Alamat Kantor
Jl. Pejanggik No. 14 Mataram
Pengumuman Nomor : 800.1.2.3/671/BKD/2026
| 1. | Kepala Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan. (Eselon II.a) |
| 2. | Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda & Olahraga Provinsi NTB. (Eselon II.a) |
| 3. | Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang & Kawasan Permukiman Provinsi NTB. (Eselon II.a) |
| 4. | Kepala Dinas Perindustrian & Perdagangan Provinsi NTB. (Eselon II.a) |
| 5. | Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi NTB. (Eselon II.a) |
| 6. | Kepala Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Provinsi NTB. (Eselon II.a) |
| 7. | Direktur Rumah Sakit Umum Daerah. (Eselon II.a) |
| 8. | Wakil Direktur Perencanaan & Keuangan pada RSUD. (Eselon II.b) |
| 9. | Wakil Direktur Umum & Operasional pada RSUD. (Eselon II.b) |
| 10. | Wakil Direktur Sumber Daya Manusia, Pendidikan, Pelatihan & Penelitian pada RSUD. (Eselon II.b) |
| 11. | Wakil Direktur Pelayanan pada RSUD. (Eselon II.b) |
| 12. | Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat pada Setda Provinsi NTB. (Eselon II.b) |
| 13. | Kepala Biro Umum & Administrasi Pimpinan pada Setda Provinsi NTB. (Eselon II.b) |
| 1. | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; |
| 2. | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; |
| 3. | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; |
| 4. | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah; |
| 5. | Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat; |
| 6. | Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Melalui Seleksi Terbuka; |
| 7. | Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 06250/R-AK.02.03/SD/K/2026 tanggal 27 Januari 2026, hal Persetujuan Rencana Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Nusa Tenggara Barat; |
| 1. | Berstatus Pegawai Negeri Sipil; |
| 2. | Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun 0 (nol) hari pada saat pengangkatan dalam jabatan; |
| 3. | Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV. Khusus untuk jabatan Direktur dan Wakil Direktur Pelayanan RSUD, memiliki kualifikasi Dokter/Dokter Gigi/Tenaga Kesehatan; |
| 4. | Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas atau fungsi yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara komulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun; |
| 5. | Memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b) untuk JPT Pratama setara Eselon II.a, dan Pembina (IV/a) untuk JPT Pratama setara Eselon II.b. Untuk pelamar dari Jabatan Fungsional Tertentu, paling rendah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Madya dengan Pangkat/Golongan Ruang paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b); |
| 6. | Semua unsur Penilaian Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; |
| 7. | Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosio Kultural, sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan; |
| 8. | Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun; |
| 9. | Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; |
| 10. | Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; |
| 11. | Tidak dalam status tersangka kasus tindak pidana korupsi, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya atau pidana umum; |
| 12. | Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik; dan |
| 13. | Sehat jasmani dan rohani. |
| 1. | Mendapat rekomendasi dari atasan langsung atau Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS yang berasal dari Pemerintah Provinsi NTB; |
| 2. | Mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS yang berasal dari luar Instansi Pemerintah Provinsi NTB; |
| 3. | Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh Pelamar dan bermaterai Rp. 10.000,- yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama Provinsi NTB; |
| 4. | Menandatangani Pakta Integritas dan bermaterai Rp. 10.000,-; |
| 5. | Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Administrator telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan SPT Pajak Tahunan satu tahun terakhir (Tahun 2024/2025). Bagi Pejabat Fungsional telah melaporkan SPT Pajak Tahunan satu tahun terakhir (Tahun 2024/2025); |
| 6. | Bersedia mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, paling lambat 2 (dua) tahun dalam jabatan yang akan diduduki; |
| 7. | Pendaftar dapat melamar maksimal pada 2 (dua) JPT Pratama yang akan diseleksi. |
| 1. | Lampiran - Format surat-surat yang dipersyaratkan dalam seleksi terbuka JPT Pratama | Unduh Format Surat |