Rapat Permulaan Rencana Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA)
Dalam Rangka Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dilaksanakan di Ruang Rapat Anggrek Setda Provinsi NTB dengan Peserta OPD terkait yaitu Biro Organisasi, Staf Ahli, Biro Hukum dan Badan Kepegawaian Daerah. Rapat membahas Pembentukan BRIDA sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Badan Inovasi dan Riset Nasional dimana hasil rapat menghasil poin sebagi berikut :
1. Bagian kelembagaan akan membuat naskah akademik sbg pendukung perda pembentukan brida provinsi ntb
2. Biro Organisasi dan biro hukum, akan mengawal pembentukan perda pembentukan brida tersebut.
3. BKD akan mulai memetakan Pejabat yang memiliki kompetensi dan disiplin ilmu yg memadai dalam bidang Riset dan Inovasi untk nantinya ditempatkan pada Brida