• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita BKD Nusa Tenggara Barat

Disiplin Penggunaan Pakaian Dinas

Mengacu pada Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

bahwa penyesuaian dimaksud karena adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan juga terkait dengan mekanisme pengenaan sanksi.
Khusus tulisan kali ini di ulas tentang penggunaan pakaian dinas, karena masih banyak ASN yang belum mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Pergub tersebut, terutama penggunaan atribut dan ketentuan pengunaan pakaian khususnya hari Kamis yang masih beraneka ragam motifnya bahkan ada yang memakai seperti pakaian yang mau ke pesta atau jalan-jalan.
Dengan demikian agar tertib penggunaan pakaian dinas PNS maka diingatkan kembali ketentuan penggunaan pakaian dinas yang telah ditetapkan yang tertuang dalam Pasal 11 adalah
(1) Pakaian Dinas PNS terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian (PDH) terdiri dari:
1. PDH Warna khaki;
2. PDH Kemeja Putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3. PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah.
b. Pakaian Sipil Harian (PSH);
c. Pakaian Sipil Resmi (PSR);
d. Pakaian Sipil Lengkap (PSL);
e. Pakaian Dinas Lapangan (PDL);
f. Pakaian Seragam KORPRI; dan
g. Pakaian LINMAS.
(2) PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. PDH lengan panjang/pendek digunakan untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; dan
b. PDH lengan pendek digunakan untuk Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas serta Pejabat Fungsional.
(3) Jadwal penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
(4) Pakaian Dinas Lapangan (PDL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya diperuntukkan dan dipakai oleh PNS yang bertugas di lapangan sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
2. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 11A, sebagai berikut:
Pada Pasal 11A
(1) PDH Batik/Tenun digunakan pada hari Kamis dan dapat digunakan pula pada:
a. acara resmi tertentu diluar hari kerja;
b. kegiatan di luar jam kantor/di luar kantor; atau
c. sesuai dengan ketentuan acara.
(2) Model Pakaian Dinas PNS Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat tercantum seperti yang tercamtum dalam dalam Lampiran.
(3) PDH Khas Daerah adalah Pakaian Imtaq bernuansa putih bagi yang muslim dan bagi non muslim dapat menyesuaikan, digunakan pada hari Jum’at sebagai perwujudan kearifan lokal Nusa Tenggara Barat sesuai Visi Terwujudnya Masyarakat Nusa Tenggara Barat yang Beriman, Berbudaya, Berdayasaing dan Sejahtera.
Sedangkan untuk kelengkapan pakaian dinas PNS/penggunaan atribut yang di cantumkan pada Pasal 12 meliputi :
a. Papan nama (name tag);
b. Lencana KORPRI;
c. Lambang Daerah;
d. Nama Pemerintah Provinsi; dan
e. Tanda pengenal (ID card).
Semoga dengan tulisan ini ASN dilingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara lebih memahami dan melaksanakan semua ketentuan yang ada dengan penuh tanggung jawab, misalnya penggunaan celana/rok hitam atau gelap, masih banyak pegawai ASN yang menggunakan celana/rok warna terang antara lain biru, cream, coklat, hijau, merah, dan orange, pakaian hari Kamis mengunakan pakaian batik/tenun, namun masih ada saja yang menggunakan motif kotak-kotak, bunga, dan polos. Dan juga yang memerlukan perhatian adalah pemakaian atribut masih banyak juga pengawai ASN yang tidak menggunakan. Marilah kita semua membangun kesadaran pribadi untuk mentaati ketentuan penggunaan pakaian dinas sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur yang ada. “Jadilah ASN yang berintegritas dan berkomitmen tinggi”. (soelpsi).



© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.