyusun laporan hasil uji kompetensi dan menyusun kegiatan secara berkala.
  6. Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi.



© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.