Alamat Kantor
Jl. Pejanggik No. 14 Mataram
Berikut adalah prosedur izin perkawinan, perceraian, dan poligami bagi PNS, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 jo. PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS:
Mekanisme Izin Perkawinan
PNS yang akan melangsungkan perkawinan wajib melaporkan dan mengajukan izin secara tertulis kepada atasan langsung.
| 1. | PNS membuat surat permohonan izin menikah kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui atasan langsung. |
| 2. | Atasan dan pejabat kepegawaian memeriksa kelengkapan dan kebenaran data termasuk memastikan status hukum masing-masing calon pasangan. |
| 3. | Jika tidak ada halangan (misal: calon pasangan bukan istri/suami orang lain), maka akan diterbitkan Surat Izin Perkawinan oleh pejabat berwenang. |
| 4. | Setelah pernikahan dilaksanakan, PNS wajib menyerahkan salinan akta nikah untuk pencatatan dalam data kepegawaian (misalnya untuk pengurusan KARIS/KARSU dan tunjangan keluarga). |
Mekanisme Izin Perceraian
PNS dilarang mengajukan gugatan cerai atau melakukan perceraian tanpa izin tertulis dari Pejabat yang Berwenang.
| 1. | PNS yang ingin bercerai mengajukan permohonan izin perceraian secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dengan alasan dan bukti yang jelas (misalnya perselisihan, KDRT, dll). |
| 2. | Instansi akan melakukan mediasi atau pembinaan terlebih dahulu, untuk mencegah perceraian jika masih bisa dipertahankan. |
| 3. | Jika alasan dianggap sah dan kuat, PPK akan menerbitkan izin tertulis untuk mengajukan perceraian ke pengadilan |
| 4. | Setelah mendapat izin, PNS dapat mengajukan gugatan ke pengadilan agama/sipil. |
| 5. | Setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, PNS wajib melaporkan dan menyerahkan salinan akta cerai untuk pemutakhiran data kepegawaian. |
Mekanisme Izin Poligami (Bagi PNS Laki-Laki)
Poligami hanya diizinkan dalam kondisi tertentu dan wajib mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Adapun syarat pengajuan izin poligami adalah sebagai berikut :
| 1. | Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri |
| 2. | Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan |
| 3. | Istri tidak dapat melahirkan keturunan |
Catatan : Jika PNS melangsungkan perkawinan, perceraian, atau poligami tanpa izin resmi, maka akan dikenakan hukuman disiplin berat, termasuk Penurunan pangkat, Pembebasan dari jabatan dan Bahkan pemberhentian sebagai PNS.