Alamat Kantor
Jl. Pejanggik No. 14 Mataram
Pegawai Negeri Sipil yang ingin mengajukan permohonan ijin belajar menyiapkan surat permohonan yang ditandatangani pejabat berwenang pada OPD masing-masing, disertai dengan berkas persyaratan/kelengkapan administrasi berikut :
| 1. | Surat permohonan ditandatangani oleh Kepala OPD; |
| 2. | Fotocopy SK KP/Jabatan Terakhir, FC Surat Izin Seleksi Tugas Belajar; |
| 3. | Surat Pernyataan Bersedia Membiayai; |
| 4. | Surat Penerimaan dari PT/Universitas yang dituju; |
| 5. | Surat Pernyataan bersedia melaksanakan ikatan dinas; |
| 6. | Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari Jabatan & tidak menuntut jabatan setelah lulus (Bermaterai Rp. 10.000;-) |
| 7. | Surat Pernyataan Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsionalnya (Bermaterai Rp. 10.000;-) Khusus bagi Pejabat Fungsional. |