Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.
Mataram (BKD Prov. NTB). dalam rangka penyusunan Buku Kepegawian Dalam Angka Badan Kerpegawian Daerah Prov.