• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita BKD Nusa Tenggara Barat

KPK Minta ASN Terlibat Korupsi Dipecat

Mataram (BKD Prov. NTB) Komisi Pembe­ran­tasan Korupsi serius monitor kerja aparatur si­pil negara teruta­ma terkait kasus korupsi dan pungutan liar. ASN yang terlibat kasus ko­rupsi harus dipecat.

Dalam surat KPK yang ditu­jukan kepada Deputi Bidang Penga­wasan dan Pengen­da­lian Kepegawaian Ba­dan Kepegawaian Ne­gara (BKN), perihal koordinasi bersama terkait pengawasan dan peng­endalian kepegawai­an, terdapat dua hal yang di­sepakati guna mendorong penegakan peraturan terkait manajemen ASN.

Surat bernomor : K 26-30/v 55-5/99 tanggal 17 April 2018  bersifat penting. Lembaga super body ini beralasan, merujuk pada koordinasi bersama antara KPK dengan BKN.

Terdapat dua hal penting yang disoroti KPK dalam surat tersebut guna mendorong penegakan peraturan terkait manajemen ASN. Dua hal itu yakni : pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ASN yang telah ditetapkan dalam ke­putusan hukum tetap (inkracht) dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi, dan pe­ngangkatan, pemindahan, serta pemberhentian dari jabatan yang terindikasi dugaan suap atau pungli.

Dalam surat ini juga KPK mere­komendasikan kepada Deputi Bi­dang Pengawasan dan Pengen­dalian Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera memberitahuan ke seluruh instansi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, agar para pimpinan instansi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera melaksanakan pengelolaan manajemen ASN sesuai ketentuan yang berlaku terkait kedua hal di atas. Selanjutnya surat tersebut agar ditembuskan kepada KPK untuk dilakukan monitoring bersama antara Tim Korsupgah KPK dengan BKN pusat atau regional.



© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.