Latar Belakang Pembuatan Kartu Pegawai Elektronik
- Belum terintegrasinya data Pegawai Negeri Sipil (PNS) Nasional antara BKN dengan instansi baik di Pusat maupun Daerah.
- Masih rendahnya akurasi data PNS Nasional.
- Identifikasi biometrik fisik PNS menjadi permasalahan yang cukup penting untuk kegiatan otentikasi.
- Mendukung kegiatan konversi NIP dan penerbitan Kartu Identitas PNS berbasis elektronik.
- Belum adanya standar sistem pelayanan PNS yang dapat dilakukan diseluruh wilayah NKRI.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- lnstruksi Presiden Nomor 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional PengembanganE-Goverment.
- Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala BAKN Nomor 217 tahun 1974 dan Nomor 070/KEP/1974 tentang Kartu PNS bagi PNS.
- Keputusan Kepala BAKN Nomor 066/KEP/1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Kepala BKN Nomor 22 tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Kepala BKN nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik.
Tujuan
- Membangun database Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik yang memiliki tingkat keotentikan dan identifikasi yang tinggi sehingga menghasilkan data dan informasi yang akurat,
- Sebagai media penjamin otentifikasi PNS dalam pemberian layanan yang terkait pada peningkatan kesejateraan PNS
- Peningkatan layanan kepegawaian yang efektif, efisien
- Membangun sistem pelayanan PNS yang terpadu yang bermuara pada meningkatnya kualitas layanan publik.
- Membangun platform elektronik yang mendukung pelaksanaan e-Government sebagai media pencatatan, pengawasan dan kontrol serta dapat diintegrasikan dengan layanan sektor yang lain.
Manfaat
- Mendapat kepastian fasilitas ASKES yang diperoleh.
- Mendapat kepastian besarnya tunjangan hari tua yang akan diperoleh dari Taspen.
- Dapat mengetahui fasilitas bantuan Taperum.
- Mendapatkan kemudahan dalam pelayanan transaksi bank dan pembayaran gaji.
- Dapat memanfaatkan anjungan KPE (e-KIOS) yang tersedia Kantor PNS untuk berbagai macam transaksi yang akan meningkatkan jam kerja produktif PNS.
- Kartu Pegawai Elektronik – KPE tidak Membebani PNS, Tetapi sebaliknya memberikan kemudahan.
Pemanfaatan Kartu Pegawai Elektronik
- Pengganti Kartu Kuning (ASKES).
- Pengganti Kartu Pensiun (Taspen).
- Kartu Layanan Taperum (Bapertarum).
- Dompet Elektronik (e-wallet).
- Penghitungan Gaji dan Belanja Pegawai (Departemen Keuangan): PerMen Keuangan Nomor 96 / PMK.02 / 2006 tgl 16 Oktober 2006 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2007 (antara lain: Perjalanan Dinas, Biaya Akomodasi).
- Kartu Pegawai Elektronik – KPE dapat dikembangkan untuk fasilitas layanan lainnya (Parkir,Bus Way, Presensi, Akses Kontrol).