• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita BKD Nusa Tenggara Barat

Pelaksana Ujian Kompetensi TA 2023 Kementerian Pertanian

Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pejabat fungsional bidang pertanian, sesuai ketentuan dalam Pasal 67 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional bahwa salah satu tugas instansi Pembina yaitu menyelenggarakan uji kompetensi.

Selanjutnya, sebagai instansi pembina 16 (enam belas) jabatan fungsional bidang pertanian, Kementerian Pertanian akan melaksanakan uji kompetensi dengan ketentuan sebagai berikut

  • Uji kompetensi dilaksanakan untuk jabatan fungsional:

    • Penyuluh Pertanian;
    • Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan;
    • Pengawas Benih Tanaman;
    • Pengawas Bibit Ternak;
    • Medik Veteriner;
    • Paramedik Veteriner;
    • Pengawas Mutu Pakan;
    • Pengawas Mutu Hasil Pertanian; Analis Pasar Hasil Pertanian; j, Analis Prasarana dan Sarana Pertanian;
    • Pengawas Alat dan Mesin Pertanian;
    • Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman;
    • Analis Perkarantinaan Tumbuhan;
    • Pemeriksa Karantina Tumbuhan;
    • Dokter Hewan Karantina; dan
    • Paramedik Karantina Hewan.'
  • Uji Kompetensi dilaksanakan sebagai syarat pengangkatan perpindahan dari jabatan lain, kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, dan perpindahan dari jabatan fungsional kategori keterampilan kedalam jabatan fungsional kategori keahlian.
  • Usulan peserta uji kompetensi harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam lampiran Il.

  • Usulan peserta uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 3 disampaikan Oleh:
    • Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan untuk pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Pertanian;
    • Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian untuk pejabat fungsional lingkungan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian;
    • Kepala Biro yang membidangi kepegawaian untuk pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pangan Nasional, dan Badan Narkotika Nasional; dan
    • Kepala BKD/BKPP/BKPSDM untuk pejabat fungsional di lingkungan dinas daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian.
  • Usulan peserta yang akan mengikuti Uji Kompetensi sebagaimana angka 4 disampaikan secara online beserta berkas sebagaimana terlampir melalui fungsional.pertanian.go.jd/ujikompjf mulai tanggal 23 Februari s.d 12 Maret 2023.
  • Usulan peserta yang diusulkan pada angka 5 akan divalidasi Oleh unit pembina masing-masing jabatan fungsional sebagaimana terlampir.
  • Peserta yang memenuhi syarat akan diumumkan secara online melalui fungsional.pertanian.go.id/ujikompjf pada tanggal 17 Maret 2023.
  • Uji kompetensi direncanakan akan dilaksanakan secara online dilokasi masingmasing peserta pada tanggal 23 s.d. 28 Maret 2023 (tentative) sesuai jadwal yang akan diumumkan melalui fungsional.pertanian.go.id/ujikompjf.

DOWNLOAD PENGUMUMAN



© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.