Selamat Datang di Situs Resmi BKD Provinsi NTB
  • Alamat Kantor

    Jl. Pejanggik No. 14 Mataram

  • Email Resmi

    bkd@ntbprov.go.id

Logo HUT NTB
Awesome Image

PNS yang akan diusulkan naik pangkat harus memenuhi syarat administratif dan masa kerja sesuai ketentuan Telah memiliki masa kerja sesuai jenjang pangkat, Penilaian prestasi kerja (SKP) minimal bernilai Baik dalam 2 tahun terakhir, Tidak sedang dalam proses hukum atau hukuman disiplin, Telah mengikuti dan lulus diklat yang dipersyaratkan (untuk jenjang tertentu). Pegawai Negeri Sipil yang ingin mengajukan permohonan kenaikan pangkat agar menyiapkan surat permohonan yang ditandatangani pejabat berwenang pada OPD masing-masing, disertai dengan berkas persyaratan/kelengkapan administrasi berikut :


1. Surat Pengantar dari OPD / Instansi
2. Melampirkan SK CPNS & SK Pangkat Terakhir
3. SKP 2 Tahun Terakhir
4. Daftar Nama PNS yang akan diusulkan kenaikan pangkat