Alamat Kantor
Jl. Pejanggik No. 14 Mataram
Jl. Pejanggik No. 14 Mataram
e-Konseling ASN
bkd@ntbprov.go.id
Pengertian Jenis Informasi Publik
Informasi yang dikecualikan adalah informasi publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi karena bersifat rahasia dan terbatas, yang setelah melalui uji konsekuensi, ditetapkan dapat mengganggu perlindungan hak pribadi, keamanan negara, ketahanan ekonomi, atau penegakan hukum.
| No | Jenis Informasi | Dasar Hukum | Konsekuensi Negatif | Relevansi/Alasan | Retensi Waktu |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Data Informasi Pribadi Pejabat Dinas BKD Provinsi NTB |
• UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf g dan h • UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 127 • UU 25 Tahun 2014 Pasal 128 |
Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia, dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab | Keamanan data individu ASN | Tidak Terbatas |
| 2 | Identitas PNS yang melanggar disiplin dan/atau dijatuhi hukuman disiplin |
• UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf g dan h • UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 127 • UU 25 Tahun 2014 Pasal 128 |
Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia, dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab | Keamanan data individu ASN | Tidak Terbatas |
| 3 | Identitas PNS yang mengajukan izin perceraian atau perkawinan |
• UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf g dan h • UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 127 • UU 25 Tahun 2014 Pasal 128 |
Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia, dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab | Keamanan data individu | Selama masih berlaku |
| 4 | Daftar Nilai DP3/SKP PNS |
• UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf g dan h • UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 127 • UU 25 Tahun 2014 Pasal 128 |
Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia, dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab | Menjamin efisiensi dan efektifitas dan akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen ASN | Selama masih berlaku |
| 5 | Data Usulan Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural |
• UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf g dan h • UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 127 • UU 25 Tahun 2014 Pasal 128 |
Menghambat kesuksesan kebijakan | Menjamin efesiensi dan efektifitas dan akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen ASN | Sampai dengan pelantikan |
| 6 | Data Usulan Mutasi PNS |
• UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf g dan h • UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 127 • UU 25 Tahun 2014 Pasal 128 |
Menghambat kesuksesan kebijakan | Menjamin efesiensi dan efektifitas dan akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen ASN | Sampai dengan pelantikan |
| 7 | Dokumen Hasil Uji Kompetensi / Assessmen Yang Masih Berjalan |
• UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h, i dan j • UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 127 |
Menghambat kesuksesan kebijakan,mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia ,keamanan pribadi dan dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab | Keamanan data individu ASN, Menjamin efesiensi dan efektifitas dan akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen ASN | Selama masih berlaku |
| 8 | Dokumen Hasil Profiling ASN |
• UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h, i dan j • UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 127 |
Menghambat kesuksesan kebijakan,mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia ,keamanan pribadi dan dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab | Keamanan data individu ASN, Menjamin efesiensi dan efektifitas dan akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen ASN | Selama masih berlaku |
| 9 | Hasil Evaluasi Jabatan (Tim Penilai) |
• UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h, i dan j • UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 127 |
Menghambat kesuksesan kebijakan | Menjamin efesiensi dan efektifitas dan akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen ASN | Selama masih berlaku |
| 10 | Kode Akses Elektronik Data Kepegawaian |
• UU No. 14 Tahun 2003 Pasal 17 • PP No. 61 Tahun 2010 Pasal 3 • UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 30-37 • PP PSTE No. 82 Tahun 2012 Pasal 7 ayat 1 • Permenkominfo No.4 Tahun 2016 |
Penyalahgunaan pihak lain, Keamanan data | Melindungi dan mengamankan perangkat data | Permanen/Tidak Terbatas |
| 11 | Laporan Dugaan Korupsi (Whistle Blowing System maupun aduan langsung/surat) |
• UU No. 14 Tahun 2008 pasal 17 huruf j • UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 6 • UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban |
Menyangkut Privasi, Mengganggu Proses Penyelidikan/Pengawasan | Menjaga kelangsungan proses hukum | Sampai ada keputusan hasil pengaduan |
| 12 | Laporan keuangan yang belum diaudit BPK |
• UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 b • PP No. 61 Tahun 2010 Pasal 3 |
Melindungi dan mengurangi penyalahgunaan dokumen negara, Menghindari kesalahpahaman | Kelancaran proses pemeriksaan | Sampai hasil laporan pemeriksaan BPK diterbitkan |