• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita BKD Nusa Tenggara Barat

Sosialisasi Simadu dan Indek Profisional ASN  

Mataram ( BKD Prov. NTB). Dalam Upaya Peningkatan dan Pengembangan Teknologi yang berbasisi data dengan aplikasi good gaverment yang bernasisi paper less Badan Kepegawaian Melakukan Sosialisasi update data Simadu dan Indek Profisional ASN hari Selasa tanggal 19 Oktober 2019 yang di ikuti oleh seluruh Kepala Tata Usaha Orgainsasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang Ika Drs. H. Syamsul Buhari.Psi.  M.Kes melaporkan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam upaya meninglkatakan dan  updte data simadu karena pertemunan seperti ini untuk tahun ini sudag dilaksanakan pada awal tahun di hotel fave juga dan pertengan tahgun di hotel aruna sengiggi dan akhir tahun sakag dio hotel fave, dan kami menharapkan agar semua permsalahn bagi OPD yang belum seratus persen input data di Simadu dapat kita pecahkan bersama hari ini.

Adapun pengarahan dan pembukaan oloeh bapak kepala badan kepegawaian Daerah Prov. NTB Drs. H. Fathurrahma, M.si  mengatakan, Pemprov NTB berharap jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov NTB akrab dengan Simadu, atau Sistem Informasi Manajemen ASN Terpadu.

Aplikasi data kepegawaian berbasis online itu harus benar-benar dipahami. Agar ke depan pegawai mudah mengajukan kenaikan pangkat. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga menjelaskan, tujuan dibuatnya aplikasi Simadu agar setiap ASN bisa mengupdate data dirinya setiap waktu. dengan begitu, ketika mengajukan kenaikan pangkat bisa lebih cepat disampaikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Aplikasi itu menjawab keterbatasan sistem lama. Di mana pegawai harus mengurus data kepegawaiannya di sub bagian umum.

Selain memakan waktu lama, juga berisiko karena BKN sendiri sudah menggunakan sistem aplikasi yang tidak bisa diganggu bila batas waktu sudah habis.

Simadu dibuat agar pegawai lebih peduli kepada karir kepegawaiannya. Mereka bisa memperbarui data dirinya setiap saat dan kapan saja. Tapi tentu tidak sembarangan, sebab ada admin yang akan mengendalikan sistem.

BKD tetap melakukan verifikasi kebenaran data yang dimasukkan, seperti ijazah pendidikan terakhir. ”Intinya ASN dituntut peduli dengan dirinya,” kata Fathurrahman.

Diharapkan seluruh OPD menggunakan aplikasi itu dengan optimal. Hal ini akan berdampak positif pada akselerasi pengelolaan kepegawaian di masa mendatang.

Di sisi lain ASN harus siap beradaptasi terhadap kemajuan teknologi. Sehingga meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ia berharap, aplikasi itu harus ditopang kesiapan sumber daya manusia yang memadi agar berfungsi maksimal.

Karena kesuksesan sebuah program sangat tergantung dari kemampuan orang-orang yang bekerja di belakangnya.

”Sebaik apapun sistem itu tidak akan berhasil bila tidak ada SDM yang bagus,” katanya.

Demikian JUga Pengukuran Indeks Profesionalitas adalah suatu instrumen yang digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai ASN yang hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN sesuai  Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Tata Cara Dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara adapu IPA NTB sangat rendah yaitu 58, 24 dengan kreteria sangat Rendah di harapkan untuk tahun besok supaya indeks profisional ASN lebbi baik lagi.

Adapu  untuk LHKPN  diharapkan Seluruh penyelenggara negara di Pemprov. NTB yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat ini telah melaksanakan kewajibannya. Berdasarkan hasil verifikasi bukti pengiriman/tanda terima formulir LHKPN dan konfirmasi menyeluruh. Tingkat kepatuhan 100 persen ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wakil Gubernur NTB pada Sosialisasi Kepatuhan penyampian Laporan LHKPN menegaskan bahwa kepatuhan penyampaian LHKPN menjadi salah satu kriteria yang menjadi perhatian ketika menetapkan hasil mutasi, promosi, atau seleksi jabatan.  

 

LHKPN merupakan daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara beserta harta yang dimiliki oleh isteri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan yang dilaporkan dengan tata cara yang ditetapkan oleh KPK. Kepatuhan penyampaian LHKPN menjadi indikator utama KPK dalam melaksanakan monitoring terhadap penyelenggara pemerintahan.   Ungkap Kepala Badan Kepegawaian.                            

 

 



© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.