• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Pasca Sarjana Program Studi Magister dan Doktor IPDN

    Download file

  • AGENDA REGISTRASI CALON PRAJA IPDN ANGKATAN XXXII TAHUN 2021


    Sesuai dengan Keputusan Rektor IPDN Nomor 810 - 473 Tahun 2021 tanggal 31 Agustus 2021 tentang Peserta yang Dinyatakan Lulus Penentuan Akhir pada Seleksi Penerimaan Calon Praja (Capra) IPDN Tahun 2021, peserta yang dinyatakan lulus tes Pantuhir diwajibkan untuk melaporkan diri dan melakukan registrasi Capra di IPDN Kampus Jatinangor pada tanggal 9 September 2021 mulai pukul 09.00 wib sampai dengan selesai.


    Tahapan registrasi Capra IPDN meliputi : Pemeriksaan Administrasi, Pembagian Form List Kendali Pengecekan, Pengisian CV dan Penjurusan/Perminatan Prodi, Tes Swab Antigen, Registrasi & Pembagian Kartu Peserta Capra, Pemeriksaan Barang-barang yg Dibawa, Pembagian Korlap Wisma (sprei, sarung bantal, dll), Pembagian Peralatan di Wisma Kampus, Pembuatan Buku Tabungan dan ATM, dan terakhir Capra masuk ke Wisma IPDN.


    Dari hasil evaluasi, Capra dari Provinsi NTB hasil tes SWAB antigen seluruhnya negatif. Cukup banyak barang yang disita karena tidak termasuk dalam ketentuan, dan beberapa ijazah asli harus dibawa kembali ke Provinsi NTB.

  • Penutupan Magang & Praktek Lapangan IPDN 


    Pelaksanaan pada hari Jumat, 3 Juni 2022 pukul 10.00 wita secara daring melalui zoom, dihadiri oleh seluruh pejabat kampus IPDN Regional NTB di BKD Provinsi NTB dan didampingi oleh Kepala BKD Provinsi NTB. Penutupan Praktek Lapangan bagi Magang 1 Satuan Muda Praja, Praktek Lapangan 2 Satuan Madya Praja, dan Praktek Lapangan 3 Satuan Nindya Praja IPDN Tahun 2022 yg di laksanakan pada tanggal 11 mei 2022 - 3 juni 2022.


    PL dan magang dilaksanakan oleh masing2 satuan praja dengan rincian :


    1. Muda 1523 praja praktek lapangan 1
    2. Madya 1103 praja praktek lapangan 2
    3. Nindya 1164 praja praktek lapangan 3.


    Lokus PL :


    1. Muda Praja di fokuskan di kec desa/kel
    2. Madya praja di fokuskan di PD kab/kota
    3. Nindya Praja di fokuskan di PD di Provinsi

  • Pengumuman Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN TA 2022-2023

    Dasar Seleksi

    Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/591/M.SM.01.00/2022 Tanggal 30 Maret 2022 Rencana Pembukaan Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2022, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan kesempatan bagi Putra/Putri Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2022.

    Maksud dan Tujuan

    Maksud dan tujuan pelaksanaan seleksi penerimaan calon Praja IPDN adalah untuk menjaring calon Praja IPDN yang berkualitas dalam hal memiliki dasar pengetahuan dan keterampilan yang memadai, kesehatan diri yang prima, kemampuan psikologis diri yang mampu berkembang secara potensial, integritas dan kejujuran diri yang terpercaya, kemampuan berkomunikasi yang efektif, dan kesiapan untuk bekerja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Prinsip Pelaksanaan

    Untuk menjaring Calon Praja IPDN yang berkualitas, sistem seleksi penerimaan Calon Praja IPDN dilakukan secara jujur dalam keseluruhan tahapan seleksi, transparan terkait keseluruhan tahap dan informasi hasil tes kepada seluruh peserta tes dan masyarakat melalui media online, adil tanpa membedakan agama dan asal usul, akuntabel dalam arti keseluruhan hasil tes dapat dipertanggungjawabkan.

    Pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2022 tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp.50.000,00 per orang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara. Tata cara pembayaran biaya SKD dapat dilihat pada website https://dikdin.bkn.go.id/ sesuai kode billing yang dikeluarkan oleh BKN.

    Persyaratan Umum
    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Agustus 2022; dan
    3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
    Persyaratan Administrasi
    1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2019 s.d. 2022, dengan ketentuan:
      • Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan
      • Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.
    2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
    3. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;
    4. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan antara lain dengan KTP-el, KK dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
    5. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2021/2022;
    6. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);
    7. Pakta Integritas;
    8. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Rumah Sakit Pemerintah/Swasta atau Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota;
    9. Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta
    10. Alamat e-mail yang aktif; dan
    11. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

    Persyaratan Lengkap dapat dilihat pada halaman https://spcp.ipdn.ac.id/2022/ 

© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.