• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita BKD Nusa Tenggara Barat

4 Hal komitmen Biro Organisasi Dalam Pelayan Publik.

Mataram (BKD Prov. NTB), dalam rangka mengimplementasi Undang-udang nomor 25 tahuin 2009 dan Peraturan Gubenur Nusa Tenggara Barat Nomor 34 tahun 2013 tentang pelayanan Publik, Biro Organisasi mengadakan sosialisasi di Gedung Sangkareang Kantor Gubenur NTB (6/10). Kegiatan ini di ikuti oleh seluruh Pimpinan OPD prov. NTB , Staf Ahli dan TP2D Prov. NTB

Dalam kesempatan tersebut dibuka oleh Asisten Tata Praja Dr. Agus Patria,” mengatakan bahwa Pelayanan Publik di wilayah Provinsi NTB berjalan lancar dan diharapkan kepada semua pimpinan OPD atau Pejabat berwenang dalam Pelayanan Publik yang keluar atau ijin lebih dari 2 (dua) hari, harus ada pendelegasian wewenang supaya tidak ada kekosongan dalam pelayanan kepada masyarakat”.

Sedangkan Ketua Perwakilan Ombusman Adhar Hakim, SH. MH sebagai narasumber menjelaskan,” dalam suryei yang diadakan bahwa pelayanan Publik diwilayah Provinsi NTB baik itu dari Kabupaten/Kota kebanyakan adalah Maladminstrasi dari 160 Kasus yang ada yang paling banyak tidak memberikan Pelayanan dan seandainya memberikan Pelayanan tidak ada kepastian atau penudaan beralarut-larut sebanyajk 42% (Empat puluh Dua Persen),” ungkapnya.

Sedangkan Kepala Biro Organisasi sebagai ketua Kegiatan Yusroh Hadi, M. si mengatakan,” bahwa pelayanan Publik di Provinsi NTB tidak lagi pada area lampu kuring dan kami akan melakukan komitmen dalam pelayan publik dengan 4 komitmen yaitu : akan membentuk Desterpadu yaitu gabungan dari beberapa OPD yang akan memantau dalam pelayanan Publik, Pembanggunan Sistem Pelayan Publik di setiap OPD dan tempat Umum, membuat payung hukum berupa Perda dan memberikan reword dan funishman kepada semua pelayanan publik, “ungkapnya.



© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.