Menindaklanjuti Pengumuman Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 811.3/1785/BKD/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja Pemerintah Provinsi NTB Tahun 2019, maka dalam rangka penetapan Nomor Induk PPPK dimohon kepada Bakal Calon PPPK untuk melengkapi dan menyerahkan kelengkapan Administrasi. Selengkapnya dapat di unduh pada link dibawah ini.
![](/images/gambar2.jpg)
Pemberkasan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Lingkup Pemerintah Provinsi NTB
- Berita
- Hits: 3087