• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita BKD Nusa Tenggara Barat

BKD Prov. NTB melaukakan pemaparan Informasi Publik.

BKD Prov. NTB melaukakan pemaparan Informasi Publik.


BKD Prov. NTB Dalam rangka Keterabukaan Informasi Publik BKD Prov. NTB Melakuka Pemaparan Data Informasi Publik (PDIP) yang diikuti Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Prov. NTB Senin (23/11/2020).


Pemaparan Informasi Publik ini bertujuan menekankan kewajiban Badan Publik, evaluasi kegiatan pelayanan informasi publik di masing masing Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Menurut sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Prov. NTB,” mengungkapkan, keterbukaan informasi public merupakan pilar salah satu demokrasi guna mendorong terwujudnya transparansi dan mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan. Sejak diberlakukan Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, pemerintah sebagai penyelenggara program dan layanan publik wajib membuka akses layanan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, semua perangkat daerah harus siap membuka akses informasi seluas luasnya bagi masyarakat. Sebagai konsekwensinya, seluruh badan publik, termasuk seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Prov. NTB, berkewajiban menyampaikan informasi publik pada masyarakat.


Kegiatan dilanjutkan dengan paparan terkait menyusun Daftar Informasi Publik Berkualitas Untuk Keterbukaan Informasi Berbasis Open Data. Para peserta forum Data Penyusunan DIP diberikan kesempatan mejelaskan daftar informasi public (DIP) Sesuai tupoksi setiap OPD.


Hal ini untuk memberikan pemahaman, terkait apa itu Daftar Informasi dan harus dipastikan memiliki hardfile maupun softfile.
Bapak Saiful Amry, Selaku Sekretaris BKD Prov. NTB Melakukakan Pemaparan Selama 15 Menit untuk mejelaskan Daftar Informasi Publik. , “Acara seperti ini sungguh luar biasa memang harus dimulai langkah langkah kongkret untuk melakukan keterbukaan informasi publik. Salah satu tahapan dari keterbukaan informasi publik itu ketika kita bisa menyediakan informasi atau pun data sebelum masyarakat meminta.” Tutur Bapak H. Saiful Amry.



© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.