Alamat Kantor
Jl. Pejanggik No. 14 Mataram
Dasar Hukum
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB telah diatur dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 42 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas & Fungsi serta Tata Kerja Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tugas pokok utamanya adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang manajemen kepegawaian daerah.
Merumuskan bahan/materi penyusunan kebijakan strategis, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, rencana/program, pelaksanaan, pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan manajemen kepegawaian daerah pemerintah provinsi dibidang Mutasi Pegawai, Pengembangan dan Evaluasi Pegawai, Informasi Kepegawaian serta Kesekretariatan.
Menyusun bahan/materi penyusunan kebijakan strategis, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, rencana/program, pelaksanaan, pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan dibidang Program dan Keuangan serta Umum dan Kepegawaian.
Menyusun bahan/materi penyusunan kebijakan strategis, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, rencana/program, pelaksanaan, pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan dibidang Dokumentasi Informasi Kepegawaian, Pengolahan Data dan Pengelola Sistem Informasi Kepegawaian serta Informasi Kompetensi Pegawai.
Menyusun bahan/materi penyusunan kebijakan strategis, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, rencana/program, pelaksanaan, pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan dibidang Formasi & Seleksi, Pengangkatan & Penggajian serta Pemindahan & Pemberhentian.
Menyusun bahan/materi penyusunan kebijakan strategis, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, rencana/program, pelaksanaan, pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan dibidang Penempatan Jabatan, Pendidikan, Cuti Dan Kesra serta Evaluasi Dan Pembinaan.
Menyusun bahan/materi penyusunan kebijakan strategis, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, rencana/program, pelaksanaan, pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan dibidang Dokumentasi Informasi Kepegawaian, Pengolahan Data dan Pengelola Sistem Informasi Kepegawaian serta Informasi Kompetensi Pegawai.