• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita BKD Nusa Tenggara Barat

Batas Pensiun Aparatur Sipil Negara

(BKD Prov. NTB) Dampak dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada tanggal 15 Januari 2014, salah satunya membawa pengaruh terhadap Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil.

Sesuai Pasal 87 ayat (1) huruf c dan Pasal 90 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditentukan, bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun, yaitu:

1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;

2) 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan

3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional. 

diterbitkan Surat Menteri PAN - RB Nomor: B/43/M.PAN-RB/01/2014 tanggal 3 Januari 2014 perihal tindak lanjut Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat sebagai petunjuk teknis mengenai perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas melalui surat Kepala BKN bernomor K.26-30/V.7-3/99 tertanggal 17 Januari 2014 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil , batas usia pensiun dibedakan berdasarkan kedudukan Pegawai Negeri Sipil tersebut, sebagai berikut : 

1. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon I dan eselon II dengan Batas Usia Pensiun 60 Tahun tanpa harus melalui proses pengajuan perpanjangan pensiun; dan 

2. Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana yang sebelumnya lebih dikenal sebagai pejabat struktural eselon III ke bawah dan fungsional umum Batas Usia Pensiun 58 Tahun tanpa harus melalui proses pengajuan perpanjangan.



© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.