• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pensiun

Pensiun

Persyaratan Pensiun

  1. Permohonan dari Instansi.
  2. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri dilegalisir.
  3. Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri dilegalisir.
  4. Foto Copy Surat Keputusan Pangkat Terakhir dilegalisir.
  5. Foto Copy Gaji berkala terakhir dilegalisir.
  6. Foto Copy Kartu Pegawai, Taspen dilegalisir.
  7. Foto Copy Daftar Susunan keluarga dilegalisir.
  8. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir.
  9. Foto Copy Akte kelahiran Anak dilegalisir.
  10. Pas Foto hitam putih ukuran 4 X 6 (7 lembar).
  11. Mengisi Blangko DPCP.
  12. DP 3 Tahun terakhir.
  13. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat maupun sedang.
  14. Bagi pensiun yang melebihi batas usia pensiun harus dilampirkan SK Perpanjangan Jabatan/SK Pemberhentian dalam jabatan.

Atas Permintaan Sendiri

  1. Permohonan dari Instansi.
  2. Permohonan yang bersangkutan tanda tangan diatas materai.
  3. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri dilegalisir.
  4. Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri dilegalisir.
  5. Foto Copy Surat Keputusan Pangkat Terakhir dilegalisir.
  6. Foto Copy Gaji berkala terakhir dilegalisir.
  7. Foto Copy Kartu Pegawai, Taspen.
  8. Foto Copy Daftar Susunan Keluarga dilegalisir.
  9. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir.
  10. Foto Copy Akte kelahiran Anak dilegalisir.
  11. Pas Foto hitam putih ukuran 4 X 6 (7 lembar).

Tewas Saat Melaksanakan Tugas

  1. Permohonan pensiun janda/duda tewas.
  2. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri dilegalisir.
  3. Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri dilegalisir.
  4. Gaji berkala terakhir.
  5. Foto Copy Kartu Pegawai, Taspen.
  6. Daftar Susunan keluarga.
  7. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir.
  8. Foto Copy Akte kelahiran Anak.
  9. Pas Foto hitam putih ukuran 4 X 6 (7 lembar).
  10. Fisum dari Rumah Sakit.
  11. Surat Keterangan dari Kepolisian.
  12. Surat keterangan Kematian.
  13. Surat Keterangan waktu melaksanakan tugas.
  14. Surat Keterangan Janda/Duda Lurah mengetahui Camat.

Pensiun Janda/Duda

  1. Permohonan dari Instansi.
  2. Permohonan yang bersangkutan tanda tangan diatas materai.
  3. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri dilegalisir.
  4. Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri & SK Pangkat Terakhir dilegalisir.
  5. Foto Copy Gaji berkala terakhir dilegalisir.
  6. Foto Copy Kartu Pegawai, Taspen dilegalisir.
  7. Foto Copy Daftar Susunan Keluarga dilegalisir.
  8. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir.
  9. Foto Copy Akte kelahiran Anak dilegalisir.
  10. Pas Foto hitam putih ukuran 4 X 6 (7 lembar).
  11. Surat Kematian.
  12. Surat Keterangan Janda/Duda dari Lurah mengetahui Camat.

Pensiun Keuzuran Jasmani

  1. Permohonan dari Instansi.
  2. Permohonan yang bersangkutan tanda tangan diatas materai.
  3. Surat Keterangan dari Tim Kesehatan yang menyatakan ybs tidak dapat bekerja.
  4. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri dilegalisir.
  5. Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri dilegalisir.
  6. Foto Copy Gaji berkala terakhir dilegalisir.
  7. Foto Copy Kartu Pegawai, Taspen dilegalisir.
  8. Foto Copy Daftar Susunan Keluarga dilegalisir.
  9. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir.
  10. Foto Copy Akte kelahiran Anak dilegalisir.
  11. Pas Foto hitam putih ukuran 4 X 6 (7 lembar).


© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.