Dalam rangka meningkatkan profesionalisme PNS, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah mendirikan unit yang menangani penilaian kompetensi PNS yaitu Unit Pelayanan Penilaian Kompetensi (UPPK).
Tugas pokok dari UPPK adalah melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan penilaian kompetensi PNS dan melaksanakan penilaian kompetensi PNS dalam rangka pengembangan karier PNS dan melaksanakan konseling psikologi permasalahan kepegawaian.