Dasar Hukum
- UU. No. 43/1999.
- PP. No. 9/2003.
- PP. No. 99/2000 jo. No. 12/2002.
- S.K. Kepala BKN No. 12/2002.
Persyaratan Dokumen/Berkas
- SK. KP. Terakhir.
- SK. Jabatan Struktural, serta Pernyataan Pelantikan SPMT.
- SK. Jabatan Fungsional Khusus / Tertentu dan PAK baru.
- Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (bagi yang golongan II/d ke III/a dan III/d ke IV/a.
- Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Pembina (IV/a) bagi staf dengan ijasah S2.
- Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijasah (ijasah dilegalisir pejabat yang berwenang dan uraian tugas oleh Eselon II).
- SK-CPNS, SPMT, dan SK-PNS (KP pertama).
- DP. 3 dua tahun terakhir.
Mekanisme
- Dinas/Badan/Kantor dilingkungan Pemprov NTB mengusulkan KP bagi PNS dilingkungannya ke Badan Kepegawaian Daerah.
- Pemda Kabupaten/Kota mengusulkan KP Gol. IV ke Badan Kepegawaian Daerah.
- Badan Kepegawaian Daerah setelah meneliti dan memproses berkas KP mengusulkan ke Kanreg IX BKN Denpasar untuk dimintai Nota persetujuan.
- Setalah Kanreg IX BKN Denpasar menerbitkan Nota persetujuan, Badan Kepegawaian Daerah memproses untuk dibuatkan Surat Keputusan.
Syarat-syarat Administrasi Calon Peserta Seleksi Kenaikan Pangkat Pembina
- Surat Pengantar dari instansi.
- Fotocopy SK Pangkat golongan terakhir (legalisir).
- DP-3 tahun terakhir.
- Ijazah Magister S2 yang sudah dilegalisir.
- Pas foto berwarna ukuran 3×4 dengan latar belakang merah sebanyak 2 lembar.
- Surat Ijin Belajar atau Surat Keterangan Belajar yang diterbitkan oleh BKD Provinsi NTB.
- Pangkat minimal Penata Tingkat I (III/d) TMT 2 tahun.
PNS yang berhak mengikuti Seleksi Kenaikan Pangkat Pembina
- PNS/Staff/bukan pejabat struktural yang berpangkat Pembina Tk. I (III/d) untuk dinaikkan pangkatnya ke Pembina (IV/a) melalui seleksi Kenaikan Pangkat Pembina.
- Mempunyai ijazah Strata Dua (S2).
- Masa kerja golongan minimal 2 tahun.
- Tidak sedang dalam keadaan diberhentikan sementara dari jabatan negeri, menanti uang tunggu, atau cuti luar tanggungan negara.