Mataram (BKD Prov. NTB ) Sesuai dengan Peratruran Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, bahwa cpns yang sudah memenuhi syarat menjadi PNAS ke dalam masa jabatan dan diangkat menjadi PNS.
Menurut Kepala bidang Mutasi bapak Wahibullah,” sesuai dengan surat edaran dari Kepala BKD Prov. NTB, Nomor 800/2018/BKD/2018 di harapkan kepada semua CPNS Guru Garis Depan (GGD) yang sudah memenuhi syarat diangkat menjadi PNS ke dalam jabatan dan pangkat untuk segera menggusulkan syarat-syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan segera menyampiakan usul ke Gubenur Nusa Tenggara Barat melaui Badan Kepegawaian Baerah (BKD) Prov. NTB paling lambat tanggal 24 Agustus 2018.