Pengertian
- Kepada setiap Istri Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Istri, disingkat KARIS, dan kepada setiap Suami Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Suami, disingkat KARSU.
- KARIS / KARSU adalah kartu identitas Isteri / Suami Pegawai Negeri Sipil dalam arti bahwa pemegangnya adalah Isteri / Suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
- KARIS / KARSU berlaku selama yang bersangkutan menjadi Isteri / Suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
- Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, maka KARIS / KARSU yang telah diberikan kepada Isteri / Suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi.
- Apabila seorang Isteri / Suami Pegawai Negeri Sipil bercerai, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepadanya, dengan sendirinya tidak berlaku lagi tetapi apabila ia rujuk/kawin kembali dengan bekas suami/istrinya, maka KARIS/KARSU tersebut dengan sendirinya berlaku kembali.
- Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepada Isteri / Suaminya tetap berlaku, begitu juga apabila Pegawai Negeri Sipil atau Pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, maka KARIS/KARSU tetap berlaku selama masih ada janda / duda / anak yang berhak atas pensiun.
- KARIS / KARSU berfungsi sebagai Bukti pendaftaran Isteri/Suami sah PNS, Lampiran surat pengantar pengajuan pensiun Janda / Duda, dan untuk tertib administrasi kepegawaian.
Dasar Hukum
- PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990
- Kepka BAKN No. 1158a/KEP/1983 Tanggal 25 April 1983
- Kepka BKN Nomor : 007/KEP/1988 Tanggal 3 Februari 1988
- Kepka BKN Nomor : 021/KEP/1988 tanggal 27 Februari 1988
- Surat Edaran Kepala BKN Nomor : 08/SE/1983 Tanggal 26 April 1983
Persyaratan KARIS/KARSU
- Laporan perkawinan pertama (LPP)/Laporan perkawinan janda/duda, yang telah ditandatangani dan diketahui oleh atasan PNS yang bersangkutan.
- Melampirkan foto copy sah akta nikah (dilegalisir KUA).
- Foto Copy SK pengangkatan CPNS.
- Foto Copy SK pengangkatan PNS.
- Foto Copy SK Konversi NIP 18 (delapan belas) digit.
- Pas photo 3 x 4 sebanyak 3 lembar (Istri/Suami).
Persyaratan Kehilangan
- Surat Pengantar Dari Kepala SKPD.
- Mengisi Blangko Isian Laporan Perkawinan.
- Surat Nikah.
- SK Konversi NIP Baru.
- SK PNS.
- SK CPNS.
- Foto Istri/Suami Hitam Putih 3X4 tiga lembar masing-masing dilegalisir rangkap 2 (dua).
- Mengisi blangko laporan kehilangan.
- Dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian masing-masing dilegalisir oleh Kepala SKPD rangkap 2 (dua).
Disamping hal-hal tersebut perlu diketahui pula:
- Bagi PNS yang mengisi Laporan Perkawinan janda/duda (LPJD) agar melampirkan akta nikah/akta cerai/akta kematian.
- Bagi PNS yang Karis/Karsu, untuk penggantian agar melampirkan Karis/Karsu yang salah/rusak.
- Bagi PNS yang kehilangan Karis/Karsu, untuk penggantian agar melampirkan asli/fotocopy sah surat keterangan kehilangan dari kepolisian.