Mataram (BKD Prov. NTB) Komisi Pemberantasan Korupsi serius monitor kerja aparatur sipil negara terutama terkait kasus korupsi dan pungutan liar. ASN yang terlibat kasus korupsi harus dipecat.
Dalam surat KPK yang ditujukan kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), perihal koordinasi bersama terkait pengawasan dan pengendalian kepegawaian, terdapat dua hal yang disepakati guna mendorong penegakan peraturan terkait manajemen ASN.
Surat bernomor : K 26-30/v 55-5/99 tanggal 17 April 2018 bersifat penting. Lembaga super body ini beralasan, merujuk pada koordinasi bersama antara KPK dengan BKN.
Terdapat dua hal penting yang disoroti KPK dalam surat tersebut guna mendorong penegakan peraturan terkait manajemen ASN. Dua hal itu yakni : pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ASN yang telah ditetapkan dalam keputusan hukum tetap (inkracht) dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi, dan pengangkatan, pemindahan, serta pemberhentian dari jabatan yang terindikasi dugaan suap atau pungli.
Dalam surat ini juga KPK merekomendasikan kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera memberitahuan ke seluruh instansi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, agar para pimpinan instansi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera melaksanakan pengelolaan manajemen ASN sesuai ketentuan yang berlaku terkait kedua hal di atas. Selanjutnya surat tersebut agar ditembuskan kepada KPK untuk dilakukan monitoring bersama antara Tim Korsupgah KPK dengan BKN pusat atau regional.