Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, antara lain mengamanatkan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan Pagawai Negeri Sipil dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan pelatihan, rekam jejak dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014.
Selengkapnya: