• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita BKD Nusa Tenggara Barat

Pansel Jamin Tak Ada Konflik Kepentingan

Mataram (NTB) – Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Sekretaris Daerah (Sekda) NTB resmi terbentuk setelah keluarnya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan SK Gubernur. Pansel mulai membuka pendaftaran selama 14 hari kalender, sejak 17 September – 4 November 2019.

Dalam melakukan penjaringan Sekda NTB, Pansel menjamin tidak akan ada konflik kepentingan. Pansel menegaskan akan benar-benar melakukan seleksi untuk mencari tiga nama yang akan diserahkan ke gubernur.

‘’Tugas Pansel jelas, mencarikan gubernur calon Sekda yang  sesuai rankingnya 1,2 dan 3. Tugas kita sampai di situ. Jadi tidak akan main-main melakukan itu,’’ tegas Ketua Pansel JPT Madya Sekda NTB, Prof. Dr. H. Mansur Afifi dikonfirmasi usai rapat Pansel di Kantor BKD NTB, Senin, 16 September 2019 sore.

Ia menegaskan, Pansel akan melakukan tugas sesuai standar etik dan profesionalisme. Ia menegaskan, Pansel yang berjumlah lima orang anggota tersebut tak punya kepentingan apapun dalam seleksi terbuka Sekda NTB ini.

‘’Ndak ada kaitannya dengan orang yang menjabat. Kami tak punya conflict of interest terhadap  siapapun yang akan menjadi Sekda,’’ tegasnya.

Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Mataram (Unram) ini mengatakan, aturan mengenai anggota-anggota Pansel sudah jelas. Anggotanya maksimal sembilan orang dan minimal lima orang. Terdiri dari unsur internal dan eksternal pemerintahan.

Mansur membeberkan instrumen penilaian calon Sekda NTB. Pertama, penilaian persyaratan administratif dengan bobot 20 persen. Akan dilihat kepangkatannya, jika pembina utama (IV/e) skornya 30, pembina utama madya (IV/d) skornya 20 dan pembina utama muda (IV/c) skornya 10.

Kemudian dalam instrumen penilaian ini juga dilihat pendidikan dan pelatihan kepemimpinan. Untuk yang sudah Diklatpim I skornya 20 persen dan Diklatpim II/Fungsional Utama skornya 15. Sementara jika dilihat pendidikan, untuk doktor skornya 20, magister 15 dan sarjana 10.

Pansel juga akan melihat riwayat jabatan calon Sekda. Apabila pernah menduduki 3 jabatan struktural eselon II maka skornya 20, jabatan fungsional tingkat utama 5-9 tahun skornya 15 dan jabatan fungsional tingkat utama 2-4 tahun, skornya 10.

Kedua, instrumen penilaiannya adalah penulisan makalah bobotnya 20 persen. Ketiga, tes kompetensi manajerial/psikologi/assessmen bobotnya 25 persen. Dan terakhir, presentasi dan wawancara bobotnya 35 persen.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Pansel JPT Madya Sekda NTB, Drs. H. Fathurrahman, M. Si menjelaskan pendaftaran akan dibuka mulai Selasa, 17 September 2019 pukul 00.00 Wita sampai 4 November mendatang.

Pembentukan Pansel sesuai rekomendasi KASN No. 8-015/KASN/9/2019 tanggal 13 September 2019 perihal rekomendasi rencana seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah NTB. Inti rekomendasi mempesilakan Gubernur menugaskan Pansel untuk melaksanakan seleksi terbuka sesuai ketentuan UU ASN, PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajamen PNS dan Permen PANRB No. 15 Tahun 2019 tentang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka secara kompetitif di instansi pemerintah.

Menindaklanjuti rekomendasi KASN, gubernur telah membuat SK nama-nama anggota Pansel yang berjumlah 5 orang. Lima orang anggota Pansel berasal dari unsur internal pemerintahan satu orang dan akademisi 4 orang.

Mereka adalah Prof. Dr. H. Mansur Afifi sebagai Ketua Pansel dan Sekretaris, Dr. H. Subhan Abdullah Acim, MA. Sedangkan tiga orang anggota Pansel antara lain Prof. Dr. H. Masnun Tahir, M. Ag, Dr. Abdullah Acim, MA, Dr. Kaharudin, SH, MH dan  Drs. Hamdani, MM, M.Sc, AK. Satu orang anggota Pansel yang terakhir merupakan Staf Ahli Mendagri Bidang Ekonomi dan Pembangunan. (Nas, Suara Nusa NTB)



© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.