Alamat Kantor
Jl. Pejanggik No. 14 Mataram
Jl. Pejanggik No. 14 Mataram
089 517 761 617
bkd@ntbprov.go.id
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2024, dengan ketentuan sebagai berikut :
| 1. | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; |
| 2. | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; |
| 3. | Peratutran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara; |
| 4. | Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetepan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah; |
| 5. | Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2024 tentang tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024; |
| 6. | Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024. |
| 7. | Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024; |
| 8. | Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024; |