Tahapan Seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil terdiri atas :
1. Seleksi Administrasi;
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) meliputi TIU, TWK & TKP
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), memuat kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural.
SKD dan SKB dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN);