• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita BKD Nusa Tenggara Barat

Pejabat tidak melaporkan LHKPN, sampai 31 Mei Terancam Dicopot.

Mataram (NTB) – Pejabat Pemprov NTB diberikan kesempatan sampai 31 Mei mendatang untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Apabila sampai akhir Mei masih ada yang belum menyampaikan LHKPN, maka akan dicopot dari jabatannya.

‘’Jika sampai tanggal 31 Mei nanti masih ada pejabat yg belum melaporkan  LHKPN-nya maka akan dikenakan sanksi berat yaitu pembebasan dari jabatan,’’ kata Kepala BKD NTB, Drs. H. Fathurrahman, M. Si dikonfirmasi Suara NTB, Senin, 8 April 2019 malam.

Fathurrahman menyebutkan, dari laporan yang di-update di portal KPK, tercatat 1.326 wajib lapor LHKPN di Pemprov NTB. Pejabat yang sudah melaporkan LHKPN sebanyak 1.303 orang. Artinya, ada 23 pejabat yang belum melaporkan LHKPN.

Sampai dengan Senin, 8 April 2019, kata Fathurrahman, ada tambahan 12 pejabat yang melaporkan LHKPN. Sisanya 11 pejabat belum melaporkan LHKPN.

Arahan Wakil Gubernur NTB, Dr.Hj.Sitti Rohmi Djalilah kata Fathurrahman, bagi pejabat yang melebihi batas waktu pelaporan 31 Maret 2018 sebanyak 23 orang tetap mendapatkan sanksi.

‘’Dari arahan pimpinan bahwa pejabat yang  melebihi batas waktu pelaporan sampai 31 Maret sejumlah 23 orang tersebut  tetap mendapatkan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu  tahun,’’ tandasnya.

Wagub  memanggil delapan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemanggilan delapan pimpinan OPD tersebut lantaran ada pejabat di lingkup perangkat daerah tersebut yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sampai 31 Maret lalu.

Seluruh pimpinan OPD dikumpulkan di Ruang Rapat Anggrek Kompleks Kantor Gubernur, Senin, 8 April 2019 siang mulai pukul 14.00 Wita. Pertemuan tersebut digelar tertutup.

Sebelum pertemuan, Wagub secara khusus  memanggil Sekda NTB, Ir. H. Rosiady H. Sayuti, M. Sc, Ph.D. Sekda yang dikonfirmasi saat keluar dari ruang kerja Wagub mengatakan bahwa dirinya dipanggil membahas masalah pelaporan LHKPN.

Namun Sekda tak berkomentar banyak ketika ditanya mengenai sanksi bagi  puluhan  pejabat Pemprov yang belum menyerahkan LHKPN sampai 31 Maret lalu.

Data Pemprov NTB, sebanyak delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum semua pejabatnya melaporkan LHKPN. Dari delapan OPD tersebut, pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebuayaan (Dikbud) yang paling banyak belum melaporkan LHKPN sampai batas waktu 31 Maret 2019.

Data yang diperoleh Suara NTB, sebelumnya  sebanyak 1.327 pejabat yang tersebar di 48 OPD wajib melaporkan LHKPN. Dari jumlah itu, sebanyak 1.303 pejabat telah melaporkan LHKPN. Sebanyak 24 pejabat belum melaporkan LHKPN tersebar di delapan OPD.

Paling banyak di Dinas Dikbud. Dari 65 pejabat yang wajib melaporkan LHKPN, baru 53 orang yang sudah melapor. Sisanya, 12 pejabat belum melaporkan LHKPN. Tingkat kepatuhan pejabat melaporkan LHKPN di Dinas Dikbud sebesar 87,3 persen.

OPD selanjutnya yang masih banyak belum melaporkan LHKPN adalah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) NTB dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB. Jumlah wajib LHKPN di DPK sebanyak 22 orang, baru melapor 19 orang. Artinya, masih ada tiga orang pejabat belum melaporkan LHKPN. Begitu juga di DKP NTB, wajib lapor sebanyak 59 pejabat. Tetapi yang sudah melaporkan LHKPN baru 56 orang. Artinya, masih ada tiga pejabat yang belum melaporkan LHKPN.

Selain itu, ada dua pejabat di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) yang belum melaporkan LHKPN. Jumlah pejabat yang wajib melaporkan LHKPN di Diskominfotik sebanyak 30 orang, namun yang sudah melapor baru 28 orang. Sementara empat OPD lainnya, yakni Dinas LHK, Satpol PP NTB, Sekretariat DPRD NTB dan Biro Perekonomian masing-masing satu orang pejabat yang belum melaporkan LHKPN. (Nas. Suara NTB)



© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.