Alamat Kantor
Jl. Pejanggik No. 14 Mataram
Informasi Penting
| 1. | Unduh Surat Pengumuman Seleksi Terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi NTB | Unduh Surat Selter JPT Madya Sekda NTB |
| 1. | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; |
| 2. | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; |
| 3. | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; |
| 4. | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah; |
| 1. | Berstatus Pegawai Negeri Sipil; |
| 2. | Memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Pembina Utama Muda (IV/c) dan khusus untuk pelamar dari Pejabat Fungsional tertentu, paling rendah menduduki Jenjang Ahli Utama; |
| 3. | Memiliki pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV; |
| 4. | Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun 0 (nol) hari pada saat pengangkatan dalam jabatan; |
| 5. | Semua unsur Penilaian Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; |
| 6. | Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosio Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan; |
| 7. | Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara komulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun |
| 8. | Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama paling singkat 2 (dua) tahun; |
| 9. | Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; |
| 10. | Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik; |
| 11. | Sehat jasmani dan rohani. |
| 1. | Mendapat rekomendasi dari atasan langsung atau Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing; |
| 2. | Bagi PNS yang berasal dari luar Instansi Pemerintah Provinsi NTB, menyertakan Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dialihkan status kepegawaiannya apabila dinyatakan memenuhi syarat sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Pemerintah Provinsi NTB; |
| 3. | Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh Pelamar dan bermaterai Rp. 10.000,- yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat; |
| 4. | Menandatangani Pakta Integritas dan bermaterai Rp. 10.000,-; |
| 5. | Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi telah melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara Tahun 2024 dan SPT Pajak Tahunan (Bukti e-Filling Tahun 2024). Bagi Pejabat Fungsional Jenjang Ahli Utama telah melaporkan SPT Pajak Tahunan (Bukti e-Filling Tahun 2024); |
| 1. | Format surat yang dipersyaratkan | Unduh Format Surat |