Selamat Datang di Situs Resmi BKD Provinsi NTB
  • Alamat Kantor

    Jl. Pejanggik No. 14 Mataram

  • Email Resmi

    bkd@ntbprov.go.id

Logo HUT NTB

Pengumuman 3 Besar

ASN NTB Awards Tahun 2025

ASN NTB Awards merupakan program penghargaan tahunan yang bertujuan untuk mendorong terciptanya ASN yang profesional, berintegritas, berorientasi pada pelayanan, serta mampu menjadi teladan bagi masyarakat dan rekan kerja. Kegiatan ini merupakan salah satu pondasi utama menuju birokrasi kelas dunia yang kita cita-citakan melalui NTB Makmur Mendunia.

Pengumuman ASN NTB Awards

Pengumuman Hasil Seleksi FGD ASN NTB Awards Lihat Informasi
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi ASN NTB Awards Lihat Informasi
Petunjuk Teknis Pelaksanaan ASN NTB Awards Lihat Informasi

Dasar Hukum Pelaksanaan ASN NTB Awards Tahun 2025

1. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB
2. Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor : 100.3.3.1-502 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagai Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.

Kategori Penghargaan ASN NTB Awards

1. Jabatan Administrator;
2. Jabatan Pengawas;
3. Jabatan Pelaksana;
4. Jabatan Fungsional Jenjang Keahlian;
5. Jabatan Jabatan Fungsional Jenjang Terampil;
6. Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
7. Pengelola Keuangan dan Aset; dan/atau;
8. ASN Inspiratif;

Persyaratan Umum Peserta ASN NTB Awards

1. Pegawai ASN yang bekerja di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
2. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik;
3. Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun pada lingkup Pemerintah Provinsi NTB secara terus-menerus tanpa terputus.

Persyaratan Khusus Peserta ASN NTB Awards

1. Memiliki predikat kinerja minimal "Baik" selama 2 (dua) tahun terakhir;
2. Memiliki Inovasi atau Prestasi Kerja yang bermanfaat/berdampak di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing atau bagi masyarakat;
3. Khusus kandidat PNS dari unsur jabatan Administrator dan Pengawas menduduki jenjang jabatan tersebut sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun;
4. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin, tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir;
5. Tidak sedang menjalani hukuman pidana, tidak dalam proses pemeriksaan, dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir;
6. Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Administrator telah melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara dan SPT Pajak Tahunan satu tahun terakhir. Bagi Pejabat Fungsional telah melaporkan SPT Pajak Tahunan satu tahun terakhir;
7. Belum pernah ditetapkan sebagai Peringkat Terbaik I (satu) Penghargaan Pegawai ASN Berprestasi di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Unduh Format Dokumen Surat Yang Dipersyaratkan

Dokumen Surat Yang Dipersyaratkan (ASN NTB Awards) Unduh Format Surat

Link Terkait