Alamat Kantor
Jl. Pejanggik No. 14 Mataram
KARPEG (Kartu Pegawai) adalah kartu identitas resmi yang diberikan kepada PNS sebagai tanda pengenal dan bukti kepegawaian yang sah. Karpeg diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah PNS diangkat secara resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil. Kartu Pegawai ini merupakan syarat pengurusan berbagai administrasi kepegawaian (misalnya: pensiun, pindah instansi) serta menjadi dasar pengurusan KARIS/KARSU. Adapun persyaratan pengurusan karpeg tersebut adalah sebagai berikut :
| 1. | SK CPNS dan SK PNS |
| 2. | Surat Pengantar dari instansi |
| 3. | Pas foto sesuai ketentuan |
| 4. | Fotokopi KTP dan KK |
| 5. | Daftar Riwayat Hidup |
KARIS (Kartu Istri) adalah kartu identitas yang diberikan kepada istri dari PNS laki-laki. KARIS dikeluarkan sebagai bukti bahwa istri berhak mendapatkan tunjangan keluarga dan layanan lain yang terkait dengan status suami sebagai PNS. Kartu istri ini merupakan bukti administratif untuk hak istri sebagai pasangan sah dari PNS. Adapun persyaratan pengajuan Kartu Istri adalah sebagai berikut :
| 1. | Fotokopi Karpeg suami |
| 2. | SK PNS suami |
| 3. | Fotokopi surat nikah |
| 4. | Fotokopi KTP suami & istri |
| 5. | Pas foto suami dan istri |
| 6. | Surat pengantar dari instansi |
KARSU Kartu Suami adalah kartu identitas yang diberikan kepada suami dari PNS perempuan. Fungsinya serupa dengan KARIS, yaitu sebagai bukti bahwa suami adalah pasangan sah dari PNS dan berhak atas tunjangan keluarga serta administrasi lainnya.
| 1. | Fotokopi Karpeg Istri |
| 2. | SK PNS Istri |
| 3. | Fotokopi surat nikah |
| 4. | Fotokopi KTP suami & istri |
| 5. | Pas foto suami dan istri |
| 6. | Surat pengantar dari instansi |
Catatan : Pengajuan KARIS/KARSU hanya dilakukan satu kali, kecuali terjadi perubahan status (misalnya perceraian atau menikah lagi).