• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengumuman Resmi BKD Nusa Tenggara Barat

Netralitas Pegawai Negeri Sipil Dalam Pilkada

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah serentak pada tanggal 27 Juni 2018 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016

tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang serta dalam rangka pembinaan disiplin Aparatur Sipil Negara, khususnya untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka seluruh Aparatur Sipil Negara wajib menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah.

Selengkapnya:



© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.