Selamat Datang di Situs Resmi BKD Provinsi NTB
  • Alamat Kantor

    Jl. Pejanggik No. 14 Mataram

  • Email Resmi

    bkd@ntbprov.go.id

Logo HUT NTB

Dasar Hukum

Pergub NTB Nomor 42 Tahun 2017

Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB telah diatur dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 42 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas & Fungsi serta Tata Kerja Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tugas pokok utamanya adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang manajemen kepegawaian daerah.


Lihat File Pergub Nomor 42 Tahun 2017


Ringkasan Tugas - Kepala BKD Provinsi NTB

Merumuskan bahan/materi penyusunan kebijakan strategis, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, rencana/program, pelaksanaan, pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan manajemen kepegawaian daerah pemerintah provinsi dibidang Mutasi Pegawai, Pengembangan dan Evaluasi Pegawai, Informasi Kepegawaian serta Kesekretariatan.

Ringkasan Tugas - Sekretaris Badan

Menyusun bahan/materi penyusunan kebijakan strategis, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, rencana/program, pelaksanaan, pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan dibidang Program dan Keuangan serta Umum dan Kepegawaian.

Ringkasan Tugas - Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian & Informasi (PPI)

Menyusun bahan/materi penyusunan kebijakan strategis, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, rencana/program, pelaksanaan, pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan dibidang Dokumentasi Informasi Kepegawaian, Pengolahan Data dan Pengelola Sistem Informasi Kepegawaian serta Informasi Kompetensi Pegawai.

Ringkasan Tugas - Kepala Bidang Mutasi & Promosi

Menyusun bahan/materi penyusunan kebijakan strategis, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, rencana/program, pelaksanaan, pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan dibidang Formasi & Seleksi, Pengangkatan & Penggajian serta Pemindahan & Pemberhentian.

Ringkasan Tugas - Kepala Bidang Pengembangan Aparatur

Menyusun bahan/materi penyusunan kebijakan strategis, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, rencana/program, pelaksanaan, pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan dibidang Penempatan Jabatan, Pendidikan, Cuti Dan Kesra serta Evaluasi Dan Pembinaan.

Ringkasan Tugas - Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur & Penghargaan

Menyusun bahan/materi penyusunan kebijakan strategis, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, rencana/program, pelaksanaan, pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan dibidang Dokumentasi Informasi Kepegawaian, Pengolahan Data dan Pengelola Sistem Informasi Kepegawaian serta Informasi Kompetensi Pegawai.



Link Terkait