• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita BKD Nusa Tenggara Barat

Kepala BKD NTB: Mutasi Sesuai Prosedur dan Ijin Mendagri, SK Pelantikan Dibagikan Setelah Petikan SK Dicetak

Pelaksanaan Mutasi Pejabat pada tanggal 25 Maret 2024 oleh Pemerintah Provinsi NTB telah memenuhi ketentuan berdasarkan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Hal tersebut diungkapkan Drs. M. Nasir selaku Kepala BKD Provinsi NTB di Mataram, Selasa 2 April 2024.

"Mutasi Sesuai Prosedur dan Ijin Mendagri, SK Pelantikan Dibagikan Setelah Petikan SK Dicetak," jelas M. Nasir. 

Lebih jauh M. Nasir menjelaskan, dalam rangka pelaksaan mutasi pejabat pada Pemerintah Provinsi NTB, Pj. Gubernur NTB telah bersurat ke BKN dengan surat Nomor: 821.1-1/5303/BKD/2023 tanggal 13 November 2023 yang lalu. Surat tersebut berisi Permohonan Persetujuan Teknis Mutasi/Rotasi/Promosi JPT Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemprov NTB.

Surat tersebut kemudian direspon oleh BKN dengan surat Plt. Kepala BKN Nomor : 662/R-AK.02.02/SD/K/2024, tanggal 26 Januari 2024. Respon tersebut berdasarkan Pertimbangan Teknis Mutasi, Pengangkatan, Pengukuhan, dan Pemberhentian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. 

"Surat ini sebagai dasar Pemerintah Provinsi NTB untuk mengajukan permohonan ijin pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri, yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi NTB dengan bersurat ke Kemendagri melalui surat Nomor : 821.1-1/636/BKD/2024, tanggal 20 Februari 2024," jelas M. Nasir. 

Surat tersebut berisi persetujuan Penetapan Mutasi/Rotasi/Promosi Jabatan Administrator, Pengawas dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. Atas dasar surat tersebutlah, Menteri Dalam Negeri Dirjen Otonomi Daerah memberikan persetujuan pelantikan sesuai dengan surat Nomor : 100.2.2.6/1963/OTDA, tanggal 8 Maret 2024 hal Persetujuan Pengangkatan, Pelantikan, Pengukuhan, dan Pemberhentian Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.

Dari data di atas, M. Nasir menegaskan, pelaksanaan mutasi tanggal 25 Maret 2024 oleh Pemerintah Provinsi NTB telah sesuai dengan Prosedur yang ditetapkan dengan mengacu pada: Pasal 132A ayat (1) huruf a dan ayat (2) PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa Penjabat Kepala Daerah atau pelaksana tugas kepala daerah dilarang melakukan mutase pegawai. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Apapun berdasarkan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa:

Ayat (1): Untuk mewujudkan penyelenggaraan Manajemen ASN di Instansi Pemerintah yang sesuai dengan NSPK Manajemen ASN, dalam hal terdapat kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian;
Ayat (2): Dalam hal terdapat kebutuhan Instansi Pemerintah, pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN. (novita, kominfotikntb)


UPTB UPPK BKD PROVINSI NTB.

UPTB UPPK BKD PROV. NTB. Bersama Tim Asesor BKPSDM Kota Bandung Melaksanakan Penilaian Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin – Selasa, tanggal 19 s/d 20 Februari 2024 bertempat di Ruang CAT BKD Prov. NTB dan Wawancara dilaksanakan secara Daring pada hari Senin – Selasa tanggal 26 s/d 27 Februari 2024. Jumlah Peserta yang melaksanakan Penilaian Kompetensi sebanyak 41 orang Pejabat Lingkup Pemerintah Provinsi NTB.
Semoga dengan adanya Penilaian Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat mengikuti dengan baik


JUMAT SALAM KE XI, KE XII, DESA KEMANG KERANG, KEC.AIKMEL, KAB. LOMBOK TIMUR

Pada hari Jumat, 2 Februari 2024, Tim Jumat Salam BKD Provinsi NTB melaksanakan kunjungan ke Desa Kembang Kerang Lombok Timur. Pada kesempatan ini, Tim Jumat Salam BKD berkolaborasi dengan Tim Jumat Salam dari Biro Administrasi Pembanguan Setda Provinsi NTB. Tim Jumat Salam diterima oleh Kepala Desa Kembang Kerang yang di dampingi oleh Staf Kecamatan Aikmel, Perangkat Desa dan 8 Kepala Dusun yang ada di Desa Kembang Kerang. Pada kesempatan lain, Kepala BKD Provinsi NTB mendampingi Pj. Gubernur NTB dalam kegiatan Jumat Salam di Desa Bilok Petung dengan tema Kegiatan “Edukasi Keuangan Kepada Masyarakat”


© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.