• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita BKD Nusa Tenggara Barat

Sosialisasi Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020.

BKD Prov. NTB, Badan Kepegawaian daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Bersama Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melaukan sosialisasi Peraturan KPK No, 2 tahun 2020. Yang di ikuti oleh seluruh Peserta Admin Organisasi Perangakat Daerah (OPD) Pemprov. NTB  pada hari rabu 12 Agustus 2020 secara daring.

Acara  dibuka oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Peov. NTB bapak Drs, M. Nasir Menyampaikan Bahwa ,”"Pejabat penyelenggara negara wajib untuk melaporkan, karena bagian dari kewajiban yang diperintahkan oleh Undang Undang, Ia menegaskan, pelaporan LHKPN sangat penting bagi penyelenggara negara untuk patuh dan taat terhadap Undang Undang. Sehingga saat menjabat dan pasca menjabat, bisa terpantau kekayaannya oleh LHKPN itu sendiri.

LHKPN merupakan salah satu cara pencegahan korupsi yang sedang dikampanyekan KPK. Tujuan dari LHKPN ini adalah untuk membantu penyelenggara negara memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparasi dalam pengelolaan harta kekayaannya dan untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan harta kekayaan. “Dalam LHKPN juga mencakup kejujuran dalam kepemilikan harta, termasuk pula asal-usul dari harta milik pejabat itu sendiri,
dan  menghimbau kepada pejabat agar tidak takut dengan KPK selama jalan yang ditempuh benar serta jujur dan terbuka terhadap KPK untuk melaporkan hasil kekayaan yang dimiliki.

Untuk Moderator acara Bapak Drs. H., syamsul Buhari, P.Si. M. Kes dan selaku Narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bapak Andhika Widiyanto menyelaskan tentang tata cara pengisian LHKPN yanitu perubahan peraturan KPK nomor 7 tahun  2016 menjadi peratutan KPK nomor 2 tahun 2020 tentang ata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

KPK telah lama melakukan upaya sosialisasi gratifikasi kepada BUMN sebagai bentuk komitmen KPK dalam pengendalian gratifikasi di seluruh instansi pada Kementerian BUMN beserta anak perusahaannya. Andhika Widiyanto mengatakan dalam sosialisasi daring, KPK menyampaikan tentang dasar hukum dan hal-hal teknis terkait gratifikasi lainnya, hingga tata cara pelaporan, agar dapat memberikan pemahaman yang utuh.

KPK juga memberikan pemahaman tentang gratifikasi ilegal, perbedaan gratifikasi dengan suap, serta apa saja bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Ipi menjelaskan, gratifikasi illegal memiliki 2 dimensi, yaitu pencegahan dan penindakan.

 



© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.