Alamat Kantor
Jl. Pejanggik No. 14 Mataram
Jl. Pejanggik No. 14 Mataram
089 517 761 617
bkd@ntbprov.go.id
| 1. | Pelamar PPPK wajib melakukan kroscek data untuk memastikan apakah telah terdaftar pada pangkalan data milik BKN Pusat dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah; |
| 2. | Layanan Cek Data Pegawa Non ASN (Klik Disini); |
| 2. | Layanan Permohonan Perbaikan Data Eks THK-II (Klik Disini); |
| 1. | Warga Negara Indonesia; |
| 2. | Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum BUP pada Jabatan yang akan dilamar pada saat melamar; |
| 3. | Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; |
| 4. | Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; |
| 5. | Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; |
| 6. | Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; |
| 7. | Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; |
| 8. | Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan; |
| 9. | Memiliki pengalaman kerja yang relevan minimal 2 tahun untuk pelamar jabatan pelaksana, fungsional jenjang pemula, terampil dan ahli pertama, atau 3 tahun untuk Jabatan fungsional jenjang ahli muda yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja; |
| 10. | Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; |
| 11. | Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan |
| 12. | Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). |
| 1. | Pelamar yang dapat melamar tediri dari : Pelamar Prioritas, eks THK-II, Guru Non ASN di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Lulusan PPG; |
| 2. | Pelamar Prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya; |
| 3. | Guru Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah; |
| 4. | Guru Non ASN adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga Non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah atau guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus menerus di instansi tempat mengajar; |
| 5. | Lulusan PPG adalah Lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. |
| 1. | Pelamar Prioritas P1 (Tahun 2023) yang tidak mendapatkan formasi pada rekrutmen sebelumnya dan/atau tidak dalam status aktif mengajar menurut data Dapodik, wajib mengunggah Surat ijin dari Instansi Pemerintah tujuan pendaftaran. | 2. | Pelamar Prioritas P1 (Tahun 2023) yang status aktif mengajar di Dapodik pada sekolah swasta wajib mengungah dokumen berupa Surat Ijin Melamar seleksi PPPK dari Ketua yayasan/lembaga tempat bekerja saat ini; | 3. | c. Pelamar yang status aktif mengajar di Dapodik pada Sekolah Negeri wajib mengunggah dokumen berupa Surat Keterangan Mengajar dari Kepala Sekolah tempat bekerja saat ini; | 4. | d. Pelamar PPPK JF Guru wajib memiliki kualifikasi pendidikan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidikan dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024; |
| 1. | Pelamar yang dapat melamar terdiri dari : eks THK-II yang aktif bekerja, tenaga Non ASN yang aktif bekerja; |
| 2. | Pelamar Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data Eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah; |
| 3. | Tenaga Non ASN terdiri atas :
|
| 4. | Pelamar sebagaimana dimaksud hanya dapat melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar. |
| 1. | Surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, dengan pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar, paling singkat 2 (dua) s.d. 3 (tiga) tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan yang dilamar (Lihat ketentuan pada Kepmen PANRB No. 349 Tahun 2024); |
| 2. | Surat keterangan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja. Bagi pelamar yang TIDAK terdaftar dalam database non-ASN BKN, masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus; |
| 3. | Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku bagi jabatannya tertentu sesuai dengan KEPMENPAN-RB Nomor 322 Tahun 2024; |
| 4. | Kualifikasi Pendidikan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama : 1) Diploma IV Analis Kesehatan; 2) Diploma IV / Sarjana Terapan Analis Kesehatan; 3) Diploma IV / Sarjana Terapan peminatan / jurusan/program studi / konsentrasi Teknologi Laboratorium Medis; 4) Diploma IV / Sarjana Terapan peminatan / jurusan/program studi / konsentrasi Teknologi Laboratorium Medis. WAJIB untuk mencantumkan syarat STR; |
| 5. | Kualifikasi Pendidikan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil : 1) Diploma III Analis Kesehatan; 2) Diploma III Teknologi Laboratorium Medik; 3) Diploma III Teknologi Laboratorium Medis. WAJIB untuk mencantumkan syarat STR; |
| 6. | Bagi Jabatan Fungsional Dokter dengan Sub Jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Sub Spesialis, pengalaman / masa kerja dapat dihitung sejak menempuh pendidikan dokter spesialis dan/ atau dokter sub spesialis; |
| 7. | Pelamar PPPK jabatan fungsional Kesehatan wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024, kecuali jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan sesuai poin (4) dan (5) |
| 1. | Pelamar yang dapat melamar terdiri dari : eks THK-II yang aktif bekerja, tenaga Non ASN yang aktif bekerja; |
| 2. | Pelamar Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data Eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah; |
| 3. | Tenaga Non ASN terdiri atas :
|
| 4. | Pelamar sebagaimana dimaksud hanya dapat melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar. |
| 1. | Surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, dengan pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar, paling singkat 2 (dua) s.d. 3 (tiga) tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan yang dilamar (Lihat ketentuan pada Kepmen PANRB No. 349 Tahun 2024) |
| 2. | Surat keterangan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja. Bagi pelamar yang TIDAK terdaftar dalam database Non-ASN BKN, masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus; |
| 3. | Mengunggah persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional tertentu, sesuai dengan KEPMENPAN-RB Nomor 391 tahun 2024; |
| 4. | Pelamar pada Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Pertama, melampirkan persyaratan wajib tambahan yaitu surat keterangan tidak buta warna yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Pemerintah; |
| 5. | Pelamar pada Jabatan Fungsional Analis Kebakaran dan Pemadam Kebakaran, melampirkan persyaratan wajib tambahan antara lain :
|
| 1. | Penyandang disabilitas selain memenuhi persyaratan diatas, harus memenuhi ketentuan tambahan lain; |
| 2. | Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; |
| 3. | Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas/tugas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar. |
| 4. | Pelamar seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 yang berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|