• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Mataram (BKD Prov. NTB) Dalam rangka Seleksi Anggota Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Derah Nusa Tenggara Barat Dinas Perhubungan Komunikasi dan Statistik bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan Test calon Anggota komisioner KPID .
  • 'Profil PPID Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTB

    Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

    PPID ini berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID, akan mempermudah masyarakat dan ASN yang akan menyampaikan permohonan informasi karena tidak berbelit dan dilayani melalui satu pintu.

     

    Sebagai Badan Publik, sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BKD Prov. NTB memiliki kewajiban :

     

    Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;

    Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;

    Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;

    Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;

    Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 4, antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara;

    Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik.

  • Kategori PPID

© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.