• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita Liputan Khusus BKD Nusa Tenggara Barat

PENYERAHAN SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHAP I DAN PENANDATANGANAN SURAT PERJANJIAN MASA KERJA (PMK) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT FORMASI TAHUN 2021

PENYERAHAN SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHAP I DAN PENANDATANGANAN SURAT PERJANJIAN MASA KERJA (PMK) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT FORMASI TAHUN 2021

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 813/127/BKD/2022, tanggal 11 April 2022, telah ditetapkan pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB Formasi Tahun 2021.Dengan ini di umumkan kepada PPPK Tahap I untuk hadir sebagaimana Jadwal pada lampiran keputusan ini, dengan ketentuan : 

  1.  Hadir 30 menit sebelum acara dimulai dan tanpa diwakilkan;
  2.  Dalam kegiatan tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID- 19;
  3. Menggunakan Pakaian Kemeja putih lengan panjang, celana/rok warna hitam;
  4. Untuk memperlancar proses diharapkan mengingat Hari, Jam, Sesi dan No. Urut masing – masing sesuai dengan lampiran keputusan ini;
  5. Dokumen dan kelengkapan harus disiapkan dan dibawa :  
    1. 3 buah Materai 10.000 yang digunakan untuk penandatanganan Surat Perjanjian Masa Kerja dan pembukaan rekening Tabungan Bank NTB Syariah;
    2. Copy KTP dan NPWP (bagi yang memiliki) rangkap 1;
    3. Uang Rp. 65.000 untuk Saldo Rekening Tabungan Bank NTB Syariah dan Pembuatan serta aktivasi kartu ATM;
  6. Lokasi serah terima SK PPPK (sesuai jadwal terlampir) dilaksanakan di Gedung Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB, dengan alamat Jl. Pejanggik No 12 Mataram;
  7. Lokasi penandatangan Surat Perjanjian Masa Kerja (sesuai jadwal terlampir) dilaksanakan di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTB, dengan alamat Jl. Pejanggik No 14 Mataram;
  8. Sesuai Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 522/2677/DISLHK/9/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Gerakan ASN menanam, setiap Calon ASN diwajibkan untuk menanam pohon tanaman buah sebanyak 2 (dua) pohon per orang dengan menyerahkan uang Rp. 150.000 yang akan belikan dan didistribusikan oleh Petugas pada BKD Provinsi NTB;
  9. Penyerahan uang pohon tanaman buah dilaksanakan saat serah terima SK;
  10. Informasi resmi terkait PPPK Pemerintah Provinsi NTB Formasi Tahun 2021 dapat dilihat melalui situs : http://bkd.ntbprov.go.id dan media sosial BKD Provinsi NTB atau dapat menghubungi : WhatsApp No. : 08175722022 (R. Natha), 0817460429 (Caca) dan 081239898421 (Dimas).

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Download Pengumuman

Link I

Link II



© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.