Mengacu pada Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat