• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Latar Belakang Pembuatan Kartu Pegawai Elektronik

    1. Belum terintegrasinya data Pegawai Negeri Sipil (PNS) Nasional antara BKN dengan instansi baik di Pusat maupun Daerah.
    2. Masih rendahnya akurasi data PNS Nasional.
    3. Identifikasi biometrik fisik PNS menjadi permasalahan yang cukup penting untuk kegiatan otentikasi.
    4. Mendukung kegiatan konversi NIP dan penerbitan Kartu Identitas PNS berbasis elektronik.
    5. Belum adanya standar sistem pelayanan PNS yang dapat dilakukan diseluruh wilayah NKRI.

    Dasar Hukum

    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
    2. lnstruksi Presiden Nomor 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional PengembanganE-Goverment.
    3. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala BAKN Nomor 217 tahun 1974 dan Nomor 070/KEP/1974 tentang Kartu PNS bagi PNS.
    4. Keputusan Kepala BAKN Nomor 066/KEP/1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil.
    5. Peraturan Kepala BKN Nomor 22 tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil.
    6. Peraturan Kepala BKN nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik.

    Tujuan

    1. Membangun database Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik yang memiliki tingkat keotentikan dan identifikasi yang tinggi sehingga menghasilkan data dan informasi yang akurat,
    2. Sebagai media penjamin otentifikasi PNS dalam pemberian layanan yang terkait pada peningkatan kesejateraan PNS
    3. Peningkatan layanan kepegawaian yang efektif, efisien
    4. Membangun sistem pelayanan PNS yang terpadu yang bermuara pada meningkatnya kualitas layanan publik.
    5. Membangun platform elektronik yang mendukung pelaksanaan e-Government sebagai media pencatatan, pengawasan dan kontrol serta dapat diintegrasikan dengan layanan sektor yang lain.

    Manfaat

    1. Mendapat kepastian fasilitas ASKES yang diperoleh.
    2. Mendapat kepastian besarnya tunjangan hari tua yang akan diperoleh dari Taspen.
    3. Dapat mengetahui fasilitas bantuan Taperum.
    4. Mendapatkan kemudahan dalam pelayanan transaksi bank dan pembayaran gaji.
    5. Dapat memanfaatkan anjungan KPE (e-KIOS) yang tersedia Kantor PNS untuk berbagai macam transaksi yang akan meningkatkan jam kerja produktif PNS.
    6. Kartu Pegawai Elektronik – KPE tidak Membebani PNS, Tetapi sebaliknya memberikan kemudahan.

    Pemanfaatan Kartu Pegawai Elektronik

    1. Pengganti Kartu Kuning (ASKES).
    2. Pengganti Kartu Pensiun (Taspen).
    3. Kartu Layanan Taperum (Bapertarum).
    4. Dompet Elektronik (e-wallet).
    5. Penghitungan Gaji dan Belanja Pegawai (Departemen Keuangan): PerMen Keuangan Nomor 96 / PMK.02 / 2006 tgl 16 Oktober 2006 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2007 (antara lain: Perjalanan Dinas, Biaya Akomodasi).
    6. Kartu Pegawai Elektronik – KPE dapat dikembangkan untuk fasilitas layanan lainnya (Parkir,Bus Way, Presensi, Akses Kontrol).
© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.