• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita BKD Nusa Tenggara Barat

7 OPD Pemprov NTB Raih Penghargaan Kepatuhan Pengisian LHKPN

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. 

Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya. Berdasarkan Pasal 10 s.d Pasal 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme j.o. Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, LHKPN tersebut disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Kepala BKD Provinsi NTB dalam hal ini Drs. H. Faturrahman, M.Si. menyebutkan bahwa berdasarkan rekapitulasi data LHKPN Provinsi NTB per 16 April 2018 Pukul 12.00 WITA, “Dari total 1.680 Wajib LHKPN di Provinsi NTB, yang sudah melapor sebanyak 1.268. Sehingga masih ada 412 belum melapor”. Beliau juga menyampaikan bahwa “Kami sudah mensosialisasikan kepada seluruh OPD di Provinsi NTB mengenai pengisian LHKPN dan kami bersedia membantu Wajib LHKPN yang mengalami kesulitan melaporkan LHKPN”. Bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN seperti yang diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka akan dikenakan sanksi administratif.

Instansi yang telah melaporkan LHKPN 100% per tanggal 31 Maret 2018 Pukul 00.00 WITA di Provinsi NTB adalah Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri, Biro Umum, dan Biro Humas dan Protokol. Melalui Upacara Paripurna NTB Gemilang dan Peringatan Hari Otonomi Daerah yang dilaksanakan di Lapangan Bumi Gora Kantor Gubernur Provinsi NTB (17/04/2018), tujuh instansi ini memperoleh Penghargaan Kepatuhan Pengisian LHKPN. Yus Harudian Putra, S.STP. selaku Sekretaris BKD Provinsi NTB juga menyampaikan “Wajib LHKPN yang belum melapor di website LHKPN sudah diberikan surat teguran ke masing-masing OPD. Kami berharap agar segera menunaikan kewajibannya sebagai Wajib LHKPN.”



© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.