Persyaratan Pensiun
- Permohonan dari Instansi.
- Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri dilegalisir.
- Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri dilegalisir.
- Foto Copy Surat Keputusan Pangkat Terakhir dilegalisir.
- Foto Copy Gaji berkala terakhir dilegalisir.
- Foto Copy Kartu Pegawai, Taspen dilegalisir.
- Foto Copy Daftar Susunan keluarga dilegalisir.
- Foto Copy Surat Nikah dilegalisir.
- Foto Copy Akte kelahiran Anak dilegalisir.
- Pas Foto hitam putih ukuran 4 X 6 (7 lembar).
- Mengisi Blangko DPCP.
- DP 3 Tahun terakhir.
- Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat maupun sedang.
- Bagi pensiun yang melebihi batas usia pensiun harus dilampirkan SK Perpanjangan Jabatan/SK Pemberhentian dalam jabatan.
Atas Permintaan Sendiri
- Permohonan dari Instansi.
- Permohonan yang bersangkutan tanda tangan diatas materai.
- Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri dilegalisir.
- Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri dilegalisir.
- Foto Copy Surat Keputusan Pangkat Terakhir dilegalisir.
- Foto Copy Gaji berkala terakhir dilegalisir.
- Foto Copy Kartu Pegawai, Taspen.
- Foto Copy Daftar Susunan Keluarga dilegalisir.
- Foto Copy Surat Nikah dilegalisir.
- Foto Copy Akte kelahiran Anak dilegalisir.
- Pas Foto hitam putih ukuran 4 X 6 (7 lembar).
Tewas Saat Melaksanakan Tugas
- Permohonan pensiun janda/duda tewas.
- Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri dilegalisir.
- Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri dilegalisir.
- Gaji berkala terakhir.
- Foto Copy Kartu Pegawai, Taspen.
- Daftar Susunan keluarga.
- Foto Copy Surat Nikah dilegalisir.
- Foto Copy Akte kelahiran Anak.
- Pas Foto hitam putih ukuran 4 X 6 (7 lembar).
- Fisum dari Rumah Sakit.
- Surat Keterangan dari Kepolisian.
- Surat keterangan Kematian.
- Surat Keterangan waktu melaksanakan tugas.
- Surat Keterangan Janda/Duda Lurah mengetahui Camat.
Pensiun Janda/Duda
- Permohonan dari Instansi.
- Permohonan yang bersangkutan tanda tangan diatas materai.
- Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri dilegalisir.
- Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri & SK Pangkat Terakhir dilegalisir.
- Foto Copy Gaji berkala terakhir dilegalisir.
- Foto Copy Kartu Pegawai, Taspen dilegalisir.
- Foto Copy Daftar Susunan Keluarga dilegalisir.
- Foto Copy Surat Nikah dilegalisir.
- Foto Copy Akte kelahiran Anak dilegalisir.
- Pas Foto hitam putih ukuran 4 X 6 (7 lembar).
- Surat Kematian.
- Surat Keterangan Janda/Duda dari Lurah mengetahui Camat.
Pensiun Keuzuran Jasmani
- Permohonan dari Instansi.
- Permohonan yang bersangkutan tanda tangan diatas materai.
- Surat Keterangan dari Tim Kesehatan yang menyatakan ybs tidak dapat bekerja.
- Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri dilegalisir.
- Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri dilegalisir.
- Foto Copy Gaji berkala terakhir dilegalisir.
- Foto Copy Kartu Pegawai, Taspen dilegalisir.
- Foto Copy Daftar Susunan Keluarga dilegalisir.
- Foto Copy Surat Nikah dilegalisir.
- Foto Copy Akte kelahiran Anak dilegalisir.
- Pas Foto hitam putih ukuran 4 X 6 (7 lembar).