Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah serentak pada tanggal 27 Juni 2018 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang serta dalam rangka pembinaan disiplin Aparatur Sipil Negara, khususnya untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka seluruh Aparatur Sipil Negara wajib menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Selengkapnya: