• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Kartu Istri dan Suami

Kartu Istri dan Suami

Pengertian

  1. Kepada setiap Istri Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Istri, disingkat KARIS, dan kepada setiap Suami Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Suami, disingkat KARSU.
  2. KARIS / KARSU adalah kartu identitas Isteri / Suami Pegawai Negeri Sipil dalam arti bahwa pemegangnya adalah Isteri / Suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
  3. KARIS / KARSU berlaku selama yang bersangkutan menjadi Isteri / Suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
  4. Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, maka KARIS / KARSU yang telah diberikan kepada Isteri / Suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi.
  5. Apabila seorang Isteri / Suami Pegawai Negeri Sipil bercerai, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepadanya, dengan sendirinya tidak berlaku lagi tetapi apabila ia rujuk/kawin kembali dengan bekas suami/istrinya, maka KARIS/KARSU tersebut dengan sendirinya berlaku kembali.
  6. Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepada Isteri / Suaminya tetap berlaku, begitu juga apabila Pegawai Negeri Sipil atau Pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, maka KARIS/KARSU tetap berlaku selama masih ada janda / duda / anak yang berhak atas pensiun.
  7. KARIS / KARSU berfungsi sebagai Bukti pendaftaran Isteri/Suami sah PNS, Lampiran surat pengantar pengajuan pensiun Janda / Duda, dan untuk tertib administrasi kepegawaian.

Dasar Hukum

  • PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990
  • Kepka BAKN No. 1158a/KEP/1983 Tanggal 25 April 1983
  • Kepka BKN Nomor : 007/KEP/1988 Tanggal 3 Februari 1988
  • Kepka BKN Nomor : 021/KEP/1988 tanggal 27 Februari 1988
  • Surat Edaran Kepala BKN Nomor : 08/SE/1983 Tanggal 26 April 1983

Persyaratan KARIS/KARSU

  1. Laporan perkawinan pertama (LPP)/Laporan perkawinan janda/duda, yang telah ditandatangani dan diketahui oleh atasan PNS yang bersangkutan.
  2. Melampirkan foto copy sah akta nikah (dilegalisir KUA).
  3. Foto Copy SK pengangkatan CPNS.
  4. Foto Copy SK pengangkatan PNS.
  5. Foto Copy SK Konversi NIP 18 (delapan belas) digit.
  6. Pas photo 3 x 4 sebanyak 3 lembar (Istri/Suami).

Persyaratan Kehilangan

  1. Surat Pengantar Dari Kepala SKPD.
  2. Mengisi Blangko Isian Laporan Perkawinan.
  3. Surat Nikah.
  4. SK Konversi NIP Baru.
  5. SK PNS.
  6. SK CPNS.
  7. Foto Istri/Suami  Hitam Putih  3X4 tiga lembar masing-masing dilegalisir  rangkap 2 (dua).
  8. Mengisi blangko laporan kehilangan.
  9. Dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian masing-masing dilegalisir oleh Kepala SKPD rangkap 2 (dua).

Disamping hal-hal tersebut perlu diketahui pula:

  1. Bagi PNS yang mengisi Laporan Perkawinan janda/duda (LPJD) agar melampirkan akta nikah/akta cerai/akta kematian.
  2. Bagi PNS yang Karis/Karsu, untuk penggantian agar melampirkan Karis/Karsu yang salah/rusak.
  3. Bagi PNS yang kehilangan Karis/Karsu, untuk penggantian agar melampirkan asli/fotocopy sah surat keterangan kehilangan dari kepolisian.


© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.