• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • 83 (Delapan Puluh Tiga) Peserta Calon Komisoner Informasi Ikut Ujian CAT

    Sebanyak 83 (Delapan Puluh Tiga) calon komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat mengikuti tes CAT di Kantor BKD Provinsi NTB jalan Pejanggiak No. 14 Gedung E mataram- NTB

    Materi tes yang diberikan kepada para calon komisioner itu menyangkut wawasan kebangsaan, undang-undang keterbukaan informasi publik, wawasan mengenai pejabat pengelola Informasi Daerah (PPID), wawasan mengenai Peraturan Komisi Informasi (PERKI) dan tugas-tugas komisi informasi.


    Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, I Gede Putu Aryadi,SH,MH mengatakan, sebanyak 83 (Delapan Puluh Tiga) Peserta Calon Komisioner Komisi Informasi Yang Lulus Adminstrasi dan akan dilanjutkan hari ini ujian Test Dengan Menggunkan Camputer Assent Test (CAT) yag di bagi dua ses I ungakapnya dalam arahan pembukaan ujian Komisi Informasi Provinsi.

    Beliau juga mejelasakan bahwa untuk sesi pertama peserta masuk dalam ruangan CAT sebanyak 40 orang dan Sesi 2 (dua) Sebanyak 43 Orang Peserta.


    Sedangan Ketua Panitia Seleksi Komisi Informasi Informasi Bapak Dr.Kaharuddin menerangkan bahwa "Materinya terkait wawasan kebangsaan, undang-undang keterbukaan informasi publik, wawasan mengenai pejabat pengelola Informasi Daerah atau PPID, wawasan mengenai PERKI dan tugas-tugas komisi informasi,"


    Proses tahapan seleksi ujian Tulis CAT hanya 1 (satu) hari yang kemudian akan melakukan test wawacara dan terkahir , calon yang akan mengikuti fit and proper test di DPRD NTB.

  • 'Profil PPID Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTB

    Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

    PPID ini berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID, akan mempermudah masyarakat dan ASN yang akan menyampaikan permohonan informasi karena tidak berbelit dan dilayani melalui satu pintu.

     

    Sebagai Badan Publik, sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BKD Prov. NTB memiliki kewajiban :

     

    Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;

    Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;

    Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;

    Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;

    Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 4, antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara;

    Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik.

  • Kategori PPID

© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.