Mataram (BKD Prov. NTB) Sehubungan dengan surat Gubenur Nusa Tenggara Barat Atas nama Kepala badan Kepegawaian Daerah Prov. NTB, Prihal Usulan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO-Less Paper) Priode April 2018 kepada seluruh Aparatur Sipil Negara Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 25 Oktober 2017.
Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO-Less Paper) ditujukan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Umum (Non Fungsional tertentu/non struktural/selain pangkat pilihan),yang mengacu pada data base masing-masing PNS pada system Aplikasi Pelayanan kepegawaian (SAPK-Online) BKN yang telah di update.
Mennurut kepala bidang Mutasi bapak Waibullah, SIP,” mengatakan usulan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO-Less Paper) disampikan ke BKD Prov. NTB paling lambat 15 Desember 2017 dengan melampirkan :
- Fotocopy SK kenaiukan pangkat terakhir.
- Fotocopy SKP dua tahun terakhir 2016 dan 2017.
- Fotocopy SK Pengangatan jadi CPNS
- Fotocopy SK Pengangatan jadi PNS
- Fotocopy keputusan pengalihan ststus dari PNS daerah / kota menjadi PNS Prov. NTB.
Adapun PNS yang memperoleh peningkatan pendidikan agar diusulkan lebih awal Paling Lambat tangggal 22 November 2017 dengan melampirkan :
- Fotocopy STTB/Ijazah dan Tanskrip Nilai.
- Fotocopy Surat Ijin Belajar / Keputusan Tugas Belajar.
- Dan Fhotocopy Keputusan pembebasan / Pemberhentian dari jabatan fungsional Terentu.
Sedangkan PNS yang sedang menajalani Hukuman disiplin karena melanggar PP 53 tahun 2010, Agar tidak diusulkan kenaikan pangkat. Adapun jadwal usulan yaitu :
- Penerimaan berkas tanggal 22 November 2017 untuk usulan pengakuan Pendidikan terakhir dan 15 Desember 2017 untuk KPO-Less Paper.
- Vervikasi susulan oktober-desember 2017 dan validasi data kekanreg X BKN 4-8 Desember 2017.
- Penarikan data KPO-Less Paper melalui usulan SAPK-Online tanggal 11 – 12 Desember 2017 dan januari 2018 dan rekonsiliasi data desember 2017 serta penyampian usulan KPO – Less Paper ke Kanreg X BKN Pebruari 2018.